Penyampaian Laporan PPID Tahun 2025 KPU Kabupaten Temanggung Bersama KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Kepada Komisi Informasi Jawa Tengah
TEMANGGUNG - KPU Kabupaten Temanggung bersama KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Senin, (09/02/26)
Penyampaian LLID Tahun 2025 diterima langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, didampingi Wakil Ketua Setiadi, serta Anggota Bidang Kelembagaan dan Monitoring Evaluasi, Ermy Sri Ardhyanti. Dalam sambutannya, Indra menyampaikan apresiasi kepada KPU Provinsi Jawa Tengah serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah atas penyampaian LLID Tahun 2025 yang yang diserahkan tepat waktu dan bahkan lebih awal
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah menegaskan ada tidaknya monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tidak akan mengurangi tanggung jawab jajaran KPU dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Penyampaian LLID merupakan salah satu bentuk akuntabilitas badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat
#kputemanggung
#kpumelayani
#layananinformasipublik
#komisiinformasi