Berita Terkini

Jumlah Pemilih DPB Oktober 611.406 Orang

TEMANGGUNG- Berdasarkan hasil pemutakhiran data Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Oktober, jumlah pemilih di Kabupaten Temanggung tercatat sebanyak 611.406 orang. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding jumlah pemilih di Kabupaten Temanggung pada pemutakhiran data berkelanjutan periode September lalu, yakni sejumlah 611.361 orang. Hal tersebut dikatakan Anggota KPU Temanggung Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Masithoh Dian Setyatuhu, usai rapat pleno rekapitulasi DPB Periode Oktober 2021, di aula KPU setempat, Kamis (28/10).  Rapat pleno diiikuti Ketua dan para Anggota, serta Sekretaris KPU Kabupaten Temanggung.  “Pada pemutakhiran DPB Oktober ini, jumlah pemilih di Kabupaten Temanggung sebanyak 611.406 orang, terdiri atas 304.185 pemilih laki-laki dan 307.221 pemilih perempuan. Jumlah pemilih pada Oktober itu bertambah, dibanding hasil pemutakhiran September lalu,’’jelas Masithoh Dian. Jumlah pemilih dalam DPB periode Oktober, yang tersebar di 20 kecamatan wilayah Kabupaten Temanggung itu, merupakan total pemilih DPB periode September, dikurangi dengan para pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta ditambah dengan jumlah pemilih baru.    Pemilih tidak memenuhi syarat adalah para pemilih dalam DPB periode September, yang meninggal dunia, terdaftar ganda, berumur di bawah 17 tahun, pindah domisili, tidak dikenal, telah menjadi TNI/POLRI, hak pilih dicabut dan bukan penduduk. Adapun data pemilih baru berasal dari pemilih memenuhi syarat, karena telah berusia 17 tahun, pernah menikah, purna tugas TNI/POLRI, namun belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019. Data pemilih baru dan tidak memenuhi syarat diperoleh KPU Temanggung dari data di dinas/instansi terkait di Kabupaten Temanggung, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Sekretariat Daerah, Desa/Kelurahan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, TNI, Kepolisian dan Kecamatan. Selain itu, juga laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke kantor KPU Temanggung dan melalui laman https://tiny.cc/dpbtemanggung.         Selanjutnya, hasil pemutakhiran DPB tersebut setiap bulannya diumumkan melalui laman KPU (website https://kab-temanggung.kpu.go.id) dan papan pengumuman KPU Temanggung, serta disampaikan kepada pihak-pihak stakeholder terkait Pemilu di Kabupaten Temanggung. (HS)

KPU Temanggung Bentuk Bakohumas Kepemiluan Lintas Instansi

TEMANGGUNG- Dalam rangka diseminasi informasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,  KPU Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Kehumasan Kepemiluan Lintas Instansi Terkait, di ruang Aula KPU Kabupaten Temanggung, Kamis (21/10). “Rapat koordinasi pembentukan Bakohumas Kepemiluan ini dilakukan dalam rangka penyebaran informasi Pemilu dan Pemilihan agar dapat tersampaikan kepada masyarakat secara menyuluruh dan baik sehingga meminimalisir adanya berita-berita hoax dan hate speech. Jadi memperlancar arus informasi dari KPU kepada masyarakat melalui para pemangku kepentingan di lingkungan Kabupaten Temanggung,” tutur Mukhammad Yusuf Hasyim, Ketua KPU Kabupaten Temanggung, dalam sambutan pembuka rapat koordinasi. Selain itu, pembentukan Bakohumas ini juga dilakukan untuk menjalin kemitraan serta komunikasi yang harmonis dan kondusif dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat. “Diharapkan dengan adanya Bakohumas ini, terjalin komuikasi dua arah antara KPU dengan pemangku kepentingan serta kegiatan penyebaran informasi publik terkait kepemiluan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal, masif, efektif dan efisien,” lanjut Henry Sofyan Rois, Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam rapat koordinasi ini, KPU Kabupaten Temanggung dengan instansi-instansi yang hadir juga merancang program kerja yang akan dilakukan Bakohumas Kepemiluan, antara lain membuat forum berupa grup whatsapp guna menginformasikan kegiatan, pemberitaan atau publikasi dan informasi lain berkait dengan kepemiluan, membuat kegiatan kehumasan seperti diskusi luring atau daring (webinar), membuat podcast/wawancara, dan lain-lain. Sebagai dasar pembentukan Bakohumas Kepemiluan Lintas Instansi, pada kesempatan itu dibahas dan disetujui oleh seluruh perwakilan instansi yang hadir, naskah Kesepakatan Bersama Pembentukan Bakohumas Kepemiluan Lintas Instansi Terkait.   Secara umum, masing-masing instansi yang hadir pada rapat koordinasi itu juga menyambut baik dan mengapresiasi pembentukan Bakohumas Kepemiluan tersebut.  “Untuk penyebaran informasi kepemiluan, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu dapat saling bersinergi terhadap penyebaran informasi kepemiluan sehingga dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam memberikan hak pilih dan partisipasi dalam pengawasan pemilu,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Erwin Nurrachmani Prabawanti. Sejumlah perwakilan lembaga/instansi di Kabupaten Temanggung yang mengikuti rapa itu ialah, Bawaslu Temanggung, Polres, Dinas Kominfo, Badan Kesbangpol, Sekretariat DPRD, Kantor Kementerian Agama, INISNU Temanggung, Akper Alkautsar Temanggung, STIKES Ngesti Waluyo, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA. Adapun anggota Bakohumas lainnya yakni Dinas Dukcapil, Kodim, Bagian Prokompim Setda, dan MKKS SMK. (Ania)

