Berita Terkini

PAW DPRD Temanggung Terdata di SIMPAW KPU

TEMANGGUNG- Informasi kelengkapan administratif usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Temanggung dari PDIP atas nama Muchamad Subchan Bazari, yang digantikan Riyadi Kaunaen, telah terdata dalam Sistem Informasi Manajemen Pergantuan Antar Waktu (SIMPAW) KPU RI. Yakni, di laman https://simpaw.kpu.go.id/lihat/detail/dprd2/1174AVpOEa Dalam SIMPAW tersebut antara lain dapat diakses informasi surat DPRD Kabupaten Temanggung perihal permintaan calon PAW DPRD kepada KPU Kabupaten Temanggung. Kemudian informasi mengenai identitas anggota yang berhenti atau akan digantikan, serta identitas calon penggantinya. Selain ini, juga informasi mengenai asal partai dan daerah pemilihan, serta perolehan dukungan suara pada Pemilu 2019, baik anggota DPRD yang akan digantikan maupun calon penggatinya, Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Teknis dan Pencalonan Pemilu, Khadiq Widiyanto mengatakan, prosedur administratif PAW anggota DPRD Kabupaten Temanggung yang terkait dengan KPU Kabupaten Temanggung, sesuai ketentuan, harus diunggah dalam SIMPAW KPU tersebut. ‘’Prosedur administratif terkait KPU Temanggung itu antara lain, adanya surat permintaan nama calon PAW DPRD Temanggung, lalu informasi nama calon pengganti, jumlah perolehan suaranya dalam Pemilu, dan statusnya memenuhi syarat atau tidak,’’jelasnya.      Menurutnya, dengan diunggahnya data PAW anggota DPRD dalam SIMPAW KPU, selain menjadi dokumentasi digital, diharapakan informasi tersebut juga dapat terpublikasi secara luas dan diakses secara mudah oleh masyarakat. Seperti diketahui, KPU Kabupaten Temanggung menerima surat permintaan nama calon PAW dari DPRD Temanggung pada 9 Agustus 2021. Lalu, setelah melakukan verifikasi syarat dan perolehan suara calon DPRD Temanggung Dapil II dari PDIP pada Pemilu 2019, KPU setempat menyampaikan nama Riyadi Kunaen sebagai calon PAW atas nama Subchan Bazari, kepada DPRD Temanggung. Adapun setelah melalui sejumlah mekanisme di DPRD Temanggung serta Pemkab dan Pemprov, Riyadi Kunaen telah diambil sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Temanggung, Selasa (14/9). (HS) 

Kelola Daftar Pemilih Berkelanjutan melalui SIDALIH

Temanggung- Dalam rangka mengelola Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU RI meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Berkelanjutan. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi sosialisasi aplikasi Sidalih Berkelanjutan, yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting, Rabu (1/9). Aplikasi Sidalih Berkelanjutan ini akan digunakan untuk menyusun, mengonsolidasi, memutakhirkan, mengumumkan, mengelola serta memelihara Daftar Pemilih Berkelanjutan. Hadir dalam sosialisasi ini Ketua KPU, Ilham Saputra beserta Anggota KPU Viryan Azis serta Arief Budiman, didampingi Kepala Pusat Data dan Informasi, Sumariyandono. Sosialisasi Sidalih berkelanjutan ini dihadiri seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Indonesia secara daring, termasuk KPU Kabupaten Temanggung. Hadir dalam sosialisasi tersebut Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mashitoh Dian Setyatuhu didampingi jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung. “Sebelum meluncurkan Sidalih Berkelanjutan ini, KPU telah melakukan uji coba pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menggunakan aplikasi tersebut di 10 KPU Kabupaten/Kota, yang dijadikan sebagai pilot project,” tutur Ilham Saputra dalam sambutannya. Dalam kesempatan ini, KPU menyampaikan hasil pengembangan dan uji coba aplikasi Sidalih tersebut. Selanjutnya, KPU menjelaskan alur kerja (bussiness process) serta pengelolaan user pengguna aplikasi. Agak berbeda dari aplikasi Sidalih sebelumnya yang hanya dapat digunakan secara online (membutuhkan koneksi internet), saat ini Sidalih berkelanjutan terdiri dari sidalih online dan offline. Sidalih offline dipandang lebih membantu dalam pemutakhiran data karena tidak bergantung pada kecepatan internet dan beban server. Misalnya, dalam proses unggah dan unduh data pemilih serta rekapitulasi pemilih yang biasanya bergantung pada kecepatan internet, saat ini dapat dilakukan secara cepat karena tidak bergantung pada kecepatan internet di masing-masing daerah. Untuk diketahui, KPU diamanati Ketentuan Pasal 20 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Disebutkan dalam ketentuan tersebut, KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan pemutakhiran dan memeliharadata pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap bulan, KPU melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Pemutakhiran dilakukan dengan menambah daftar pemilih pemula seperti baru berusia 17 tahun atau mengurangi pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih seperti meninggal dunia. [Ania]

