Berita Terkini

Distribusi logistik Pemilu 2019, apa saja yang perlu dievaluasi?

Kamis, 08 April 2021 bertempat di Media Center KPU Kabupaten Temanggung, telah dilaksanakan Rapat Evaluasi Pendistribusian Logistik Pemilu Tahun 2019. Rapat diikuti oleh instansi terkait yang terdiri dari perwakilan dari Kodim 0706 Temanggung, Polres Temanggung, Bagian Umum Setda Temanggung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Temanggung, Dinas Penanaman modal Kabupaten Temanggung dan Bawaslu Kabupaten Temanggung. Ketua KPU Temanggung yang juga membidangi Divisi Keuangan dan Logistik KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim, M.Pd.I menyampaikan bahwa KPU Temanggung perlu memperbaiki kinerja pengelolaan logistik Pemilu yang akan datang dengan melihat pengelolaan yang dilakukan pada Pemilu 2019. Melalui hal tersebut, maka akan diketahui kekurangan dan tantangan apa saja yang terjadi dan bisa digunakan untuk perbaikan dimasa yang akan datang. Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Polres Temanggung, Sutarno, menyampaikan bahwa pada prinsipnya Polres Temanggung siap melakukan pengawalan logistik pemilu. Tak luput dari pengelolaan logistic, Polres Temanggung melalui perwakilan nya memberi masukan agar memperbaiki koordinasi kembali sehingga kekurangan apa saja yang dilakukan oleh Polres Temanggung pada tahun sebelumnya dicatat sehingga bisa diperbaiki untuk pelaksaan Pemilu selanjutnya. Sejalan dengan hal tersebut, tidak terkait dengan tahapan pendistribusian logistik, Perwakilan dari Kodim 0706 Temanggung, Tri Yulianto, mengungkapkan bahwa memang sempat ada kejadian pada Pemilu 2019 yang membuat Dandim 0706 pada saat itu memberikan tembakan peringatan di Bawaslu, dikarenakan adanya oknum yang mengganggu ketertiban, selain itu Temanggung yang merupakan zona merah karena pernah ada pembakaran gereja tahun 2011, memang perlu pengawasan khusus terlebih pada saat memasuki Tahapan Pemilu 2019. Di kesempatan itu juga, perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Temanggung, Sudarwati. Mengucapkan permohon maaf kepada KPU Temanggung karena sempat ada kebocoran di GOR, yang merupakan tempat menyimpan logistic Pemilu 2019, dan menyampaikan bahwa telah dilakukan perbaikan dan siap untuk digunakan kembali. Bagian Umum Setda Temanggung melalui perwakilan nya, Yeni S. Mengungkapkan bahwa pada Prinsipnya Bagian Umum Setda Temanggung siap mendukung dalam pelaksanaan pemilu selanjutnya, baik gedung, peralatan, maupun fasilitas lainnya. Dari Dinas Penanaman modal Kabupaten Temanggung, Sri Andayani. Menyampaikan bahwa siap membantu terkait data angkutan yang memiliki jasa lainnya. Sementara dari Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Erwin Nurachmani Prabawanti, SH. Mengungkapkan bahwa Bawaslu Kabupaten Temanggung mengapresiasi kepada atas sukses nya pemilu 2019 di Kabupaten Temanggung, akan tetapi ada beberapa hal yang masih diingat, yaitu datang nya logistik yang tiba tiba, dan kadang malam hari menjadi kendala tersendiri. Berkaca dari kendala tersebut, Bawaslu memberikan masukan agar kedepannya, koordinasi dikuatkan, KPU memberikan agenda terkait logistik, tanggal tanggal penting dan lainnya, sehingga mempersempit adanya kecurigaan, meningkatkan pencegahan dan pengawasan, sehingga meminimkan beban pikiran bagi KPU Temanggung dan Bawaslu Temanggung.