Penyederhanaan Surat Suara Dibahas di “Selasa Ada Apa”

TEMANGGUNG- Rencana penyederhanaan surat suara Pemilu 2024 yang diwacanakan KPU RI, bahkan telah disimulasikan, dibahas dalam diskusi daring “Selasa Ada Apa” yang diadakan KPU Kabupaten Temanggung, Selasa (5/10). Diskusi “Selasa Ada Apa” merupakan forum internal yang diikuti semua Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung.   Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Teknis Penyelenggara, Khadiq Widianto, yang menjadi nara sumber diskusi tersebut mengatakan, salah satu evaluasi penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 ialah tingginya beban kerja badan adhoc, terutama petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada saat penghitungan suara. “KPPS harus menghitung surat suara untuk lima jenis pemilihan sekaligus dalam waktu sehari, sehingga banyak petugas KPPS yang mengalami kelelahan secara fisik dan bahkan meninggal. Dari evaluasi itulah, KPU lalu mewacanakan penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024,’’ujarnya. Selain beban kerja badan adhoc KPPS, wacana penyederhanaan surat suara juga didorong tingginya surat suara tidah sah DPR RI yang mencapai 11,12% atau sejumlah 17.503.953 suara. Khadiq juga menyampaikan, hasil survei dari Litbang Kompas menunjukkan, sebanyak 82,2% responden menyetujui apabila KPU membuat alternatif desain surat suara dengan jumlah surat suara yang lebih sedikit. "Sejalan dengan itu, survei Pusat Penelitian Politik LIPI juga menunjukkan, 74% responden memandang mencoblos lima surat suara dalam waktu yang sama menyulitkan pemilih,"tambahnya. Khadiq menjelaskan tiga model alternatif desain surat suara yang telah disusun KPU. Setiap model desain surat suara tersebut mempunyai metode pemberian suara yang berbeda, yaitu menulis, mencoblos, dan mencontreng. Namun, penyederhanaan surat suara tersebut perlu juga didukung dengan perubahan ketentuan perundang-undangan di dalam Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu, sehingga ada payung hukumnya. Khadiq memaparkan beberapa pasal yang perlu diubah pada Undang-Undang No 7/2017, antara lain Pasal 342 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tentang apa saja yang perlu dimuat dalam surat suara. "Pasal ini mengenai ketentuan hal-hal minimal yang harus ada di surat suara, karena terdapat pengurangan aturan seperti nomor urut paslon dan nama paslon di dalam surat suara. Itu harus ada perubahan. Selain itu juga Pasal 348 tentang pindah memilih. Ketika orang Semarang mau mencoblos di Temanggung, harus ada aturan tentang pindah memilih, apakah pemilih mendapatkan semua surat suara yang sama atau bagaimana," papar Khadiq. Selain itu juga perlu ada perubahan Pasal 353 ayat (1) huruf a, b dan c tentang Pemberian suara dengan cara mencoblos dan Perubahan Pasal 386 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tentang ekabsahan suara dengan tanda coblos. Rencana penyederhanaan surat suara ini, menurut Adib Masykuri, Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Hukum dan Pengawasan, juga merupakan bentuk inovasi KPU untuk terus melayani pemilih. "Ini inovasi dalam rangka pelayanan KPU kepada Pemilih, untuk memudahkan pemilih. Kita berharap ada juga inovasi untuk memudahkan penyelenggara, yakni dalam rekapitulasi perlu disederhanakan lagi,” harap Adib. [Ania]

