.jpeg)
AMJ KPU Prov/Kab Beririsan dengan Tahapan Pemilu 2024
TEMANGGUNG- Akhir masa jabatan (AMJ) anggota KPU Provinsi Jateng dan sebagaian KPU Kabupaten/Kota di Jateng diperkirakan beririsan dengan tahapan penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) serentak 2024. AMJ anggota KPU Provinsi dan sejumlah KPU Kab/Kota tersebut pada akhir 2023, seiring perguliran tahapan-tahapan krusial Pemilu/Pemilihan 2024. Adapun seleksi anggota baru sebelum AMJ KPU Prov/Kab/Kota, yang digelar di masa tahapan Pemilu/Pemilihan 2024, dapat memengaruhi keoptimalan kinerja anggota KPU Prov/Kab/Kota. Sebab, biasanya anggota KPU Prov/Kab/Kota (yang baru satu periode) juga akan berkonsentrasi mengikuti seleksi itu. Lantas jika yang terpilih dalam seleksi itu personil baru, mereka tidak punya waktu penyesuaian karena akan langsung melaksanakan tahapan Pemilu/Pemilihan 2024. ‘’Salah satu tantangan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak yang digelar pada tahun yang sama, 2024, itu adalah AMJ anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang beririsan dengan tahapan Pemilu dan Pemilihan,’’kata Ketua KPU Provinsi Jateng, Yulianto Sudrajat. Yulianto mengatakan hal itu ketika menyampaikan paparan‘’Menuju Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024’’ dalam forum diskusi daring ‘’Rabu Ingin Tahu’’ yang digelar KPU Provinsi Jateng. Rabu (21/7). Diskusi tersebut diikuti Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jateng, termasuk KPU Kabupaten Temanggung. Menurutnya, AMJ KPU Jateng beririsan dengan tahapan pemutakhiran data pemilih, pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pencalonan Prsieden/Wakil Presiden, pembentukan badan adhoc, sengketa penetapan calon, kampanye, serta laporan dan audit dana kampanye. Kemudian, untuk AMJ anggota KPU Kabupaten/Kota beririsan dengan tahapan pemutakhiran data pemilih, masa kerja badan adhoc, sengketa penetapan calon, kampanye, serta laporan dan audit dana kampanye. Dalam pelaksanaan tahapan Pemilu/Pemilihan itu, ada kebutuhan rapat pleno anggota KPU Prov/Kab/Kota secara terbuka guna melakukan penetapan, seperti penetapan data pemilih, zona kampanye, dan pencalonan. Juga rapat pleno biasa dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tahapan. ‘’Tugas-tugas itu menuntut konsentrasi anggota KPU Prov/Kab/Kota, sehingga bagaimana kalau bersamaan itu mereka juga sedang ikut tahapan seleksi. Kemudian jika lolos mereka juga harus mengikuti masa orientasi tugas anggota baru KPU Prov/Kab/Kota, pasca pelantikan,’’tuturnya. Mengingat hal itu, sambungnya, ada usulan untuk memperpanjang AMJ KPU Prov/Kab/Kota hingga 2025 atau selesainya tahapan Pemilu/Pemilihan 2024. Juga terdapat usulan memperpendek AMJ KPU Prov/Kab/Kota pada 2022, sehingga diharapkan anggota baru hasil seleksi 2022 nanti memiliki waktu yang cukup guna melakukan penyesuaian dan mempersiapkan tahapan. ‘’Namun, masih terbuka kemungkinan AMJ tetap di 2023, tentu dengan segala konsekuensinya itu,’’ujarnya. (HS)