TEMANGGUNG - keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban, tetapi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat Dalam rangka mendukung pelaksanaan Penilaian Tahap II Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, KPU Kabupaten Temanggung mengikuti Rapat Koordinasi Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Tahun 2026 bagi satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah pada Kamis, (3/9/2026) Apa itu SAQ? Self Assessment Questionnaire (SAQ) merupakan instrumen yang digunakan dalam proses penilaian keterbukaan informasi publik. Melalui pengisian SAQ, setiap satuan kerja melakukan evaluasi sekaligus menyajikan data dan informasi terkait pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan masing-masing. Tahap II Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 sendiri berlangsung pada 21 Agustus hingga 21 September 2026 Rapat koordinasi diawali dengan arahan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono yang menekankan pentingnya penyajian informasi secara akuntabel, tepat, teliti, dan cermat. Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat Selanjutnya, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosdiklih dan Parmas, Akmaliyah, memberikan penjelasan mengenai teknis pengisian SAQ serta berbagai hal yang perlu menjadi perhatian satuan kerja dalam melengkapi data dan informasi yang diperlukan dalam proses penilaian Bagi KPU Kabupaten Temanggung, kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman, menyamakan persepsi, serta memastikan proses penyampaian informasi publik dapat berjalan secara optimal. Karena keterbukaan informasi adalah langkah nyata untuk menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan semakin dekat dengan masyarakat #kputemanggung #kpumelayani #emonev