
Temanggung, Pada putaran kedua Bedah Regulasi Kepemiluan Komisi Pemilihan Umum Kab Temanggung bersama-sama membedah Naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Umum draft bulan Nopember 2020 yang saat ini sedang digodok oleh Komisi II DPR RI. Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Adib Masykuri saat memberikan materi menuturkan bahwa saat ini regulasi terkait kepemiluan ada beberapa yaitu 1). UU 2/2008 jo. UU 2/2011 tentang Parpol. 2). UU 17/2014 jo. UU 2/2018, UU 13/2019 tentang MD3. 3). UU 1/2015 jo. UU 8/2015 jo. UU 10/2016, UU 6/2020 tentang Pilkada. 4). UU 7/2017 tentang Pemilu. 5). UU 23/2004 jo UU 9/2015 terkait Pemda 6). Putusan atas pengujian UU Bidang Politik. “Terkait dengan pelaksanaan Pilkada saat ini masih mengacu pada UU 10/2016 dimana Kab Temanggung pelaksanaan Pilkada adalah bulan Nopember tahun 2024, namun kita sebagai penyelenggara menunggu kepastian hal tersebut setelah RUU Pemilu disahkan. Pada dasarnya KPU Kab Temanggung hanya melaksanakan amanat UU,” tambahnya. Kegiatan bedah regulasi kepemiluan ini adalah program rutin KPU Kab Temanggung dwi mingguan dengan mengambil topik yang berbeda-beda. Acara putaran kali ini berlangsung pada Rabu, 3 Februari 2021 bertempat di Aula KPU Kab Temanggung diikuti oleh komisioner dan staff sekretariat. (AM)