Berita Terkini

Pemkab Temanggung Siap Fasilitasi Pembentukan Badan Adhoc

Temanggung- Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung menyampaikan kesiapannya untuk memfasilitasi KPU Kabupaten Temanggung dalam pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024. Hal ini disampaikan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Lingkungan Hidup, Tri Raharjo yang mewakili Bupati Temanggung saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc bersama dengan camat se-Kabupaten Temanggung dan dinas instansi terkait, Rabu (23/11), bertempat di Kampung Sawah. “Kita siap membantu KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mulai hari ini dan seterusnya. Peran penting pemerintah atas fasilitasi dan bantuan dalam perundang-undangan harus dipersiapkan sedini mungkin karena pemilu ini merupakan ruh terwujudnya good governance,” tegas Tri Raharjo. Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim menyambut baik kesiapan pemerintah daerah Kabupaten Temanggung untuk memfasilitasi dan membantu KPU dalam penyelenggaraan Pemilu. “KPU Kabupaten Temanggung tentu tidak bisa sendiri, kami butuh bantuan dari pemerintah kabupaten temanggung, dari dinas dan instansi serta seluruh camat dan kepala desa dan kelurahan di kabupaten Temanggung,” lanjut Yusuf. KPU Kabupaten Temanggung menggelar rapat koordinasi ini salah satu tujuannya adalah sebagai wadah koordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Temanggung untuk memfasilitasi pembentukan badan adhoc ini, antara lain untuk pembentukan sekretariat Badan Adhoc, bantuan sarana dan prasarana kantor sekretariat PPK di kecamatan, serta melakukan sosialisasi pembentukan badan adhoc. Dalam rapat koordinasi ini, Henry Sofyan Rois, Anggota KPU Kabupaten Temanggung, menyampaikan mulai tanggal 20 s.d. 29 November 2022, KPU Kabupaten Temanggung telah membuka pendaftaran PPK di Kabupaten Temanggung. “Bagi warga Kabupaten Temanggung yang ingin mendaftar sebagai PPK dapat melakukan pendaftaran melalui siakba.kpu.go.id. Para pendaftar dapat memasukkan seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk softcopy ke siakba.kpu.go.id dan selanjutnya berkas hardcopy dapat disampaikan ke helpdesk KPU Temanggung paling lambat pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis dilakukan,” ungkap Henry. []

Pengumuman Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Temanggung mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam pengumuman di bawah ini:  Download file pengumuman Nomor 345/PP.04.1-Pu/3323/2022 Download Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup klik disini Download Jadwal Pembentukan PPK Download Tata Cara Pendaftaran Melalui SIAKBA    

KPU Temanggung Gelar Sosialisasi Regulasi Tahapan Pemilu 2024

Temanggung - KPU Kabupaten Temanggung menggelar rapat koordinasi sebagai bentuk sosialisasi regulasi tahapan Pemilu 2024, Senin (14/11), bertempat di aula kantor setempat. Dalam kesempatan ini, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Adib Masykuri menyampaikan beberapa Peraturan KPU sebagai salah satu dasar hukum penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 telah diterbitkan. “KPU telah menerbitkan beberapa peraturan KPU yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan tahapan Pemilu, antara lain ada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD,” papar Adib. KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan SIDALIH, serta terakhir Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. “Publik dan peserta pemilu dalam hal ini calon dan partai politik dapat mengakses peraturan tersebut di portal jdih.kpu.go.id,” lanjut Adib. Dalam portal JDIH tersebut, selain memuat peraturan KPU, juga terdapat dokumen berupa Undang-Undang Pemilu dan Keputusan KPU yang dapat dibaca dan diunduh. Dalam rakor yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Temanggung dan perwakilan Partai Politik ini juga disampaikan beberapa tahapan yang sedang dilakukan KPU Kabupaten Temanggung, seperti verifikasi partai politik dan persiapan pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu tahun 2024. “Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022, KPU Kabupaten Temanggung saat ini sedang dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan untuk 4 (empat) partai politik sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu, yaitu verifikasi administrasi perbaikan untuk Partai PRIMA, Republik, Republiku Indonesia dan Parsindo” ungkap Khadhiq Widianto, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu. KPU Kabupaten Temanggung juga saat ini sedang melakukan persiapan pendaftaran untuk badan adhoc penyelenggara Pemilu Tahun 2024 di tingkat kecamatan yaitu PPK dan di tingkat desa/kelurahan, yaitu PPS. “Peraturan KPU sebagai landasan hukum pembentukan badan adhoc telah diterbitkan, yang salah satunya mengatur prasyarat untuk menjadi badan adhoc. Pendaftaran badan adhoc ini nanti akan dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA),” jelas Henry Sofyan Rois, Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM. Selain itu, Masithoh Dian Setyatuhu, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi juga menyampaikan KPU memfasilitasi publik untuk dapat mengecek apakah yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Pemilih Tahun 2024. “yaitu melalui portal publik dengan alamat https://cekdptonline.kpu.go.id/, masyarakat dapat mengecek apakah sudah terdaftar atau belum. Apabila belum dapat disampaikan ke KPU setempat untuk dapat kami tindaklanjuti,” tutup Dian. []

