
TEMANGGUNG- Selain kode etik kepegawaian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekretariat KPU juga terikat kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. Bahkan, beberapa waktu lalu pernah ada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dijatuhkan kepada PNS Sekretariat KPU. “Ada putusan DKPP yang meminta kepada Sekretaris Jenderal untuk menindaklanjuti putusan DKPP. Maka, kita tindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan Sekretaris Jenderal untuk pegawai tersebut,”ungkap Kepala Sub Bagian Disiplin Pegawai dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal KPU RI, Budi Rahayu, Budi Rahayu memaparkan hal itu dalam Sosialisasi Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Penanganan dan Pelaporan Hukuman Disiplin PNS, yang digelar secara daring, Kamis (24/6). Kegiatan tersebut diikuti seluruh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah, termasuk dari KPU Kabupaten Temanggung. Sekretaris beserta seluruh Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten Temanggung hadir melalui zoom meeting di ruang media centre KPU setempat.Budi Rahayu jug a menegaskan, PNS harus tunduk pada ketentuan yang mengaturnya, antara lain Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Sebagai PNS kita harus mengetahui tugas dan kewajiban. Apabila PNS melanggar disiplin, maka akan dijatuhi hukuman disiplin,”katanya. Ia menjelaskan pula, tentang tingkat dan jenis hukuman disiplin sesuai tata cara dan alur penegakan disiplin. Yakni mulai proses pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hingga penyampaian keputusan hukuman displin. “Setiap penjatuhan hukuman disiplin akan ditetapkan melalui keputusan,’’tandas Budi Rahayu dalam sosialisasi yang juga menghadirkan narasumber pelaksana pada Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU RI, Agnes Devy itu. Sebelumnya, Kepala Bagian Program Data, Organisasi, dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah, Suparman, dalam paparanya mengharapkan PNS di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah memahami aturan tentang penegakkan disiplin sehingga dapat meningkatkan profesionalitas kerja. “Melalui sosialisasi ini, kita berupaya mendorong PNS di lingkungan kerja masing-masing menjadi profesional. Dengan pemahaman disiplin pegawai ini juga dapat meningkatkan pelayanan publik,”terangnya. Sekretaris KPU Kabupaten Temanggung, Budi Ratno menyambut baik adanya sosialisasi tersebut. “Selama saya menjabat sebagai sekretaris, belum ada pegawai yang melanggar disiplin PNS,” tuturnya. Dalam setiap kesempatan, ujar Budi, dirinya selalu menyampaikan pentingnya disiplin PNS kepada pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Temanggung. “Dulu sebelum pandemi Covid-19, setiap apel pagi hari Senin, saya senantiasa menyampaikan agar setiap PNS mematuhi ketentuan disiplin pegawai, begitu pula di setiap rapat staf,’’ungkapnya. [Ania]