Berita Terkini

Penentu Informasi Dikecualikan PPID KPU RI

TEMANGGUNG- Penentu mengenai suatu informasi dikecualikan sehingga tidak boleh dipublikasikan oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota adalah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) KPU RI. Karena itu, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diingatkan untuk tidak membuat keputusan sendiri guna mengkategorikan sebuah informasi sebagai dikecualikan. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Sekretariat Jenderal KPU RI, Robby Leo Agust, dalam diskusi daring ‘’Rabu Ingin Tahu’’ dengan tema ‘’Pengelolaan Pelayanan dan Prosedur Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan’’ yang digelar KPU Jateng Rabu (28/7) mengatakan, penentuan informasi dikecualikan melalui uji konsekuensi oleh PPID KPU RI. ‘’Sesuai Peraturan KPU RI berkait pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan KPU, informasi dikecualikan diputuskan melalui uji konsekuensi Tim PPID KPU RI, yang terdiri atas Pembina, Pelindung, dan Ketua PPID KPU RI. Karena itu, bukam wewenang PPID KPU daerah untuk menentukan informasi dikecualikan,’’tandasnya. Nara sumber lain dalam diskusi yang dibuka Ketua KPU Provinsi Jateng, Yulianto Sudrajat dan diikuti oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jateng, termasuk dari KPU Kabupaten Temanggung tersebut, adalah Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng Bidang Kelembagaan, Ermy Sri Ardhyanti.   Menurut Robby, KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota, apabila menilai ada sebuah informasi yang patut dikecualikan, dapat mengusulkannya ke PPID KPU RI guna dilakukan uji konsekuensi. Selanjutnya, apabila hasil uji konsekuensi tersebut menyatakan informasi dimaksud masuk dalam kategori yang dikecualikan, maka keputusan itu akan berlaku secara nasional di lingkungan KPU. ‘’Jadi, masing-masing KPU daerah tidak perlu mengusulkan informasi serupa ke PPID KPU RI untuk dilakukan uji konsekuensi, kalau sudah ada keputusan mengenai informasi dengan substansi yang sama sebagai dikecualikan, maka keputusan itu berlaku secara menyeluruh,’’jelasnya.         Adapun Ermy Sri Ardhyanti mengatakan, dalam rangka pelayanan publik, KPU sebagai lembaga publik wajib menyampaikan informasi kategori setiap saat, yakni ketika informasi itu diminta oleh publik langsung ada atau tersedia. Selain itu, juga wajib menyampaikan informasi sertamerta, yaitu  informasi jika tidak tersedia maka dapat menimbulkan dampak terganggunya proses kepemiluan. ‘’Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID KPU bersangkutan, apabila permohonan informasinya tidak dilayani, atau tidak ada konfirmasi, ataupun informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta,’’ujarnya.     Jika keberatan itu tidak ditanggapi, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada KIP. Dalam menyelesaikan sengketa itu, KIP akan menempuh langkah mediasi. Apabila gagal, akan dilaksanakan ajudikasi non litigas (penyelesaian hukum di luar pengadilan), yang mana KIP akan memberi keputusan mengikat terhadap masing-masing pihak. (HS)

