
617.030 Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan di Kabupaten Temanggung
Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Pemilu 2024 di tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung, Jumat (12/5), bertempat di Gedung Babussalam, Temanggung.
Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU Kabupaten Temanggung menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Temanggung sejumlah 617.030 pemilih yang tersebar di 20 kecamatan dan 289 desa/kelurahan.
“KPU Kabupaten Temanggung menetapkan Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Temanggung dengan jumlah TPS sebanyak 2.518, jumlah pemilih laki-laki 308.365 pemilih, dan jumlah pemilih perempuan 308.665, dan jumlah total sebanyak 617.030 pemilih,” papar Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Nomor 198/PK.01-BA/3323/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Temanggung Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam rapat pleno tersebut, juga dibacakan Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di setiap kecamatan oleh Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Masithoh Dian Setyatuhu.
Rapat Pleno Terbuka dipimpin Ketua KPU Kabupaten Temanggung serta dihadiri seluruh Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Bawaslu Kabupaten Temanggung dan dihadiri dinas/instansi terkait di wilayah Kabupaten Temanggung, perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Temanggung serta Ketua dan Anggota PPK Divisi Perencanaan, Data dan Informasi se-Kabupaten Temanggung. []