Berita Terkini

KPU KAB. TEMANGGUNG BELAJAR KE-SAKTI-AN APLIKASI KEUANGAN

Selasa kemarin  (26/3) satuan kerja KPU Kabupaten Temanggung mengikuti Sosialisasi Implementasi SAKTI Full Module  secara daring yang diadakan KPPN Magelang. Peserta sosialisasi ini adalah pejabat perbendaharaan seperti KPA, Pejabat Pembuat Komitmen, PPSPM, Bendahara dan Operator Aplikasi.  Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) mulai awal tahun 2022 akan berfungsi sebagai modul pembayaran, modul bendahara, modul persediaan, modul piutang, modul aset tetap, modul komitmen, modul GL dan pelaporan serta modul penganggaran. Aplikasi ini benar-benar sakti dan mumpuni karena menjadikan satu dari banyak aplikasi yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya. SAKTI mampu menggantikan aplikasi RKA-KL, Satu DJA, SIMAK BMN, Persediaan, SAIBA, SMART, dan lain-lain. Sebagai web aplikasi memudahkan pengguna untuk bekerja di mana saja dan kapan saja. Proses kerja SAKTI juga akuntabel karena memiliki fungsi validasi dan approving oleh pejabat perbendaharaan. (BAM)

BIRO LOGISTIK KPU RI PANTAU SIRUP KE KPU KABUPATEN TEMANGGUNG

Dalam rangka menjamin transparansi pengadaan Barang dan Jasa di Satuan Kerja KPU pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021, Biro Logistik KPU RI mengadakan kunjungan kerja dalam rangka supervisi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rencana umum pengadaan pada satker KPU telah diumumkan sesuai dengan prosedur. Proses publikasi pengadaan barang dan jasa pada SIRUP di KPU Kabupaten Temanggung menjadi langkah awal penyelenggara pemilu menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam kinerjanya.  Pengadaan barang dan jasa di KPU Kabupaten Temanggung dapat diakses melalui alamat https://sirup.lkpp.go.id . Melalui SIRUP dan mengetik kata kunci KPU Kabupaten Temanggung kita dapat mengetahui jenis paket, jenis pengadaan barang dan jasa, pagu anggaran, metode pengadaan dan waktu pelaksanaan pengadaan yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Temanggung di tahun bersangkutan. (Bam)

Koodinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2021

Berdasarkan hasil rapat Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Maret Tahun 2021 pada 25 Maret 2021 di Media Center KPU Kabupaten Temanggung tercatat jumlah pemilih di Kabupaten Temanggung sebanyak 610.643 orang terdiri dari 303.939 laki-laki dan 306.704 perempuan. Rapat koordinasi yang dihadiri oleh KPU Kabupaten Temanggung dan stakeholder Pemilu seperti Bawaslu Kabupaten Temanggung, Disdukcapil Kabupaten Temanggung, KODIM 0706 Temanggung, Polres Temanggung serta Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Rapat koordinasi ini dilaksanakan secara berkala setiap bulan untuk menjamin hak pilih warga untuk Pemilu/Pemilihan yang akan datang. Syarat untuk menjadi pemilih adalah WNI yang terdaftar sebagai pemilih yaitu  memenuhi syarat genap berumur 17 tahun di hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin, berdomisili daerah pemilihan dibuktikan dengan KTP-el, bukan anggota TNI atau POLRI. Rapat Koordinasi DPB ini bertujuan untuk memperbarui daftar pemilih. Masyarakat juga bisa berpartisipasi langsung memberikan masukan data kepada KPU Kabupaten Temanggung melalui http://tiny.cc/dpbtemanggung. Masyarakat bisa lapor apabila belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu/Pemilihan kemarin padahal sudah memenuhi syarat menjadi pemilih atau sebagai pemilih baru (usia sudah memenuhi 17 tahun, pernah/sudah menikah, purnatugas dari TNI/POLRI) da nada perubahan data kependudukan (alamat dan status pernikahan). Masyarakat juga bisa menginformasikan apabila diri atau sekelilingnya sudah tidak bisa menggunakan hak pilih karena masuk menjadi anggota TNI/POLRI) dan meninggal dunia. (Bam&AAU).