Tingkatkan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, KPU Temanggung Gelar Temu Media

Temanggung- Dalam rangka peningkatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU Kabupaten Temanggung menggelar temu media bersama dengan wartawan media cetak, media online, media elektronik dan radio, di Omah Kebon Resto, Jumat (4/11). “KPU sebagai penyelenggara Pemilu tentu tidak bisa bekerja sendirian, kami butuh bantuan teman-teman media untuk melakukan sosialisasi, seperti sosialisasi tahapan Pemilu. Sehingga diharapkan Pemilu dapat berjalan sukses tanpa ekses,” papar M. Yusuf Hasyim, Ketua KPU Kabupaten Temanggung dalam sambutan pembuka kegiatan tersebut. Sejalan dengan hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois berharap penyelenggara pemilu dapat bekerjsama dengan media dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk dapat meningkatkan partisipasi pemilih kualitatif. “Jadi kami mengharapkan partisipasi pemilih itu meningkat tidak hanya secara kuantitas, tetapi juga secara kualitas juga meningkat. Dimana pemilih itu memilih berdasarkan hati nurani, calon yang dipilih adalah calon yang terbaik,” harap Henry. Henry melanjutkan, peningkatan partisipasi pemilih secara kualitatif ini juga dapat ditandai dengan pemilih yang tak lagi memilih berdasarkan politik uang, politisasi sara maupun karena berita yang tidak benar (berita hoax). “Nah, ini yang sebenernya menjadi tantangan bagi kita. Jadi, bukan hanya pemberian sosialisasi tetapi juga adanya pendidikan pemilih, pendidikan politik sehingga pemilih akan menjadi pemilih yang cerdas,” lanjut Henry. Dalam kesempatan ini, M. Yusuf Hasyim juga menyampaikan KPU Kabupaten Temanggung sudah memulai tahapan pemilu, yaitu tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai calon peserta Pemilu 2024. Selain itu juga disampaikan, KPU Kabupaten Temanggung juga akan segera membuka pendaftaran badan adhoc, yaitu PPK dan PPS secara online. “Sebentar lagi juga kita akan memasuki tahapan pendaftaran badan adhoc, yaitu pendaftaran PPK dan PPS. Nah, untuk dapat menjadi PPK dan PPS salah satu syaratnya ialah tidak menjadi anggota partai politik dan telah terdaftar sebagai pemilih,” tutur Henry. []

Verifikator Faktual Partai Diminta Teliti, Cermat, dan Akurat

TEMANGGUNG- KPU Kabupaten Temanggung melaksanakan apel kesiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Senin (17/10). Dalam apel pagi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim menyampaikan pesan kepada tim verifikator faktual agar teliti, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugasnya. “Sebagai tim verifikator faktual, kita harus meneliti dengan baik apa yang kita verifikasi, lakukan dengan teliti dan cermat sehingga hasil verifikasi faktual yang kita lakukan menjadi akurat,” tegas Yusuf. Dalam pengarahan apel pagi tersebut, Yusuf juga mengingatkan kepada tim verifikator untuk melakukan 3S, yaitu senyum, salam dan sapa kepada siapapun yang didatangi. Sehingga tim verifikator KPU Kabupaten Temanggung dapat diterima dengan baik oleh masyarakat yang akan didatangi. “Jangan lupa juga, semua bekal administrasi kita juga harus dibawa, surat tugas, tanda pengenal, lembar kerja, sampai dengan alat tulis. Sehingga nanti dapat berjalan lancar ketika kita melakukan verifikasi di lapangan,” pesan Yusuf.   Pada Senin, tanggal 17 Oktober 2022 ini, KPU Kabupaten Temanggung melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten Temanggung, untuk enam partai Politik. Yakni, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Selanjutnya, KPU Kabupaten Temanggung akan melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan partai politik untuk keenam partai tersebut, yang dijadwalkan mulai Selasa, tanggal 18 Oktober 2022 hingga Jum.at tanggal 4 November 2022. [Ania]