Berita Terkini

Pelatihan Teknis Pembuatan Video untuk Dokumentasi dan Publikasi

Staf KPU Temanggung Dilatih Membuat Video   TEMANGGUNG- Sejumlah staf KPU Kabupaten Temanggung mendapatkan pelatihan teknis pembuatan video untuk dokumentasi dan publikasi, dari tenaga ahli Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkab Temanggung, pada Selasa (23/2) hingga Rabu (24/2). Pelatihan berupa teori dan praktik itu dilaksanakan di aula, dan lingkungan seputar kantor KPU kabupaten setempat. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam bidang pendokumentasian serta publikasi program kegiatan KPU Kabupaten Temanggung. Setelah mengikuti pelatihan, diharapkan mereka bisa membuat video mengenai program kegiatan KPU Kabupaten Temanggung, baik untuk kepentingan dokumentasi ataupun dipublikasikan kepada masyarakat. ‘’Selain tentang program kegiatan KPU Temanggung, kami berharap nantinya bisa pula dibuat video yang mengemas materi-materi pendidikan pemilih serta demokrasi, untuk dipublikasikan sebagai konten-konten media sosial KPU Kabupaten Temanggung,’’kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim, ketika membuka pelatihan tersebut. Diungkapkannya, di era komunikasi digital saat ini, penyampaian publikasi, sosialisasi dan pendidikan demokrasi melalui media sosial dengan konten-konten audio video yang menarik, merupakan sarana yang efektif dan efisien, Karena itu, pihaknya berupaya mendorong dan memfasilitas para staf sekretariat KPU Kabupaten Temanggung agar dapat memproduksi video, guna dipublikasikan lewat media sosial.  Adapun dalam pelatihan tersebut, dua instruktur, yakni Marcellinus Christian Haryo Adi nugroho dan Akhmad Safiyudin, S.Kom , memberikan materi-materi mengenai teori dalam pengambilan gambar film, serta melakukan pengeditan gambar film. Setelah itu, dilanjutkan dengan praktik langsung pengambilan gambar di lokasi lingkungan kantor KPU Kabupaten Temanggung, serta kemudian melakukan pengeeditan atas gambar film yang diambil tersebut.      Kendati berlatih membuat video tersebut dirasakan bukan merupakan hal yang mudah, namun para peserta pelatihan tetap mengikutinya dengan penuh semangat dan antusias, hingga selesainya kegiatan tersebut. Mereka mendapatkan banyak pengetahuan baru berkait dengan cara pengambilan gambar film, serta beraneka macam teknik pengeditan gambar film, sehingga hasil produksinya terlihat bagus dan menarik. (HS)       

Bedah Regulasi Kepemiluan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung

  Temanggung, Pada putaran kedua Bedah Regulasi Kepemiluan Komisi Pemilihan Umum Kab Temanggung bersama-sama membedah Naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Umum draft bulan Nopember 2020 yang saat ini sedang digodok oleh Komisi II DPR RI. Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Adib Masykuri saat memberikan materi menuturkan bahwa saat ini regulasi terkait kepemiluan ada beberapa yaitu 1). UU 2/2008 jo. UU 2/2011 tentang Parpol. 2). UU 17/2014 jo. UU 2/2018, UU 13/2019 tentang MD3. 3). UU 1/2015 jo. UU 8/2015 jo. UU 10/2016, UU 6/2020 tentang Pilkada. 4). UU 7/2017 tentang Pemilu. 5). UU 23/2004 jo UU 9/2015 terkait Pemda 6). Putusan atas pengujian UU Bidang Politik. “Terkait dengan pelaksanaan Pilkada saat ini masih mengacu pada UU 10/2016 dimana Kab Temanggung pelaksanaan Pilkada adalah bulan Nopember tahun 2024, namun kita sebagai penyelenggara menunggu kepastian hal tersebut setelah RUU Pemilu disahkan. Pada dasarnya KPU Kab Temanggung hanya melaksanakan amanat UU,” tambahnya. Kegiatan bedah regulasi kepemiluan ini adalah program rutin KPU Kab Temanggung dwi mingguan dengan mengambil topik yang berbeda-beda. Acara putaran kali ini berlangsung pada Rabu, 3 Februari 2021 bertempat di Aula KPU Kab Temanggung diikuti oleh komisioner dan staff sekretariat. (AM)

Bedah Perundang-Undangan dengan topik "Pengkajian PKPU No.6 Tahun 2019

  (TEMANGGUNG) KPU Kab Temanggung  menggelar acara diskusi bedah perundang-undangan dengan topik  “ Pengkajian PKPU No 6 tahun 2019” Rabu, 20 Januari 2021. Acara pengkajian kali ini merupakan yang pertama kali dilakukan, dan dijadwalkan akan dilaksanakan secara rutin dwi mingguan . Kegiatan yang bertempat di Media Centre KPU diikuti oleh seluruh komisioner, sekretaris, kasubag dan beberapa orang staff. Bertindak sebagai moderator sekaligus me-launching kegiatan ini adalah  Adib Masykuri Komisioner  Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam uraian singkatnya Adib Masykuri memaparkan “Telaah atau bedah perundang-undangan kita lakukan untuk penguatan kapasitas kita di lembaga ini, dan kajian ini adalah kajian di bidang hukum terkait kepemiluan. Dengan semangat ini diharapkan kita bisa lebih memahami dan menambah pengetahuan kita tentang hukum kepemiluan.“ Lebih lanjut Adib Masykuri menyatakan bahwa  pengkajian atau bedah perundang-undangan ini merupakan program tindak lanjut dari pleno sebelumnya. Sedang pemateri, nantinya akan bergilir, disesuaikan dengan topiknya. Acara pengkajian perdana minggu ini dengan pemateri Khadiq Widianto Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan terkait teknis PAW anggota DPRD.  Acara dimulai pukul 09.30 berlangsung dengan santai tapi serius. Adanya sesi tanya jawab menambah semaraknya suasana diskusi.  Sekitar pukul 12.00 WIB acara ini ditutup. (AM)

Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020

  Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pasca pemilu serentak tahun 2019 dilakukan dengan mengupdate data pemilih  sehingga memenuhi aspek komprehensif, akurat dan mutakhir, serta berkoordinasi dengan instansi terkait juga melakukan pemeliharaan data secara kontinyu, transparan, responsif dan partisipatif. Hal ini bertujuan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya. Kamis (7/1/2021) KPU Kab. Temanggung melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 periode Desember 2020, bertempat di Aula KPU Kab. Temanggung yang dihadiri oleh Bawaslu, Disdukcapil, Polres dan Kodim 0706 Temanggung serta Partai Politik. Hasil rekapitulasi diperoleh data pemilih sebanyak 607.476 yang terdiri dari laki-laki 302.317 dan perempuan 305.159. KPU Kab. Temanggung memberikan ruang seluas-luasnya kepada Bawaslu, peserta pemilu serta warga Temanggung untuk berperan aktif dengan memberikan tanggapan dan masukkan terhadap daftar pemilih berkelanjutan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengisi google form di http://tiny.cc/dpbtemanggung.

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Temanggung studi banding ke KPU Kabupaten Jepara

   Pengelola JDIH KPU Kabupaten Temanggung studi banding ke KPU Kabupaten Jepara   Jepara - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Temanggung melakukan studi banding ke JDIH KPU Kabupaten Jepara pada tanggal 28 Desember 2020. Kunjungan Studi banding tersebut difokuskan untuk saling menggali informasi dan bertukar pengetahuan dan pengalaman terkait pengelolaan JDIH di masing-masing instansi. Kegiatan studi banding ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kab Temanggung M Yusuf Hasyim diikuti oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Adib Masykuri serta Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Khadiq Widianto dan 2 staf pengelola JDIH Dody Indra R dan Priyono. Kunjungan ini juga dimaksudkan dalam rangka studi komparasi untuk meningkatkan kualitas Pengelolaan dan Pelayanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sesuai Perpres No. 33 Tahun 2012. (AM)

KPU Temanggung Dapat Penghargaan Menuju Informatif

  TEMANGGUNG- KPU Kabupaten Temanggung mendapat penghargaan kategori menuju informatif dalam menyampaikan, menyediakan, dan menguasai informasi publik kepemiluan. Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng, setelah melakukan serangkaian penilaian keterbukaan informasi publik kepada KPU Kabupaten Temanggung.    Ketua KPU Kabupaten Temanggung M Yusuf Hasyim, di kantornya, Senin (28/12) mengatakan, KIP Jateng menilai lembaganya masuk kategori menuju informatif dalam menyampaikan, menyediakan dan menguasai informasi publik kepemiluan, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.   ‘’Setelah melakukan penilaian mengenai keterbukaan informasi publik, KIP Jateng memutuskan KPU Kabupaten Temanggung masuk dalam kategori lembaga menuju informatif. Surat keputusan dan sertifikat penghargaan dari KIP Jateng tentang hal itu sudah kami terima pekan lalu,’’jelasnya.   Sebelumnya, KPI Jateng telah melaksanakan beberapa tahap penilaian mengenai keterbukaan informasi publik, berdasar atas data dan informasi yang ditampilkan KPU Kabupaten Temanggung dalam website kab-temanggung.kpu.go.id. Penilaian yang dilakukan sejak akhir Juni tersebut dimulai dengan penelitian terhadap kelengkapan data dan informasi di website.   Kemudian dilanjutkan klarifikasi kelengkapan data dan informasi di website oleh KIP Jateng kepada KPU Temanggung secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting. Pada tahap awal penilaian tersebut, KIP Jateng memberikan nilai sempurna yakni 100 atas kelengkapan data dan informasi yang disajikan pada website KPU Kabupaten Temanggung.     Tahap penilaian berikutnya ialah melalui kuisioner penilaian mandiri atau SAQ (self assement questionnere) terhadap data dan informasi umum, daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan di laman situs tersebut. Berikutnya, KIP juga melakukan klarifikasi secara daring atas isian kuisioner penilaian mandiri tersebut.   Dari hasil penilaian SAQ, yang meliputi data dan informasi umum, daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan tersebut, KPU Kabupaten Temanggung dinyatakan lolos untuk mengikuti uji publik keterbukaan informasi oleh KIP Jateng, bersama dengan sembilan KPU kabupaten/kota lain di Jateng.   Tahap uji publik keterbukaan informasi selanjutnya dilaksanakan pada 26 November secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Pada uji publik tersebut, terdapat tiga panelis yang menyampaikan pertanyaan seputar keterbukaan data dan informasi, yakni Handoko (KIP Jateng), Titi Anggarini (Perludem) dan Tata Suminta (KIPP).         ‘’Kami bersyukur, bisa memeroleh penghargaan kategori menuju informatif dari KIP Jateng, semoga pada tahun mendatang, kami bisa menjadi lembaga yang betul-betul informatif dalam keterbukaan informasi publik,’’harap Yusuf Hasyim. (HS)