Pahami Politik dan Demokrasi, Lahirkan Pemilih Cerdas

Temanggung- Dengan memahami politik dan demokrasi, pemilih memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menganalisa fakta politik sehingga tepat dalam memberikan hak pilihnya pada Pemilu. Dengan pemahaman yang baik, akan melahirkan pemilih yang cerdas, yaitu warga negara yang aktif dan bertanggung jawab. Hal ini disampaikan Dzunuwanus Ghulam Manar, Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan Unviersitas Diponegoro, pada Webinar “Membentuk Pemilih Cerdas dengan Mengenalkan Demokrasi dan Pemilu Sejak Bangku Sekolah”, yang diselenggarakan KPU Kabupaten Temanggung, Kamis (12/8). Diskusi secara daring ini diikuti pengajar mata pelajaran PPKn pada SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Temanggung.   “Dalam tingkatan berpolitik, setiap individu harus memahami dengan membaca dan belajar (politik), kemudian setelah memiliki pemahaman maka individu tersebut dapa menilai dan menganalisis secara independen, yang pada akhirnya dapat terlibat di dalam politik. Dalam konteks pemilu, ya hadir ke bilik-bilik suara pada saat pemungutan suara, atau kalau mau lebih jauh ya jadi penyelenggara pemilu saat pemungutan suara,” tutur Ghulam. Kesadaran bahwa memilih adalah hak politik menjadi penting dalam proses pendidikan pemilih. “Apabila saya tidak memilih maka hak politik saya akan terganggu. Saya harus mengidentifikasi, menilai dan menganalisa untuk mengambil keputusan yang tepat,” lanjut Ghulam. Ghulam menegaskan dengan adanya pemahaman terhadap politik, maka pemilih tidak akan memilih berdasarkan pengaruh atau desakan dari pihak lain. Pemilih tersebut akan melakukan identifikasi terhadap latar belakang pendidikan serta latar belakang sosial kemasyarakatannya. Hal serupa juga disampaikan Yulianto Sudrajat, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah yang juga hadir sebagai narasumber dalam diskusi daring tersebut. Ia menjelaskan pentingnya pendidikan pemilih di sekolah sebagai sarana peningkatan pemahaman pentingnya pemilu dan demokrasi. “Kalau kita memilih pemimpin itu harus mengetahui latar belakang calonnya, program kerjanya karena pemimpin yang terpilih itu nanti akan berpengaruh pada kehidupan kita. Ini penting disampaikan kepada Pemilih Pemula,” jelas Yulianto. Selain itu, dengan mendidik pemilih pemula, Yulianto yakin dapat membantu mengurangi residu pemilu seperti hoax, politik uang dan penggunaan isu sara. “Pendidikan pemilih pemula ini yang penting dilakukan dengan memberikan literasi tentang teknis penyelenggaraan tahapan Pemilu sehingga dapat menggerakkan partisipasi pemilih,” tutur Yulianto. Dengan meningkatnya partisipasi pemilih pemula, maka dapat meningkatkan kualitas pemilu. Dengan pemahaman terhadap pemilu dan demokrasi sejak dini di bangku sekolah diharapkan dapat memberikan optimisme terlaksananya pemilu yang baik sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu. Hendro Martono, Guru Sejarah SMK Negeri 1 Temanggung, narasumber diskusi daring tersebut, menjelaskan pentingnya pengenalan demokrasi dan kepemiluan secara kontekstual kepada pelajar melalui kurikulum pelajaran di tingkat SMP, SMA dan SMK. Ia menggambarkan pengenalan demokrasi dan kepemiluan dengan menggambarkan sejarah di Temanggung,  misalnya saat pengambilan keputusan untuk mengubah sawah “Sima Sang Hyang Bihara” di Pikatan pada tahun 905 Masehi. Dalam menyampaikan pengenalan demokrasi dan kepemiluan, Hendro menyampaikan perlu adanya Ilustarsi Fiksional dan Ilustrasi Faktual. Sebagai contoh, untuk mengenalkan konsep perekrutan politik, Hendro membuat ilustrasi fiksional penunjukan Gajah Mada sebagai Mahapatih di zaman kerajaan Majapahit. “Kemudian, perlu dijelaskan secara faktual kondisi saat ini, seseorang yang mengingkan jabatan politik harus mencalonkan/dicalonkan dan mengikuti pemilihan secara jujur,” jelas Hendro. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Temanggung, Agus Sujarwo menyampaikan harapan Pemilu yang berkualitas dapat diwujudkan salah satunya dengan meningkatnya pemahaman pemilu dan demokrasi di bangku sekolah. “Saya harap para guru yang hadir dalam diskusi ini dapat menyampaikan kepada anak didiknya di sekolah tentang pentingnya pemilu dan demokrasi ya, sehingga dapat mewujudkan pemilu jujur, adil dan demokratis,” harap Agus. []