Pandemi Rintangan Berat Pembentukan Badan Adhoc

TEMANGGUNG- Pandemi Covid 19 menjadi rintangan yang cukup berat dalam pembentukan badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020. Awalnya, banyak warga yang tak bersedia menjadi anggota badan adhoc lantaran harus menjalani rapid test dan khawatir akan resiko tertular Covid 19.    Hal itu diungkapkan dua anggota KPU kabupaten yang membidangi SDM, yakni Amiruddin (KPU Wonosobo) dan Siti Ulfaati (KPU Demak), ketika berbagai pengalaman mengenai perekrutan anggota badan adhoc Pilkada 2020, dalam forum diskusi daring internal KPU Kabupaten Temanggung ‘’Selasa Ada Apa’’, Selasa (27/7). Kabupaten Wonosobo dan Demak merupakan dua dari 21 Kabupaten/Kota di Jateng yang menggelar Pilkada 2020, atau Pilkada di masa Pendemi Covid 19. Sementara Kabupaten Temanggung baru akan menggelar Pilkada pada 2024, yang dilaksanakan serentak bersama daerah-daerah lain se-Indonesia. ‘’Merekrut anggota badan adhoc pada pilkada masa pandemi cukup berat, karena saat itu masih masa awal Covid melanda Indonesia, sehingga suasana masyarakatnya sangat ketakutan dengan wabah tersebut,’’ujar Amiruddin. Syarat menjadi anggota badan adhoc yang harus rapid test membuat warga tidak berminat mendaftarkan diri. Sebab, jika rapid itu ternyata hasilnya reaktif, akan menjadikan masalah bagi yang bersangkutan, baik secara individual maupun sosial. ‘’Kalau hasilnya reaktif, saat itu, seolah-seolah yang bersangkutan positif covid, sehingga aktifitas sehari-harinya akan terhambat. Ia harus melakukan pemeriksaan lanjutan, dijauhi tetangga atau warga lainnya karena takut kalau tertular, bahkan ada calon KPPS yang kebetulan pedagang dan rapid testnya reaktif lantas para pembelinya ketakutan,’’tuturnya. Karena takut kalau hasil rapid testnya reaktif itu pula, ada di sebuah kecamatan yang para anggota PPS di seluruh di kecamatan itu, ingin mengundurkan diri. Di beberapa desa, juga kepala desanya melarang warga mendaftar PPS dan KPPS, karena kalau ketika dirapid hasil reaktif atau ketika mengikuti tahapan Pilkada tertular covid, akan meresahkan desa tersebut.  ‘’Rintangan dan tantangan itu dapat kami atasi dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan pendekatan kekeluargaan dengan berbagi pihak, termasuk dengan organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, yakni agar membantu kami dalam merekrut anggota badan adhoc,’’ungkapnya. Permasalahan perekrutan badan adhoc seperti itu juga dikatakan Ulfaati. Menurutnya, khawatir resiko terkena covid 19 menjadikan minat warga mendaftar sebagai anggota badan adhoc sangat rendah. Bahkan, para perangkat desa juga enggan untuk ditunjuk menjadi Sekretariat PPS. ‘’Dalam perekrutan KPPS kami lalu jemput bola, PPS menghubungi secara langsung warga yang kira-kira berpotensi menjadi KPPS. Kami juga dihadapkan dengan beberapa PAW KPPS, karena calonnya reaktif, kemudian saat diganti ternyata penggantinya juga reaktif,’’paparnya. (HS)  

AMJ KPU Prov/Kab Beririsan dengan Tahapan Pemilu 2024

TEMANGGUNG- Akhir masa jabatan (AMJ) anggota KPU Provinsi Jateng dan sebagaian KPU Kabupaten/Kota di Jateng diperkirakan beririsan dengan tahapan penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) serentak 2024. AMJ anggota KPU Provinsi dan sejumlah KPU Kab/Kota tersebut pada akhir 2023, seiring perguliran tahapan-tahapan krusial Pemilu/Pemilihan 2024. Adapun seleksi anggota baru sebelum AMJ KPU Prov/Kab/Kota, yang digelar di masa tahapan Pemilu/Pemilihan 2024, dapat memengaruhi keoptimalan kinerja anggota KPU Prov/Kab/Kota. Sebab, biasanya anggota KPU Prov/Kab/Kota (yang baru satu periode) juga akan berkonsentrasi mengikuti seleksi itu. Lantas jika yang terpilih dalam seleksi itu personil baru, mereka tidak punya waktu penyesuaian karena akan langsung melaksanakan tahapan Pemilu/Pemilihan 2024. ‘’Salah satu tantangan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak yang digelar pada tahun yang sama, 2024, itu adalah AMJ anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang beririsan dengan tahapan Pemilu dan Pemilihan,’’kata Ketua KPU Provinsi Jateng, Yulianto Sudrajat. Yulianto mengatakan hal itu ketika menyampaikan paparan‘’Menuju Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024’’ dalam forum diskusi daring ‘’Rabu Ingin Tahu’’ yang digelar KPU Provinsi Jateng. Rabu (21/7). Diskusi tersebut diikuti Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jateng, termasuk KPU Kabupaten Temanggung. Menurutnya, AMJ KPU Jateng beririsan dengan tahapan pemutakhiran data pemilih, pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pencalonan Prsieden/Wakil Presiden, pembentukan badan adhoc, sengketa penetapan calon, kampanye, serta laporan dan audit dana kampanye. Kemudian, untuk AMJ anggota KPU Kabupaten/Kota beririsan dengan tahapan pemutakhiran data pemilih, masa kerja badan adhoc, sengketa penetapan calon, kampanye, serta laporan dan audit dana kampanye. Dalam pelaksanaan tahapan Pemilu/Pemilihan itu, ada kebutuhan rapat pleno anggota KPU Prov/Kab/Kota secara terbuka guna melakukan penetapan, seperti penetapan data pemilih, zona kampanye, dan pencalonan. Juga rapat pleno biasa dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tahapan. ‘’Tugas-tugas itu menuntut konsentrasi anggota KPU Prov/Kab/Kota, sehingga bagaimana kalau  bersamaan itu mereka juga sedang ikut tahapan seleksi. Kemudian jika lolos mereka juga harus mengikuti masa orientasi tugas anggota baru KPU Prov/Kab/Kota, pasca pelantikan,’’tuturnya.       Mengingat hal itu, sambungnya, ada usulan untuk memperpanjang AMJ KPU Prov/Kab/Kota hingga 2025 atau selesainya tahapan Pemilu/Pemilihan 2024. Juga terdapat usulan memperpendek AMJ KPU Prov/Kab/Kota pada 2022, sehingga diharapkan anggota baru hasil seleksi 2022 nanti memiliki waktu yang cukup guna melakukan penyesuaian dan mempersiapkan tahapan. ‘’Namun, masih terbuka kemungkinan AMJ tetap di 2023, tentu dengan segala konsekuensinya itu,’’ujarnya. (HS)  