KPU Temanggung Update Data Pemilih Triwulan III Tahun 2021

TEMANGGUNG – Update atau pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Temanggung dipaparkan KPU Kabupaten Temanggung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Triwulan III Tahun 2021, Selasa (28/9). Rakor itu dihadiri perwakilan dari Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, KODIM 0706, Polres dan Pimpinan Partai Politik di wilayah Kabupaten Temanggung. Anggota KPU Temanggung Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Masithoh Dian Setyatuhu, dalam rakor tersebut menyebutkan, jumlah pemilih Periode Triwulan III Tahun 2021 adalah 611.361 jiwa, yang tersebar pada 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung. ‘’Data pemilih tersebut merupakan update dari DPB triwulan sebelumnya, yaitu bulan Juni 2021, yang dikurangi dengan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat, serta ditambah pemilih baru,’’jelasnya.   Data pemilih tidak memenuhi syarat didapatkan dari pemilih yang meninggal dunia, terdaftar ganda, berumur di bawah 17 tahun, pindah domisili, tidak dikenal, telah menjadi TNI/POLRI, hak pilih dicabut dan bukan penduduk. Adapun data pemilih baru berasal dari pemilih memenuhi syarat, karena berusia 17 tahun, pernah menikah, purna tugas TNI/POLRI, namun belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019. “Data pemilih baru dan tidak memnuhi syarat itu diperoleh dari laporan masyarakat, serta dinas instansi terkait di Kabupaten Temanggung seperti data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Sekretariat Daerah, Desa/Kelurahan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, TNI, Kepolisian dan Kecamatan,’’ujar Masithoh. Update data pemilih tersebut, selain dipublikasikan KPU Kabupaten Temanggung dalam Rakor setiap  triwulan, juga melalui  media lainnya. Berita acara rakor dan lampiran perubahan data pemilih dikirimkan ke partai politik serta dinas terkait secara lewat surat dan surat elektronik serta diunggah di laman PPID KPU Kabupaten Temanggung (https://temanggungkabppid.kpu.go.id/) klasifikasi informasi publik berkala. Sementara itu, masyarakat juga dapat mengakses berita acara Rakor dan lampiran perubahan data pemilih model A-DPB, yang menyajikan data per nama pemilih baru dan pemilih yang tidak mememuhi syarat, pada papan pengumuman di kantor KPU Kabupaten Temanggung. (Ani)

KPU Temanggung Fasilitasi E-Voting Pemilihan Lurah Pondok

TEMANGGUNG- KPU Kabupaten Temanggung memfasilitasi Pemilihan Lurah Pondok Pesantren Jami’yyatut Tholibin, Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung melalui e-voting atau pemberian suara secara elektronik, Jum’at (24/9). Fasilitasi penggunaan e-voting untuk pemilihan pemimpin organisasi oleh KPU Kabupaten Temanggung itu untuk ketiga kalinya. Sebelumnya KPU setempat juga telah memfasilitasi pemilihan ketua pada organisasi penerima manfaat pada Panti Sosial Bina Netra Penganti Jateng di Temanggung, dan Ikatan Dokter Indoonesia (IDI) Cabang Temanggung.     “Untuk pesantren, ini pertama yang kami kunjungi dalam rangka pembelajaran e-voting di Temanggung. Melalui e-voting, para santri diharapkan dapat belajar penggunaan teknologi dalam pemilihan,”tutur Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Adib Masyukuri dalam sambutannya pada kegiatan itu. Dengan e-voting ini, para santri dapat memilih kandidat melalui perangkat telepon pintar (smartphone) android yang telah disediakan KPU Kabupaten Temanggung. Pemilihan diawali dengan pemberian kertas yang berisi barcode (Ballot ID) untuk masing-masing santri. Kemudian, barcode itu dipindai dalam perangkat smartphone dan akan muncul foto para kandidat.   Santri dapat langsung memilih kandidat yang muncul pada layar smartphone dengan menekan satu kali pada salah satu foto kandidat. Hasil perolehan suara pun sudah dapat langsung diketahui setelah semua santri memberikan suaranya.   Selain pengenalan teknologi dalam Pemilihan, KPU Kabupaten Temanggung juga melakukan pendidikan pemilih melalui pengenalan demokrasi sejak dini kepada para santri. “Dalam pemilihan lurah ini, akan mendidik para santri untuk belajar mengenal demokrasi. Pembelajaran sejak dini tentang bagaimana mengenal Pemilu. Agar 10 tahun kemudian, para santri dapat menjadi pemilih yang baik,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Muhamad Yusuf Hasyim.   Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU Kabupaten Temanggung mempunyai tanggung jawab untuk menyampaikan makna dan implementasi demokrasi kepada masyarakat luas, termasuk kepada para santri. “Pemilihan lurah ini merupakan gambaran demokrasi itu dijalankan. Bagaimana kita memilih pemimpin yang dapat mengatur negara dalam lingkup kecil, yaitu pesantren. Bagaimana nanti lurah yang terpilih harus menjadi pemimpin pesantren yang bisa mengatur dan mengelola pesantren agar lebih maju,” papar Adib. Selayaknya Pemilu, dalam Pemilihan Lurah Pondok Pesantren ini juga diawali kampanye dari para kandidat lurah, berupa pemaparan visi, misi serta program. Selanjutnya, para santri memberikan suara secara langsung, bebas dan rahasia untuk salah satu kandidat di dalam bilik suara. [Ania]  

