Berita Terkini

AMJ KPU Prov/Kab Beririsan dengan Tahapan Pemilu 2024

TEMANGGUNG- Akhir masa jabatan (AMJ) anggota KPU Provinsi Jateng dan sebagaian KPU Kabupaten/Kota di Jateng diperkirakan beririsan dengan tahapan penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) serentak 2024. AMJ anggota KPU Provinsi dan sejumlah KPU Kab/Kota tersebut pada akhir 2023, seiring perguliran tahapan-tahapan krusial Pemilu/Pemilihan 2024. Adapun seleksi anggota baru sebelum AMJ KPU Prov/Kab/Kota, yang digelar di masa tahapan Pemilu/Pemilihan 2024, dapat memengaruhi keoptimalan kinerja anggota KPU Prov/Kab/Kota. Sebab, biasanya anggota KPU Prov/Kab/Kota (yang baru satu periode) juga akan berkonsentrasi mengikuti seleksi itu. Lantas jika yang terpilih dalam seleksi itu personil baru, mereka tidak punya waktu penyesuaian karena akan langsung melaksanakan tahapan Pemilu/Pemilihan 2024. ‘’Salah satu tantangan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak yang digelar pada tahun yang sama, 2024, itu adalah AMJ anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang beririsan dengan tahapan Pemilu dan Pemilihan,’’kata Ketua KPU Provinsi Jateng, Yulianto Sudrajat. Yulianto mengatakan hal itu ketika menyampaikan paparan‘’Menuju Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024’’ dalam forum diskusi daring ‘’Rabu Ingin Tahu’’ yang digelar KPU Provinsi Jateng. Rabu (21/7). Diskusi tersebut diikuti Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jateng, termasuk KPU Kabupaten Temanggung. Menurutnya, AMJ KPU Jateng beririsan dengan tahapan pemutakhiran data pemilih, pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pencalonan Prsieden/Wakil Presiden, pembentukan badan adhoc, sengketa penetapan calon, kampanye, serta laporan dan audit dana kampanye. Kemudian, untuk AMJ anggota KPU Kabupaten/Kota beririsan dengan tahapan pemutakhiran data pemilih, masa kerja badan adhoc, sengketa penetapan calon, kampanye, serta laporan dan audit dana kampanye. Dalam pelaksanaan tahapan Pemilu/Pemilihan itu, ada kebutuhan rapat pleno anggota KPU Prov/Kab/Kota secara terbuka guna melakukan penetapan, seperti penetapan data pemilih, zona kampanye, dan pencalonan. Juga rapat pleno biasa dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tahapan. ‘’Tugas-tugas itu menuntut konsentrasi anggota KPU Prov/Kab/Kota, sehingga bagaimana kalau  bersamaan itu mereka juga sedang ikut tahapan seleksi. Kemudian jika lolos mereka juga harus mengikuti masa orientasi tugas anggota baru KPU Prov/Kab/Kota, pasca pelantikan,’’tuturnya.       Mengingat hal itu, sambungnya, ada usulan untuk memperpanjang AMJ KPU Prov/Kab/Kota hingga 2025 atau selesainya tahapan Pemilu/Pemilihan 2024. Juga terdapat usulan memperpendek AMJ KPU Prov/Kab/Kota pada 2022, sehingga diharapkan anggota baru hasil seleksi 2022 nanti memiliki waktu yang cukup guna melakukan penyesuaian dan mempersiapkan tahapan. ‘’Namun, masih terbuka kemungkinan AMJ tetap di 2023, tentu dengan segala konsekuensinya itu,’’ujarnya. (HS)  

