
Diantar Ojek Online, Gerindra Ajukan Caleg ke KPU Temanggung
Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD dari Partai Gerindra untuk Pemilu 2024, Sabtu (13/5), bertempat di aula kantor setempat.
Pengajuan bakal caleg dari partai berlambang kepala burung garuda tersebut diantar oleh ojek motor online. Rombongan Partai Gerindra diantar motor ojek online sampai dengan halaman kantor KPU.
“Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung sesuai dengan ketentuan yaitu sebanyak 45 bakal calon di 6 daerah pemilihan,” ungkap Ketua DPC Partai Gerindra, Heri Ibnu Wibowo saat hadir dalam pengajuan bakal calon tersebut. Partai Gerindra mengajukan 28 bakal calon laki-laki dan 17 bakal calon perempuan.
Dalam pengajuan tersebut, Partai Gerindra telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari Partai Gerindra lengkap dan benar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan.
Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. []