
Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung untuk Pemilu 2024 dari Partai Ummat, Minggu (14/5), di aula kantor setempat. “Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung sebanyak 18 bakal calon di 6 daerah pemilihan,” ungkap Ketua Pimpinan Partai Ummat Tingkat Temanggung, Fajar Irianto dalam pengajuan bakal calon tersebut. Adapun jumlah bakal calon laki-laki sebanyak 6 orang dan bakal calon perempuan sebanyak 12 orang. Dalam pengajuan tersebut, Partai Ummat telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari Partai Ummat lengkap dan benar. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan. Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. []