KPU Temanggung Teliti Dokumen Calon PAW PDIP

TEMANGGUNG- KPU Kabupaten Temanggung segera melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen Surat Keputusan (SK) Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 DPRD Kabupaten Temanggung dari PDIP pada Daerah Pemilihan (Dapil) Temanggung II. Hal itu guna menentukan nama calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari PDIP atas nama Subchan Bazari, yang meninggal beberapa waktu lalu. Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim, di kantornya, mengatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan nama calon PAW Anggota DPRD Temanggung dari DPRD Temanggung pada Senin (9/8) hari ini. Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Temanggung, Yunianto itu, DPRD meminta KPU Kabupaten Temanggung memberikan nama calon PAW berikut kelengkapan berkas sesuai perundang-undangan yang berlaku. Adapun pihak DPRD mengirim surat permintaan calon PAW kepada KPU Temanggung, setelah menerima surat dari DPC PDIP Temanggung tertanggal 2 Agustus perihal usulan PAW anggota DPRD. Usulan PAW itu disampaikan berkait adanya kekosongan anggota DPRD dari PDIP, setelah meninggalnya anggota DPRD partai bersangkutan, Subchan Bazari pada Januari 2021. Yusuf mengungkapkan, penelitian dan pemeriksaan SK penetapatan hasil perolehan suara Pemilu 2019 anggota DPRD dari PDIP guna menentukan nama calon PAW tersebut, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU. Yakni, PKPU Nomor 6 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.   Selain SK penetapan hasil perolehan suara, juga akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen pendukung lainnya, seperti SK penetapan calon terpilih, berkas pencalonan, dan sebagainya. Sesuai ketentuan, alokasi waktu melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen adalah selama lima hari kerja sejak diterimanya surat permohonan dari DPRD atau Senin (9/8). Selama masa penelitian dan pemeriksaan dokumen, KPU Kabupaten Temanggung juga menerima tanggapan atau masukan masyarakat secara tertulis berkait PAW anggota DPRD dari PDIP tersebut. Kemudian jika terdapat hal-hal yang perlu diverifikasi, juga akan dilakukan dalam lima hari kerja sejak diterima surat permohonan dari DPRD. Sebagaimana ketentuan, PAW dilakukan jika anggota dewan bersangkutan meninggal dunia, berhenti, atau diberhentikan. Kemudian sebagai penggantinya ialah calon legislatif separtai yang mendapatkan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya, setelah calon anggota dewan terpilih.     Sementara itu, berdasar rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2019 yang pernah diumumkan KPU Kabupaten Temanggung pada Pemilu 2019 lalu, untuk perolehan suara Pemilu 2019 anggota DPRD Kabupaten Temanggung Dapil II (Bulu, Parakan, Bansari, Kledung) dari PDIP, setelah Subchan Bazari dan Hernandia Happy Safitri (keduanya merupakan calon terpilih), adalah Riyadi Kaunaen dengan perolehan 1.850 suara. (HS)

