
KPU Temanggung Terima Pengajuan 45 Bakal Calon dari PAN
Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Pemilu 2024, Jumat (12/5), bertempat di aula kantor setempat. PAN mengajukan 45 bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung di 6 daerah pemilihan.
“Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung sebanyak 45 bakal calon di 6 daerah pemilihan, terdiri dari 23 calon laki-laki dan 22 calon perempuan,” ungkap Ketua DPC PAN, Erda Wachyudi saat hadir dalam pengajuan bakal calon tersebut.
Dalam pengajuan tersebut, PAN telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari PPAN lengkap dan benar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan.
Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. []