Berita Terkini

KPU Kabupaten Temanggung rancang Anggaran Pilkada

    KPU Temanggung Rancang Anggaran Pilkada   TEMANGGUNG- KPU Kabupaten Temanggung mulai merancang anggaran untuk biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Temanggung 2024. Termasuk dalam perancangan anggaran tersebut adalah perencanaan biaya untuk pengadaan kotak suara berbahan karton duplek perlengkapan pemungutan suara di TPS-TPS nanti. Adapun kendati menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 Pilkada serentak digelar 2024, namun dari draf UU Pemilu yang beredar dan masih akan dibahas DPR RI, Pilkada serentak direncanakan baru pada 2027. Karena itu, kalau Pilkada serentak tidak jadi 2024, ada kemungkinan Pilkada Temanggung tetap digelar 2023, sebagaimana akhir masa jabatan bupati/wabup 2018-2023. Penyusunan rancangan anggaran Pilkada tersebut dilaksanakan dengan melibatkan seluruh komisioner, sekretaris, dan para kasubag di KPU Kabupaten Temanggung. Dalam pembahasannya, kebutuhan anggaran pada setiap tahapan atau kegiatan Pilkada disusun dengan rinci sekaligus cermat, dengan memperhatikan keefisienan. ‘’Pembahasan rancangan biaya anggaran Pilkada ini memang memerlukan waktu yang agak lama, karena itulah, lalu kami berupaya memulainya saat ini,’’kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim.           Diungkapkannya, untuk Pilkada mendatang ada beberapa hal atau kebutuhan yang berbeda dibanding Pilkada 2018, sekaligus memiliki konsekuensi terhadap besaran anggaran. Hal itu misalnya berkait dengan jumlah pemilih yang sudah barang tentu akan lebih banyak dibanding pada Pilkada 2018, seiring dengan adanya pemilih pemula. ‘’Bertambahnya jumlah pemilih tersebut, memiliki konsekuensi terhadap jumlah TPS beserta logistik perlengkapan pemungutan suara yang harus disediakan. Terlebih, kalau pada Pilkada 2018 lalu jumlah pemilih setiap TPS maksimal sebanyak 800 orang, maka ketentuan saat ini paling banyak 500 pemilih setiap TPS,’’tuturnya. Hal lain yang berbeda dari Pilkada 2018 adalah kotak suara. Untuk Pilkada mendatang kotak suara tidak lagi menggunakan dari bahan aluminium, akan tetapi dari karton duplek seperti yang dipakai pada Pemilu 2019 lalu. Karena itulah, KPU Kabupaten Temanggung juga harus menganggarkan biaya pengadaan kotak suara kartun duplek tersebut. ‘’Kalau dahulu kita hanya menganggarkan biaya merangkai kotak suara aluminium yang kita simpan, untuk Pilkada nanti kotak suara dari bahan karton duplek, sehingga harus dilakukan pengadaan, karena yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu hanya sekali pakai,’’terangnya. Adapun apabila anggaran biaya Pilkada tersebut telah selesai dirancang, KPU Kabupaten Temanggung akan menyampaikannya kepada Pemkab Temanggung disertai permohonan bantuan hibah pembiayaan Pilkada itu dari pemkab. Hal tersebut sebagaimana ketentuan undang-undang bahwa untuk pembiayaan Pilkada berasal dari sumber APBD. (HS)

Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020

Sesuai dengan Surat Edaran dari KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Bekelanjutan Tahun 2020, KPU Kabupaten Temanggung telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 di Media Center KPU Kabupaten Temanggung. Dalam hal pemutakhiran dan pemeliharaan Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Temanggung meminta kepada masyarakat Temanggung untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap Daftar Pemilih Tetap Pemilu Serentak Tahun 2019 apabila terdapat kesalahan dan/atau perubahan elemen data pemilih di DPT, perubahan pindah domisili atau pemilih baru dengan mengisi formulir masukan dan tanggapan (terlampir) serta menunjukkan data bukti pendukungnya. Pelaporan dan tanggapan dapat dilakukan di kantor KPU Kabupaten Temanggung atau dapat dikirim melalui email di kpu.temanggung@gmail.com Demikian disampaikan untuk diketahui masyarakat guna untuk pemutakhiran dan pemeliharaan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020. BA DPT BERKELANJUTAN 9 APRIL 2020 BA DPT BERKELANJUTAN 6 MEI 2020