PAW Anggota Dewan, Posisi KPU Pasif

TEMANGGUNG- Berkait pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan, baik DPR RI maupun DPRD, KPU dalam posisi pasif. Pada proses PAW itu, tugas KPU hanya memberikan nama calon pengganti anggota Dewan yang akan di-PAW ketika ada permintaan dari Pimpinan Dewan, setelah Pimpinan Dewan itu menerima usalan PAW anggota Dewan dari partai. Hal itu seperti dikatakan Kepala Biro Perundang-undangan dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BiroTeknis Penyelenggaraan Pemilu pada Sekjen KPU RI, Nur Syarifah, ketika menjadi nara sumber dalam Diskusi ‘’Rabu Ingin Tahu’’ yang diselenggarakan KPU Provinsi Jateng secara daring, Rabu (14/7). Diskusi dengan tema ‘’PAW Anggota Dewan’’ tersebut diikuti Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, dan Divisi Hukum, serta Kasubag Teknis, dan Kasubag Hukum, se-Jawa Tengah. Termasuk dari KPU Kabupaten Temanggung. ‘’Dalam mekanisme PAW anggota Dewan, KPU berada dalam posisi pasif. Meski mungkin KPU mengetahui ada anggota Dewan yang memenuhi alasan untuk di-PAW, KPU tidak perlu proaktif ke partai guna melakukan PAW tersebut,’’ujar Nur Syarifah. PAW adalah pergantian anggota Dewan yang berhenti antarwaktu untuk digantikan calon pengganti yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol dan dapil yang sama. PAW ini diatur melalui UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, juga oleh Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD dan DPRD. Menurut Syarifah, alasan pemberhentian antarwaktu anggota Dewan bisa dikarenakan yang bersangkutan meninggal dunia, atau mengundurkan diri (atas pemintaan sendiri atau karena ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pilkada), ataupun karena diberhentikan oleh partainya. Adapun alur proses PAW yang menyangkut KPU ialah, KPU menerima surat dari Pimpinan Dewan perihal permintaan nama calon pengganti terhadap pemberhentian anggota Dewan atas dasar surat dari partai politik. Dengan adanya surat itu KPU lalu melakukan penelitain dokumen SK penetapan hasil Pemilu, SK penetapan calon terpilih, dan dokumen pendukung lainnya. ‘’Jika dalam tahap penelitian selama lima hari itu, ada masukan tertulis dari masyarakat mengenai bakal calon pengganti tidak memenuhi syarat, maka KPU juga harus melakukan klarifikasi,’’tambahnya. Setelah proses penelitian dokumen (dan klarifikasi) selesai, selanjutnya KPU mengirimkan surat jawaban kepada Pimpinan Dewan. Yakni mengenai nama calon pengganti dari anggota Dewan yang diberhentikan dan akan di PAW. Calon pengganti tersebut, selain merupakan caleg yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya, juga harus masih memenuhi syarat sebagai anggota Dewan. Anggota KPU Temanggung Adib Masykuri, usai mengikuti diskusi itu mengungkapkan, paparan dari nara sumber memperjelas mekanisme PAW anggota Dewan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan KPU. Sementara di Kabupaten Temanggung, KPU setempat hingga saat ini belum menerima surat permintaan nama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD partai apapun, dari pimpinan DPRD. (HS) 

Jumlah Pemilih di Jawa Tengah 27.665.139 Orang

TEMANGGUNG- KPU Kabupaten Temanggung mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2021 tingkat Jawa Tengah, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, pada Kamis (8/7). Dalam rapat tersebut ditetapkan jumlah pemilih di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 27.665.139 orang, terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 13.771.129 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 13.808.010 orang. Para pemilih itu tersebar di 576 kecamatan dan 8.562 desa yang ada di 35 kabupaten/kota wilayah Jawa Tengah. Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, dalam sambutannya ketika membuka kegiatan tersebut mengungkapkan, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh stakeholder. Hal itu karena mereka telah bekerjasama secara baik dengan KPU Kabupaten/Kota selaku pelaksana di lapangan dalam mengupdate data pemilih setiap bulan, meski dalam suasana Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pandemi Covid-19 di seluruh Jawa Tengah. ‘’Kami juga berharap, seluruh personil KPU Kabupaten/Kota dan stakeholder senantiasa tetap menjaga kondisi kesehatan, agar kita bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,’’tuturnya. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro yang memimpin jalannya rapat koordinasi tersebut, mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dan stakeholder lainnya untuk bersinergi secara berkelanjutan. Yakni dalam mengupdate daftar pemilih melalui jalur media yang telah disiapkan KPU Kabupaten/Kota baik secara offline, dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota, maupun secara online, melalui aplikasi mobile yang dimiliki oleh KPU Kabuaten/Kota masing-masing. (Bam)

