Berita Terkini

Persiapkan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD, KPU Kabupaten Temanggung Gelar Rakor Pencalonan

Temanggung- Dalam rangka mempersiapkan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Temanggung pada Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Temanggung gelar rapat koordinasi tahapan Pencalonan Anggota DPRD bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu dan Dinas/Instansi terkait, Selasa (18/4), bertempat di aula kantor KPU setempat.

“Rapat koordinasi ini dilakukan dalam rangka mensosialisasikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon untuk Pemilu 2024 dan kami juga mengundang Bapak dan Ibu dari dinas instansi terkait yang berhubungan dengan persyaratan calon, sehingga teman-teman Partai Politik juga mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai pemenuhan persyaratan calon yang diterbitkan oleh dinas instansi,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim dalam sambutan pembukanya.

Dalam kesempatan ini, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Khadhiq Widianto menyampaikan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi partai politik dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD.

“Dalam pengajuan bakal calon, Partai Politik harus memenuhi persyaratan antara lain daftar bakal calon yang disusun memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap dapil dan wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap dapil,” papar Khadhiq.

Khadhiq melanjutkan setiap 3 orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon wajib terdapat paling edikit 1 orang bakal calon perempuan. “Pada Pemilu 2024 ini, Partai Politik dapat mengajukan bakal calon setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu,” lanjut Khadhiq.

Selanjutnya, Khadhiq juga memaparkan dokumen persyaratan administrasi bakal calon, antara lain KTP Elektronik, surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir model BB. Pernyataan, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih, Kartu Tanda Anggota, dan pas foto. [

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 527 kali