
NasDem Partai Pertama Ajukan Bakal Calon ke KPU Temanggung
Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD dari Partai NasDem untuk Pemilu 2024, Kamis (11/5), bertempat di aula kantor setempat. Dengan demikian, Partai Nasdem menjadi partai pertama yang mengajukan bakal calon Anggota DPRD di KPU Kabupaten Temanggung.
Adapun jumlah bakal calon yang diajukan Partai Nasdem sebanyak 45 bakal calon untuk 6 daerah pemilihan di Kabupaten Temanggung. “Kami dari Partai NasDem hadir ke KPU Kabupaten Temanggung untuk melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Temanggung sebanyak 45 orang di 6 daerah pemilihan,” ungkap Ketua DPC Partai NasDem, Muh. Sayid.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Temanggung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengajuan bakal calon dan menetapkan status pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Temanggung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima. Adapun data dan dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung tertuang dalam formulir Model Penerimaan Pengajuan Parpol,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan.
Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi. []