Perlu Uji Publik dalam Penyusunan Dapil

TEMANGGUNG- Sebelum hasil pembahasan penataan daerah pemilihan (dapil) Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota diusulkan ke KPU RI guna ditetapkan secara resmi menjadi dapil,  perlu lebih dahulu dilakukan uji publik. Yakni, guna mengetahui dan menilai mengenai penataan dapil dan alokasi kursi yang telah dilakukan KPU Kabupaten/Kota itu. Demikian disampaikan Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Hukum, Adib Masykuri dalam diskusi ‘’Selasa Ada Apa?’’ dengan tajuk Penataan Daerah Pemilihan yang diselenggarakan KPU Kabupaten Temanggung secara daring (6/7). Menurut Adib, sebelum diusulkan ke KPU RI untuk ditetapkan dalam Keputusan KPU RI tentang pnetapan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Temanggung, KPU Kabupaten Temanggung melakukan uji publik yang melibatkan pemerintah daerah, partai politik peserta pemilu, Bawaslu, dan stakeholder lainnya. “Melalui uji publik itu akan kita terima masukan terhadap penataan dapil ini. Sebagai contoh, dalam penataan dapil kan harus memperhatikan kesamaan sejarah, sosiologi budaya setempat serta kelompok minoritas. Nah, dalam uji publik kita bisa menerima masukan dari ahli sosiologi atau sejarah setempat untuk penggabungan wilayah menjadi satu dapil,” paparnya.      Dalam penataan daerah pemilihan, selain memperhatikan aspek sosiologi dan sejarah, perlu memperhatikan prinsip-prinsip lain antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integralitas wilayah, perimbangan jumlah kursi, serta kesinambungan. “Dalam membentuk daerah pemilihan, antara lain perlu memperhatikan kesatuan wilayah, kesetaraan populasi, kesamaan-kesamaan kondisi sosial masyarakat dalam satu daerah pemilihan,” tutur M Ashar, staf sekretariat KPU Kabupaten Temanggung, ketika membacakan ketentuan aturan penataan dapil dalam diskusi tersebut.   Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim mengharapkan adanya simulasi penataan dapil dan alokasi kursi dengan memperhatikan penambahan jumlah penduduk Kabupaten Temanggung untuk Pemilu Serentak 2024. “Jumlah penduduk kan terus naik, meskipun jumlah kursi tetap. Hal ini tentu berpengaruh pada angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd). Ini perlu simulasi untuk per kecamatan,” tutur Yusuf. Diskusi “Selasa Ada Apa?” merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan KPU Kabupaten Temanggung untuk membahas isu-isu kepemiluan. Diskusi itu diikuti Ketua, para Anggota serta  jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung, dengan harapan  seluruh jajaran KPU Kabupaten Temanggung tersebut dapat memahami penyelenggaraan pemilu secara utuh. (Ania)

KPU Temanggung Dukung Pelaksanaan PPKM

TEMANGGUNG-  Demi mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19, yang saat ini kasusnya kian meluas di Jawa dan Bali, KPU Kabupaten Temanggung mendukung pelaksanaan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Lembaga tersebut segera melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai, serta meminta jajarannya memenuhi pedoman PPKM. Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim, dalam rapat koordinasi secara daring dengan seluruh anggota, sekretaris, kasubag, dan staf instansi tersebut, Senin (5/7) mengatakan, KPU Kabupaten Temanggung mendukung PPKM dengan mengikuti pedoman-pedoman dalam penerapan kebijakan tersebut.    ‘’Sebagai lembaga, KPU Temanggung segera melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai, sedangkan kepada seluruh personel warga KPU Temanggung, kami minta agar memenuhi ketentuan PPKM, seperti tetap tinggal di rumah, mengurangi mobilitas dan interaksi, serta selalu menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan,’’ujarnya. Penyesuaian sistem kerja di KPU Temanggung dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 3 Juli 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan KPU, KPUProvinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menurut SE KPU RI yang mengacu Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 di Wilayah Jawa Bali itu, KPU Kabupaten/Kota yang daerahnya masuk level 3 dan level 4 situasi pandemi, pegawainya menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya secara penuh (100 persen). Sesuai instruksi Mendagri tersebut, Kabupaten Temanggung termasuk wilayah level 3, sehingga 100 persen pegawai KPU Temanggung menjalankan tugas di rumah. ‘’Meski para pegawai KPU Temanggung menjalankan tugas di rumah, namun mereka harus siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan datang ke kantor untuk keperluan yang penting dan mendesak. Kemudian, setiap hari di kantor tetap pula ada petugas keamanan yang berjaga,’’jelasnya.           Selama masa PPKM yang dijadwalkan berlangsung hingga 20 Juli itu, rapat rutin dan internal KPU Temanggung akan dilaksanakan secara daring. Begitu pula apel pagi setiap Senin, lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis, serta pembacaan sila-sila dalam Pancasila setiap Rabu dan Jum’at yang diikuti  semua pegawai KPU Temanggung.   ‘’Jika ada undangan rapat atau diskusi dari KPU RI atau KPU Provinsi secara daring, kami juga akan tetap mengikutinya dari rumah,’’tambahnya.   Yusuf mengungkapkan, dengan memenuhi pedoman-pedoman PPKM tersebut, pihaknya berharap pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran Covid 19 berhasil dilakukan, dan setelah  20 Juli nanti segala aktifitas perkantoran dan kedinasan dapat dilaksanakan secara normal kembali. (HS)