E-Rekap KPU Temanggung Objek Studi Banding

TEMANGGUNG– Rekapitulasi perolehan suara secara elektronik atau e-rekap yang selama ini diterapkan KPU Kabupaten Temanggung secara informal setiap kali Pemilu, menjadi objek studi banding sejumlah KPU kabupaten. Di samping itu, mereka juga bertandang ke KPU Kabupaten Temanggung guna mempelajari digitalisasi data hasil pemilu yang telah diterapkan KPU setempat pula. Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim, mengatakan, sejumlah KPU kabupaten yang telah melaksanakan studi banding di KPU Temanggung itu, antara lain ialah dari Kabupaten Pemalang, Sragen, Magelang, dan Grobogan. Sementara beberapa KPU kabupaten lain juga telah menginformasikan akan segera studi banding ke Temanggung. ‘’Teman-teman kabupaten lain itu ke Temanggung, guna mengetahui e-rekap dan digitalisasi data pemilu yang ada di KPU Temanggung, selain bertukar pengalaman mengenai penyelenggaraan Pemilu. Kami menyambut baik, dan merasa terhormat atas studi banding KPU kabupaten lain tersebut,’’tutur Yusuf, usai acara studi banding dari KPU Grobogan, pekan lalu. Diungkapkannya, KPU kabupaten lain ingin mengetahui penerapan e-rekap di Temanggung, sehubungan adanya rencana digunakannya e-rekap dalam rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2020. Kemudian, untuk digitalisasi data hasil pemilu juga dinilai saat ini merupakan kebutuhan sebagai upaya penyimpanan dan penyajian data secara praktis dan efektif.   ‘’Bagi kabupaten yang akan menggelar PIlkada 2020, e-rekap yang telah kami terapkan itu dianggap dapat menjadi gambaran sebelum penerapan e-rekap secara nasional pada Pilkada tahun depan. Bisa jadi, sistem e-rekap Pilkada 2020 akan mirip dengan yang kami terapkan,’’ujarnya. Staf Pengelola Teknologi Informasi KPU Temanggung, Mahmudin Ashar, yang juga pencipta aplikasi ‘’Pemilu Pintar’’ mengungkapkan, e-rekap tersebut sebetulnya merupakan bagian dari aplikasi karyanya itu. Melalui aplikasi yang bisa diunduh pengguna ponsel pintar tersebut dapat diketahui informasi tentang peta TPS, cek data pemilih, C1 plano, dan hasil rekapitulasi perolehan suara. ‘’Informasi hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu yang ditampilkan pada aplikasi ‘Pemilu Pintar’ tersebut merupakan hasil e-rekap,’’tandasnya. Kerja e-rekap diawali dengan pemotretan lembar formulir C1 atau hasil penghitungan suara di TPS oleh petugas PPS wilayah TPS bersangkutan. Foto formulir C1 itu selanjutnya dikirim ke tabulasi data di KPU Temanggung lewat internet. Berdasar foto C1 itu, petugas tabulasi data lalu melakukan entry atau pemindahan data perolehan suara di TPS ke template aplikasi rekapitulasi suara yang tersedia. Tatkala melakukann entry data tersebut, secara otomatis akan diketahui apabila ada kesalahan penjumlahan total perolehan suara dari tiap-tiap calon atau partai pada TPS bersangkutan. Setelah dientry, aplikasi secara otomatis akan menyajikan hasil perolehan suara peserta pemilu per-TPS, lalu penjumlahan hasil di semua TPS sehingga menjadi tampilan rekap penghitungan suara tingkat desa (PPS), tingkat kecamatan (PPK), dan tingkat kabupaten (KPU kabupaten). ‘’Selama ini yang mengirim foto C1 memang petugas PPS, karena kami tidak ingin menambah beban kerja petugas KPPS yang sangat sibuk ketika hari pemungutan suara,’’tambahnya. (HS)

Rapat Pengelolaan PPID KPU Kabupaten Temanggung

Rapat Pengelolaan e-PPID KPU Kabupaten Temanggung dilaksanakan pada hari kamis, 18 Juni 2020, diruang Media Center KPU Kabupaten Temanggung. Hadir pada rapat, seluruh Komisioner KPU Kabupaten Temanggung, Sekretaris dan Kasubag KPU, Staf Teknis dan Staf Hukum yang sekaligus sebagai pengelola. Pengelolaan e-PPID saat mempresentasikan program kerjanya mendapat apresiasi dari komisioner KPU Kabupaten Temanggung, walaupun masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus terus dikembangkan dan dikelola karena terbatasnya sarana dan prasana serta anggaran. e-PPID berkeinginan menjadi wahana untuk menyebarkan informasi secara luas kepada masyarakat terkait dengan kegiatan Kepemiluan. Sekretaris KPU Kabupaten menyampaikan pentingnya untuk berkoordinasi dengan instansi lain seperti Pemerintah Daerah, KPID Jawa Tengah, Kesbangpol dan instansi terkait untuk menambah wawasan dan kreatifitas untuk mengelola program ini. (A.M Div Hukum)