
Tata Cara Pengaduan Masyarakat

KPU Kabupaten Temanggung menerima pengaduan masyarakat berupa:
- Keluhan yang bersifat membangun yang mengandung informasi adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Negara atau pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja di bidang penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Temanggung yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara.
- Sumbang saran, kritik, gagasan yang membangun, yang mengandung informasi yang bermanfaat bagi perbaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang kepemiluan.
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui:
Telp. (0293) 491999, 491099
WA. 0815-955-1127
Email. kpu.temanggung@gmail.com
Surat Terbuka kepada Ketua KPU Kabupaten Temanggung
Pengaduan akan dilayani pada hari kerja sebagai berikut:
Senin – Kamis : 08.00 WIB – 16.00 WIB (Istirahat : 12.00 WIB – 13.00 WIB)
Jum’at : 08.00 WIB – 16.30 WIB (Istirahat : 11.30 WIB – 13.00 WIB)
Bagikan:
Telah dilihat 288 kali