Kesehatan Penyelenggara Jadi Catatan Pemilu Serentak

TEMANGGUNG- Dalam mempersiapkan Pemilu Serentak 2024, salah satu catatan evaluasi yang perlu diperhatikan adalah kondisi kesehatan penyelenggara Pemilu. Mengingat tidak sedikit penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dan sakit pada pelaksanaan Pemilu 2019. Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, pada diskusi Rabu Ingin Tahu dengan tajuk ‘’Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia’’ yang diselenggarakan secara daring, Rabu (30/6). “Prasyarat kesehatan menjadi prioritas bagi petugas, beban kerja dan waktu kerja harus proposional dengan jumlah petugas. Selain itu, juga perlu menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif,” tutur Lestari. Menurutnya, dengan tidak sedikitnya penyelenggara pemilu yang meninggal dan sakit, maka perlu mendesain ulang proses penghitungan dan pencacatatan hasil pemungutan suara. Pada Pemilu 2019 lalu, proses pemungutan, penghitungan dan pencatatan suara di TPS membutuhkan waktu lebih dari 24 jam. “Dengan mendesain ulang, diharapkan potensi resiko terhadap kesehatan petugas bisa dikurangi,” lanjut Lestari. Dengan kompleksitas permasalahan Pemilu 2019, Lestari memaparkan antisipasi untuk menghadapi hal tersebut, salah satunya melalui digitalisasi Pemilu. Digitalisasi harus dipersiapkan secara baik, berupa persiapan perangkat dan kekuatan infrastruktur telekomunikasi. Sejalan dengan Lestari, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa,mengungkapkan penggunaan teknologi seperti Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan sistem informasi lainnya dalam Pemilu dan Pemilihan harus memperhatikan ketersediaan jaringan internet dan infrastrukturnya. “Aplikasi teknologi informasi harus didesain semudah dan seaman mungkin agar mempermudah penggunaannya dan terhindar dari aksi peretasan,” tegas Saan. Baik Lestari maupun Saan, menyampaikan antisipasi pandemi Covid-19 pada pelaksanaan Pemilu 2024 dengan pengetatan protokol kesehatan. Menurut Lestari, pembatasan besar-besaran yang diperlukan karena pandemi menimbulkan tantangan bagi demokrasi lantaran dapat membatasi partisipasi pemilih. Sehingga, perlu tata kelola yang baik untuk menyelenggarakan pemilu dalam kondisi pandemi. Saan berharap Pemilu Serentak 2024 dapat menjadi jalan konsolidasi demokrasi di Indonesia, yaitu meningkatnya legitimasi politik rakyat terhadap pemerintahan hasil Pemilu. “Dengan meningkatnya legitimasi pemerintah, diharapkan pemerintahan efektif sebagai tanda sehatnya sistem pemerintahan presidensialisme,” harap Saan. Rabu Ingin Tahu merupakan diskusi rutin KPU Jateng yang dihadiri seluruh KPU Kabupaten/Kota se-provinsi tersebut, termasuk KPU Kabupaten Temanggung. Anggota beserta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Temanggung  hadir secara daring melalui zoom meeting  di media centre KPU setempat. [Ania]