Penentu Informasi Dikecualikan PPID KPU RI

TEMANGGUNG- Penentu mengenai suatu informasi dikecualikan sehingga tidak boleh dipublikasikan oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota adalah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) KPU RI. Karena itu, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diingatkan untuk tidak membuat keputusan sendiri guna mengkategorikan sebuah informasi sebagai dikecualikan. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Sekretariat Jenderal KPU RI, Robby Leo Agust, dalam diskusi daring ‘’Rabu Ingin Tahu’’ dengan tema ‘’Pengelolaan Pelayanan dan Prosedur Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan’’ yang digelar KPU Jateng Rabu (28/7) mengatakan, penentuan informasi dikecualikan melalui uji konsekuensi oleh PPID KPU RI. ‘’Sesuai Peraturan KPU RI berkait pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan KPU, informasi dikecualikan diputuskan melalui uji konsekuensi Tim PPID KPU RI, yang terdiri atas Pembina, Pelindung, dan Ketua PPID KPU RI. Karena itu, bukam wewenang PPID KPU daerah untuk menentukan informasi dikecualikan,’’tandasnya. Nara sumber lain dalam diskusi yang dibuka Ketua KPU Provinsi Jateng, Yulianto Sudrajat dan diikuti oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jateng, termasuk dari KPU Kabupaten Temanggung tersebut, adalah Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng Bidang Kelembagaan, Ermy Sri Ardhyanti.   Menurut Robby, KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota, apabila menilai ada sebuah informasi yang patut dikecualikan, dapat mengusulkannya ke PPID KPU RI guna dilakukan uji konsekuensi. Selanjutnya, apabila hasil uji konsekuensi tersebut menyatakan informasi dimaksud masuk dalam kategori yang dikecualikan, maka keputusan itu akan berlaku secara nasional di lingkungan KPU. ‘’Jadi, masing-masing KPU daerah tidak perlu mengusulkan informasi serupa ke PPID KPU RI untuk dilakukan uji konsekuensi, kalau sudah ada keputusan mengenai informasi dengan substansi yang sama sebagai dikecualikan, maka keputusan itu berlaku secara menyeluruh,’’jelasnya.         Adapun Ermy Sri Ardhyanti mengatakan, dalam rangka pelayanan publik, KPU sebagai lembaga publik wajib menyampaikan informasi kategori setiap saat, yakni ketika informasi itu diminta oleh publik langsung ada atau tersedia. Selain itu, juga wajib menyampaikan informasi sertamerta, yaitu  informasi jika tidak tersedia maka dapat menimbulkan dampak terganggunya proses kepemiluan. ‘’Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID KPU bersangkutan, apabila permohonan informasinya tidak dilayani, atau tidak ada konfirmasi, ataupun informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta,’’ujarnya.     Jika keberatan itu tidak ditanggapi, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada KIP. Dalam menyelesaikan sengketa itu, KIP akan menempuh langkah mediasi. Apabila gagal, akan dilaksanakan ajudikasi non litigas (penyelesaian hukum di luar pengadilan), yang mana KIP akan memberi keputusan mengikat terhadap masing-masing pihak. (HS)

