Pengumuman/SE

Pengumuman Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester II Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung mengumumkan hasil verifikasi terhadap data dan dokumen pemutakhiran Partai Politik, dengan ini disampaikan hasil pemutakhiran data dan dokumen Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025 sebagai berikut: Pengumuman selengkapnya: > Download Pengumuman Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik <

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

Berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung Nomor 225/TIK.04-BA/3323/3/2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 bersama ini disampaikan : Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung Nomor : 729/HM.02-Pu/3323/3/2025 Tentang Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Temanggung, dapat diunduh disini Berita Acara Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung Nomor 225/TIK.04-BA/3323/3/2025, dapat diunduh disini Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung Nomor 90 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah Triwulan III Tahun 2025, dapat diunduh disini

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

Berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung Nomor 155/TIK.04-BA/3323/3/2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 bersama ini disampaikan : Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung Nomor : 461/HM.02-Pu/3323/3/2025 Tentang Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Temanggung, dapat diunduh disini Berita Acara Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung Nomor 155/TIK.04-BA/3323/3/2025, dapat diunduh disini Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah Triwulan III Tahun 2025, dapat diunduh disini

Pendaftaran Lembaga Survei Atau Jajak Pendapat Dan Penghitungan Cepat Hasil Pemili Han Bupati Dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024

Dalam rangka melaksanakan Keputusan KPU Kabupaten Temanggung  Nomor 994 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024 serta Keputusan KPU Kabupaten Temanggung Nomor 1001 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024, KPU Kabupaten Temanggung mengumumkan pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:   WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN Hari : Senin s.d Minggu Tanggal : 21 s.d 27 Oktober 2024 Waktu : Pukul 08.00 - 16.00 WIB Alamat : Kantor KPU Kabupaten Temanggung       JI. Kartini No 60 Temanggung   SYARAT PENDAFTARAN Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi: Formulir pendaftaran; Salinan akte pendirian/badan hukum lembaga; Susunan kepengurusan lembaga; Surat keterangan domisili desa/ kelurahan; Surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atan Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat hasil Pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga survei atau Jajak Pendapat; pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 4 (empat) lembar; surat pernyataan mengenai kepatuhan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilihan pada peraturan perundang-undangan, bahwa Lembaga: tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan; tidak mengganggu proses tahapan Pemilihan; bertujuan meningkatkan partisipasi Masyarakat secara luas; mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar; benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat; tidak mengubah data lapangan dan/atau dalam pemrosesan data; menggunakan metode penelitian ilmiah; dan melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan; surat pernyataan sumber dana yang ditandatangani oleh ketua Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan. Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan mengisi formulir pendaftaran dengan mengambil langsung ke Kantor KPU Kabupaten Temanggung atau juga dapat mengunduh di website KPU Kabupaten Temanggung dengan alamat https://kab.temanggung.kpu.go.id Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Temanggung di Telp. (0293) 491999, atau narahubung Sdr. Dyah Dwi Safitri (085777723633).   Forulir dapat di download di link berikut.   Demikian diumumkan untuk diketahui.