Ketua KPU Kabupaten Temanggung Nara sumber Acara Kesbanpol

Ketua KPU Kabupaten Temanggung Nara Sumber Acara Kesbangpol TEMANGGUNG- Ketua KPU Kabupaten Temanggung M Yusuf Hasyim menjadi salah satu nara sumber dalam acara ‘’Sosialisasi Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021’’, yang diadakan Badan Kesbangpol (Kesatuan Kebangsaan dan Politik) Pemkab Temanggung, di Aula Omah Kebon Resto Temanggung, Rabu (17/3). Dalam forum yang dihadiri 30 orang peserta perwakilan pengurus tingkat kabupaten dari 10 partai yang memiliki kursi DPRD Temanggung tersebut, Yusuf menyampaikan materi berkait dengan tata cara penghitungan suara partai politik pada Pemilu 2019, dan mekanisme permohonan autentifikasi perolehan suara partai ke KPU Temanggung.   Selain Ketua KPU Temanggung, nara sumber dalam kegiatan yang dibuka oleh Kepala Badan Kesebangpol. Satria Endra Basuki itu adalah, Ramadan dari Badan Kesbangpol, Agus dari Inspektorat, dan Nana dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Temanggung. Yusuf dalam paparannya mengungkapkan, tata cara penghitungan suara partai politik dalam Pemilu 2019 lalu didasarkan pada ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. ‘’Kemudian, juga Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilu, dan PKPU Nomor 4 Tahun2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu,’’tuturnya. Adapun dalam rangka pencairan bantuan keuangan partai dari Pemkab Temanggung yang dikelola Badan Kesbangpol, salah satu syarat administrasinya ialah partai bersangkutan melampirkan surat keterangan autentifikasi perolehan suara dalam Pemilu, dari KPU Kabupaten Temanggung.  Untuk mekanisme memperoleh surat keterangan autentifikasi dari KPU Kabupaten Temanggung, menurut Yusuf, partai terlebih dahulu mengirim surat permohonan kepada Ketua KPU Kabupaten Temanggung. Selanjutnya, pihak KPU Temanggung akan mengecek perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Temanggung dari partai bersangkutan. ‘’Proses pengecekkan atau autentifikasi perolehan suara parpol, sekaligus pembuatan surat keterangan bagi partai yang mengajukan permohonan tersebut, paling lama tiga hari sudah jadi,’’jelasnya. Surat keterangan autentifikasi perolehan suara parpol tersebut dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabuaten Temanggung dan Tim Verifikasi KPU Kabupaten Temanggung. Mengenai bantuan keuangan bagi parpol itu diatur dalam Permendagri No.36 Tahun 2018 sebagimana diubah dengan Permendagri Nomor78 Tahun 2020 tentang bantuan keuangan parpol. Untuk besarannya dihitung berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil pemilu DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan KPU Kabupaten/Kota setempat.

Diskusi Tentang Irisan Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024

  DISKUSI TENTANG IRISAN TAHAPAN PEMILU DAN PILKADA 2024   Diskusi tentang Kepemiluan dan Demokrasi kembali digelar oleh KPU Kabupaten Temanggung pada hari Rabu, 3 Maret 202 di ruang Aula. Kegiatan Legal Education ini merupakan kegiatan rutin dwi mingguan, pada kesempatan ini membahas terkait kegiatan yang beririsan pada Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Diskusi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim dan diikuti Komisioner dan staff kesekretariatan KPU Kabupaten Temanggung, selaku pemateri Kordiv Hukum dan Pengawasan Adib Masykuri. Diskusi dibuka dengan review tentang diskusi putaran lalu. Dalam diskusi tentang tahapan ini nantinya diharapkan menghasilkan output berupa rencana kegiatan setiap tahapan. “Output dari diskusi tentang irisan tahapan pemilu dan pilkada ini adalah rencana kegiatan dari tiap tahapan”, kata Adib. Dalam pemaparannya pemateri mengatakan “Dengan tidak diteruskannya pembahasan RUU Pemilu oleh Komisi II DPR RI, maka hampir pasti tidak ada perubahan UU Pemilu dan Pilkada yaitu UU No 7/2017 dan UU No 10/2016. Sehingga UU Pemilu dan Pilkada yang ada saat ini tetap berlaku, yang mana masing-masing di dalamnya mengatur pelaksanaan Pemilu dan Pilkada adalah pada 2024”. Apabila dilaksanakan pada tahun yang sama, yakni pemungutan suara Pemilu pada kisaran Maret 2024 dan Pilkada pada November 2024 (berdasarkan UU 10/2016 tentang Pilkada), maka akan terdapat irisan-irisan tahapan program kegiatan Pemilu dengan Pilkada tersebut, imbuh Adib. Selanjutnya pemateri menyajikan simulasi tahapan yang beririsan berdasarkan tahapan Pemilu (Pilpres dan Pileg) 2019 yang diatur dalam PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, dan Tahapan Pilkada (Gubernur dan Bupati/Walikota) 2020 yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, tahapan program kegiatan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Masukan-masukan dari peserta juga menghiasi diskusi kali ini yang intinya adalah untuk persiapan kedepan dari rencana kegiatan Pemilu dan Pilkada yang berlangsung pada tahun yang sama. Pada akhir diskusi Ketua KPU Kab Temanggung memberikan motivasi dan semangat untuk selalu menjaga integritas serta kemandirian KPU selaku penyelenggara Pemilu. (AM)

Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB

  KPU TEMANGGUNG MENGADAKAN RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DPB   Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung menghadirkan stakeholder yaitu Bawaslu Kabupaten Temanggung, Polres Temanggung, Kodim 0706 dan Kementerian Agama Kab Temanggung melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode bulan Januari sampai dengan Februari Tahun 2021, bertempat di KPU Kabupaten Temanggung pada hari Jumat (26/02/2021). Kegiatan yang dilangsungkan di Media Centre ini dipimpin Ketua KPU Kabupaten Temanggung M. Yusuf Hasyim bersama dengan Komisioner KPU Kabupaten Temanggung, Sekretaris KPU Kabupaten Temanggung serta pejabat dilingkungan KPU Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari SE KPU RI No 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Pada kesempatan tersebut dipaparkan juga perkembangan Updating Data Pemilih di Kabupaten Temanggung oleh Komisioner KPU Kabupaten Temanggung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Masithoh Dian S. Dalam penyampaiannya Masithoh Dian S. membacakan Daftar Pemilih Berkelanjutan yaitu : jumlah pemilih sebanyak 610.182 pemilih dengan rician laki-laki sebanyak 303.721 pemilih, dan perempuan sebanyak 306.461 pemilih yang tersebar di 20 Kecamatan. Dalam clossing statementnya, Ketua KPU Temanggung M. Yusuf Hasyim mengapresiasi semua pihak yang telah membantu proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini dan berharap agar proses ini dapat menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas. Hasil Rakor ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 15/PL.01.2-BA/3323/KPU-Kab/II/2021 (AM)