TANTANGAN REKRUTMEN BADAN AD HOC PEMILU 2024

Selasa 30 Maret 2021 KPU Kabupaten Temanggung mengadakan kegiatan diskusi dengan Tema “Rekrutmen Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilu 2024”. Pemilu dan Pemilihan akan dilaksanakan serentak pada tahun 2024. KPU Kabupaten Temanggung selaku penyelenggara Pemilu/Pemilihan di tingkat Kabupaten mempunyai kewenangan untuk membentuk badan ad hoc. Penyelenggara Pemilu/Pemilihan temporer yang direkrut adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tingkat kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa/kelurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Diskusi ini menggaris bawahi bahwa kinerja badan ad hoc sangat penting sebagai garda terdepan dalam menunjang kesuksesan Pemilu/Pemilihan. Namun diskusi ini juga mengungkap beberapa tantangan dalam merekrut badan ad hoc. Pertama, keterbatasan sumber daya manuasia yang tersedia berdasarkan persyaratan yang diwajibkan. Standar minimal pendidikan personil yang direkrut adalah Sekolah Menengah Atas dan adanya kebijakan periodesasi/personil yang direkrut belum pernah menjabat dua kali sebagai PPK,PPS,KPPS. Kedua, biaya yang tidak sedikit untuk tes kesehatan apabila masih dalam suasana Pandemi Covid 19. Standar protokol kesehatan yang mewajibakan PCR sebelum pelaksanaan kegiatan Tahapan Pemilu/Pemilihan membutuhkan dukungan anggaran. Ketiga,  penguasaan teknologi informasi yang belum merata di semua wilayah kabupaten. Inovasi dalam Pemilu/Pemilihan agar pelaksanaannya ringkas dan kredibel dilengkapi dengan penggunaan aplikasi Pemilu untuk badan ad hoc  seperti diantaranya Sidalih dalam pemutakhiran data pemilih dan  E-Rekap dalam Rekapitulasi Suara. Untuk memenuhi standar persyaratan tersebut KPU Kabupaten Temanggung berencana bekerja sama dengan lembaga pendidikan untuk mencukupi kuota kebutuhan personil badan penyelenggara ad hoc yang kompeten. (Bam)

KPU KAB. TEMANGGUNG BELAJAR KE-SAKTI-AN APLIKASI KEUANGAN

Selasa kemarin  (26/3) satuan kerja KPU Kabupaten Temanggung mengikuti Sosialisasi Implementasi SAKTI Full Module  secara daring yang diadakan KPPN Magelang. Peserta sosialisasi ini adalah pejabat perbendaharaan seperti KPA, Pejabat Pembuat Komitmen, PPSPM, Bendahara dan Operator Aplikasi.  Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) mulai awal tahun 2022 akan berfungsi sebagai modul pembayaran, modul bendahara, modul persediaan, modul piutang, modul aset tetap, modul komitmen, modul GL dan pelaporan serta modul penganggaran. Aplikasi ini benar-benar sakti dan mumpuni karena menjadikan satu dari banyak aplikasi yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya. SAKTI mampu menggantikan aplikasi RKA-KL, Satu DJA, SIMAK BMN, Persediaan, SAIBA, SMART, dan lain-lain. Sebagai web aplikasi memudahkan pengguna untuk bekerja di mana saja dan kapan saja. Proses kerja SAKTI juga akuntabel karena memiliki fungsi validasi dan approving oleh pejabat perbendaharaan. (BAM)

BIRO LOGISTIK KPU RI PANTAU SIRUP KE KPU KABUPATEN TEMANGGUNG

Dalam rangka menjamin transparansi pengadaan Barang dan Jasa di Satuan Kerja KPU pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021, Biro Logistik KPU RI mengadakan kunjungan kerja dalam rangka supervisi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rencana umum pengadaan pada satker KPU telah diumumkan sesuai dengan prosedur. Proses publikasi pengadaan barang dan jasa pada SIRUP di KPU Kabupaten Temanggung menjadi langkah awal penyelenggara pemilu menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam kinerjanya.  Pengadaan barang dan jasa di KPU Kabupaten Temanggung dapat diakses melalui alamat https://sirup.lkpp.go.id . Melalui SIRUP dan mengetik kata kunci KPU Kabupaten Temanggung kita dapat mengetahui jenis paket, jenis pengadaan barang dan jasa, pagu anggaran, metode pengadaan dan waktu pelaksanaan pengadaan yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Temanggung di tahun bersangkutan. (Bam)

Koodinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2021

Berdasarkan hasil rapat Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Maret Tahun 2021 pada 25 Maret 2021 di Media Center KPU Kabupaten Temanggung tercatat jumlah pemilih di Kabupaten Temanggung sebanyak 610.643 orang terdiri dari 303.939 laki-laki dan 306.704 perempuan. Rapat koordinasi yang dihadiri oleh KPU Kabupaten Temanggung dan stakeholder Pemilu seperti Bawaslu Kabupaten Temanggung, Disdukcapil Kabupaten Temanggung, KODIM 0706 Temanggung, Polres Temanggung serta Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Rapat koordinasi ini dilaksanakan secara berkala setiap bulan untuk menjamin hak pilih warga untuk Pemilu/Pemilihan yang akan datang. Syarat untuk menjadi pemilih adalah WNI yang terdaftar sebagai pemilih yaitu  memenuhi syarat genap berumur 17 tahun di hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin, berdomisili daerah pemilihan dibuktikan dengan KTP-el, bukan anggota TNI atau POLRI. Rapat Koordinasi DPB ini bertujuan untuk memperbarui daftar pemilih. Masyarakat juga bisa berpartisipasi langsung memberikan masukan data kepada KPU Kabupaten Temanggung melalui http://tiny.cc/dpbtemanggung. Masyarakat bisa lapor apabila belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu/Pemilihan kemarin padahal sudah memenuhi syarat menjadi pemilih atau sebagai pemilih baru (usia sudah memenuhi 17 tahun, pernah/sudah menikah, purnatugas dari TNI/POLRI) da nada perubahan data kependudukan (alamat dan status pernikahan). Masyarakat juga bisa menginformasikan apabila diri atau sekelilingnya sudah tidak bisa menggunakan hak pilih karena masuk menjadi anggota TNI/POLRI) dan meninggal dunia. (Bam&AAU).

Ketua KPU Kabupaten Temanggung Nara sumber Acara Kesbanpol

Ketua KPU Kabupaten Temanggung Nara Sumber Acara Kesbangpol TEMANGGUNG- Ketua KPU Kabupaten Temanggung M Yusuf Hasyim menjadi salah satu nara sumber dalam acara ‘’Sosialisasi Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021’’, yang diadakan Badan Kesbangpol (Kesatuan Kebangsaan dan Politik) Pemkab Temanggung, di Aula Omah Kebon Resto Temanggung, Rabu (17/3). Dalam forum yang dihadiri 30 orang peserta perwakilan pengurus tingkat kabupaten dari 10 partai yang memiliki kursi DPRD Temanggung tersebut, Yusuf menyampaikan materi berkait dengan tata cara penghitungan suara partai politik pada Pemilu 2019, dan mekanisme permohonan autentifikasi perolehan suara partai ke KPU Temanggung.   Selain Ketua KPU Temanggung, nara sumber dalam kegiatan yang dibuka oleh Kepala Badan Kesebangpol. Satria Endra Basuki itu adalah, Ramadan dari Badan Kesbangpol, Agus dari Inspektorat, dan Nana dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Temanggung. Yusuf dalam paparannya mengungkapkan, tata cara penghitungan suara partai politik dalam Pemilu 2019 lalu didasarkan pada ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. ‘’Kemudian, juga Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilu, dan PKPU Nomor 4 Tahun2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu,’’tuturnya. Adapun dalam rangka pencairan bantuan keuangan partai dari Pemkab Temanggung yang dikelola Badan Kesbangpol, salah satu syarat administrasinya ialah partai bersangkutan melampirkan surat keterangan autentifikasi perolehan suara dalam Pemilu, dari KPU Kabupaten Temanggung.  Untuk mekanisme memperoleh surat keterangan autentifikasi dari KPU Kabupaten Temanggung, menurut Yusuf, partai terlebih dahulu mengirim surat permohonan kepada Ketua KPU Kabupaten Temanggung. Selanjutnya, pihak KPU Temanggung akan mengecek perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Temanggung dari partai bersangkutan. ‘’Proses pengecekkan atau autentifikasi perolehan suara parpol, sekaligus pembuatan surat keterangan bagi partai yang mengajukan permohonan tersebut, paling lama tiga hari sudah jadi,’’jelasnya. Surat keterangan autentifikasi perolehan suara parpol tersebut dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabuaten Temanggung dan Tim Verifikasi KPU Kabupaten Temanggung. Mengenai bantuan keuangan bagi parpol itu diatur dalam Permendagri No.36 Tahun 2018 sebagimana diubah dengan Permendagri Nomor78 Tahun 2020 tentang bantuan keuangan parpol. Untuk besarannya dihitung berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil pemilu DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan KPU Kabupaten/Kota setempat.