Pandemi Rintangan Berat Pembentukan Badan Adhoc

TEMANGGUNG- Pandemi Covid 19 menjadi rintangan yang cukup berat dalam pembentukan badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020. Awalnya, banyak warga yang tak bersedia menjadi anggota badan adhoc lantaran harus menjalani rapid test dan khawatir akan resiko tertular Covid 19.    Hal itu diungkapkan dua anggota KPU kabupaten yang membidangi SDM, yakni Amiruddin (KPU Wonosobo) dan Siti Ulfaati (KPU Demak), ketika berbagai pengalaman mengenai perekrutan anggota badan adhoc Pilkada 2020, dalam forum diskusi daring internal KPU Kabupaten Temanggung ‘’Selasa Ada Apa’’, Selasa (27/7). Kabupaten Wonosobo dan Demak merupakan dua dari 21 Kabupaten/Kota di Jateng yang menggelar Pilkada 2020, atau Pilkada di masa Pendemi Covid 19. Sementara Kabupaten Temanggung baru akan menggelar Pilkada pada 2024, yang dilaksanakan serentak bersama daerah-daerah lain se-Indonesia. ‘’Merekrut anggota badan adhoc pada pilkada masa pandemi cukup berat, karena saat itu masih masa awal Covid melanda Indonesia, sehingga suasana masyarakatnya sangat ketakutan dengan wabah tersebut,’’ujar Amiruddin. Syarat menjadi anggota badan adhoc yang harus rapid test membuat warga tidak berminat mendaftarkan diri. Sebab, jika rapid itu ternyata hasilnya reaktif, akan menjadikan masalah bagi yang bersangkutan, baik secara individual maupun sosial. ‘’Kalau hasilnya reaktif, saat itu, seolah-seolah yang bersangkutan positif covid, sehingga aktifitas sehari-harinya akan terhambat. Ia harus melakukan pemeriksaan lanjutan, dijauhi tetangga atau warga lainnya karena takut kalau tertular, bahkan ada calon KPPS yang kebetulan pedagang dan rapid testnya reaktif lantas para pembelinya ketakutan,’’tuturnya. Karena takut kalau hasil rapid testnya reaktif itu pula, ada di sebuah kecamatan yang para anggota PPS di seluruh di kecamatan itu, ingin mengundurkan diri. Di beberapa desa, juga kepala desanya melarang warga mendaftar PPS dan KPPS, karena kalau ketika dirapid hasil reaktif atau ketika mengikuti tahapan Pilkada tertular covid, akan meresahkan desa tersebut.  ‘’Rintangan dan tantangan itu dapat kami atasi dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan pendekatan kekeluargaan dengan berbagi pihak, termasuk dengan organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, yakni agar membantu kami dalam merekrut anggota badan adhoc,’’ungkapnya. Permasalahan perekrutan badan adhoc seperti itu juga dikatakan Ulfaati. Menurutnya, khawatir resiko terkena covid 19 menjadikan minat warga mendaftar sebagai anggota badan adhoc sangat rendah. Bahkan, para perangkat desa juga enggan untuk ditunjuk menjadi Sekretariat PPS. ‘’Dalam perekrutan KPPS kami lalu jemput bola, PPS menghubungi secara langsung warga yang kira-kira berpotensi menjadi KPPS. Kami juga dihadapkan dengan beberapa PAW KPPS, karena calonnya reaktif, kemudian saat diganti ternyata penggantinya juga reaktif,’’paparnya. (HS)