Pesantren Punya Peran Strategis Tingkatkan Partisipasi Pemilih

TEMANGGUNG- Pondok pesantren memiliki peran strategis atau vital untuk meningkatkan partisipasi pemilih, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, untuk mewujudkan Pemilu berintegritas. Karenanya, KPU dapat bekerjasama dengan pondok pesantren dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Demikian terungkap dalam Webinar yang digelar KPU Kabupaten Temanggung bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Temanggung secara daring, dengan tajuk “Partisipasi Kalangan Pondok Pesantren untuk Pemilu Berintegritas”, Kamis (23/9). Acara tersebut dihadiri ketua dan para pengurus pondok pesantren di Kabupaten Temanggung. Kalangan pondok pesantren di Kabupaten Temanggung dipandang memiliki peran yang vital dalam peningkatan partisipasi pemilih di Kabupaten Temanggung. ”Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir, partisipasi pemilih di Temanggung cukup tinggi di angka 87 persen. Hal ini tidak bisa lepas dari peran kalangan pondok pesantren, karena hampir di semua wilayah terdapat pondok pesantren,” terang Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Yusuf Hasyim dalam sambutan pembuka webinar itu. Dosen Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman, Ahmad Sabiq yang hadir sebagai narasumber dalam webinar ini mengharapkan kalangan pesantren dapat mendorong masyarakat untuk menjadi warga negara yang aktif dan peduli terhadap permasalahan negara di Indonesia. “Masyarakat sipil dalam hal ini pesantren diharapkan dapat memantau politik uang, memberikan pendidikan politik bagaimana menistakan politik uang. Ini yang harus disampaikan kepada masyarakat bahwa politik uang itu adalah hal yang luar biasa, selain melanggar norma hukum juga melanggar norma agama. Ini yang kita inginkan dari kalangan pondok pesantren,” ungkap Sabiq.   Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir juga sepakat ajakan menjadi pemilih yang berintegritas dan tidak terlibat politik uang dapat dilakukan kalangan pondok pesantren. “Sehingga kita bisa mendapatkan pemimpin yang amanah, pemimpin yang menjunjung keadilan dan tanggung jawab, yang dapat memberikan kemaslahatan bagi kita semua,” harap Muhdzir. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Ikhwanudin selaku narasumber dalam webinar ini menuturkan pesantren memiliki peran yang strategis untuk meningkatkan partisipasi pemilih. “Pesantren ini mempunyai ikatan emosional yang luar biasa, tali silaturahim, sehingga lebih mudah untuk memberikan edukasi serta informasi-informasi antara satu dengan yang lainnya. Apalagi alumni santri-santri ini menyebar ke seluruh pelosok Indonesia,” tutur Ikhwanudin. Menurut Ketua FKPP KH M Syakur, terhindarnya pemilu dari politik transaksional akan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. “Untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, maka harus menciptakan Pemilu yang jauh dari intimitasi, mobilisasi, pengaruh hoaks dan politik transaksional,” paparnya. Ia berharap kalangan pondok pesantren dapat memberikan keteladanan yang baik bagi kemajuan demokrasi di Indonesia. “Dengan meningkatnya partisipasi kalangan pesantren dalam Pemilu yang berintegritas akan menjadi bagian dari khidmah pesantren kepada agama, negara dan bangsa,’’pungkasnya. [Ania]