pencalonan

PSI Ajukan 20 Bakal Calon Anggota DPRD Temanggung

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung untuk Pemilu 2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Minggu (14/5), di aula kantor setempat. “Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung sebanyak 20 bakal calon di 6 daerah pemilihan,” ungkap Ketua DPD Partai PSI Temanggung, Hadiyanto Martosuwito dalam pengajuan bakal calon tersebut. Adapun jumlah bakal calon laki-laki sebanyak 6 orang dan bakal calon perempuan sebanyak 14 orang. Dalam pengajuan tersebut, PSI telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari PSI lengkap dan benar. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan. Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. []

Partai Ummat Ajukan 18 Bakal Calon Anggota DPRD Temanggung

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung untuk Pemilu 2024 dari Partai Ummat, Minggu (14/5), di aula kantor setempat. “Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung sebanyak 18 bakal calon di 6 daerah pemilihan,” ungkap Ketua Pimpinan Partai Ummat Tingkat Temanggung, Fajar Irianto dalam pengajuan bakal calon tersebut. Adapun jumlah bakal calon laki-laki sebanyak 6 orang dan bakal calon perempuan sebanyak 12 orang. Dalam pengajuan tersebut, Partai Ummat telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari Partai Ummat lengkap dan benar. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan. Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. []

Partai Gelora Ajukan 8 Bakal Calon Anggota DPRD Temanggung

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung untuk Pemilu 2024 dari Partai Gelora Minggu (14/5), di aula kantor setempat. “Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung sebanyak 8 bakal calon di 4 daerah pemilihan,” ungkap Ketua Pimpinan Partai Gelora Tingkat Temanggung, Zaenal Arifin dalam pengajuan bakal calon tersebut. Adapun jumlah bakal calon laki-laki sebanyak 4 orang dan bakal calon perempuan sebanyak 4 orang. Dalam pengajuan tersebut, Partai Gelora telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari Partai Gelora lengkap dan benar. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan. Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. []

Partai Garuda Ajukan 6 Bakal Calon Anggota DPRD Temanggung

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung untuk Pemilu 2024 dari Partai Garuda, Minggu (14/5), di aula kantor setempat. “Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung sebanyak 6 bakal calon di 2 daerah pemilihan,” ungkap Ketua Pimpinan Partai Gelora Tingkat Temanggung, Zaenal Arifin dalam pengajuan bakal calon tersebut. Adapun jumlah bakal calon laki-laki sebanyak 3 orang dan bakal calon perempuan sebanyak 3 orang. Dalam pengajuan tersebut, Partai Garuda telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari Partai Garuda lengkap dan benar. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan. Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. []

KPU Temanggung Terima Pengajuan 14 Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Hanura

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk Pemilu 2024, Sabtu (13/5), bertempat di aula kantor setempat. Partai Hanura mengajukan 14 bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung di 2 daerah pemilihan.  “Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung sebanyak 14 bakal calon di 2 daerah pemilihan, terdiri dari 8 calon laki-laki dan 6 calon perempuan,” ungkap Ketua DPC Partai Hanura, Isnarwandi saat hadir dalam pengajuan bakal calon tersebut.  Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari Hanura lengkap dan benar.  “Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan.  Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. []

Populer

Belum ada data.