
PDI Perjuangan Ajukan Caleg Diiringi Kesenian dari Bangilun Arum Wangi Sekar
Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan untuk Pemilu 2024, Kamis (11/5), bertempat di aula kantor setempat.
Pengajuan bakal caleg dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut diiringi oleh kesenian Kesenian dari Bangilun Arum Wangi Sekar yang dibawakan sejumlah penari putri. Mereka tampil di halaman depan kantor KPU Temanggung hingga proses pengajuan bakal caleg di aula selesai.
“Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung sesuai dengan ketentuan yaitu sebanyak 45 bakal calon di 6 daerah pemilihan,” ungkap Ketua DPC Partai PDI Perjuangan, Yunianto saat hadir dalam pengajuan bakal calon tersebut.
Dalam pengajuan tersebut, PDI Perjuangan telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari PDI Perjuangan lengkap dan benar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima. Adapun data dan dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung tertuang dalam formulir Model Penerimaan Pengajuan Parpol,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan.
Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. []