PAW Anggota Dewan, Posisi KPU Pasif

TEMANGGUNG- Berkait pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan, baik DPR RI maupun DPRD, KPU dalam posisi pasif. Pada proses PAW itu, tugas KPU hanya memberikan nama calon pengganti anggota Dewan yang akan di-PAW ketika ada permintaan dari Pimpinan Dewan, setelah Pimpinan Dewan itu menerima usalan PAW anggota Dewan dari partai. Hal itu seperti dikatakan Kepala Biro Perundang-undangan dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BiroTeknis Penyelenggaraan Pemilu pada Sekjen KPU RI, Nur Syarifah, ketika menjadi nara sumber dalam Diskusi ‘’Rabu Ingin Tahu’’ yang diselenggarakan KPU Provinsi Jateng secara daring, Rabu (14/7). Diskusi dengan tema ‘’PAW Anggota Dewan’’ tersebut diikuti Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, dan Divisi Hukum, serta Kasubag Teknis, dan Kasubag Hukum, se-Jawa Tengah. Termasuk dari KPU Kabupaten Temanggung. ‘’Dalam mekanisme PAW anggota Dewan, KPU berada dalam posisi pasif. Meski mungkin KPU mengetahui ada anggota Dewan yang memenuhi alasan untuk di-PAW, KPU tidak perlu proaktif ke partai guna melakukan PAW tersebut,’’ujar Nur Syarifah. PAW adalah pergantian anggota Dewan yang berhenti antarwaktu untuk digantikan calon pengganti yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol dan dapil yang sama. PAW ini diatur melalui UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, juga oleh Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD dan DPRD. Menurut Syarifah, alasan pemberhentian antarwaktu anggota Dewan bisa dikarenakan yang bersangkutan meninggal dunia, atau mengundurkan diri (atas pemintaan sendiri atau karena ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pilkada), ataupun karena diberhentikan oleh partainya. Adapun alur proses PAW yang menyangkut KPU ialah, KPU menerima surat dari Pimpinan Dewan perihal permintaan nama calon pengganti terhadap pemberhentian anggota Dewan atas dasar surat dari partai politik. Dengan adanya surat itu KPU lalu melakukan penelitain dokumen SK penetapan hasil Pemilu, SK penetapan calon terpilih, dan dokumen pendukung lainnya. ‘’Jika dalam tahap penelitian selama lima hari itu, ada masukan tertulis dari masyarakat mengenai bakal calon pengganti tidak memenuhi syarat, maka KPU juga harus melakukan klarifikasi,’’tambahnya. Setelah proses penelitian dokumen (dan klarifikasi) selesai, selanjutnya KPU mengirimkan surat jawaban kepada Pimpinan Dewan. Yakni mengenai nama calon pengganti dari anggota Dewan yang diberhentikan dan akan di PAW. Calon pengganti tersebut, selain merupakan caleg yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya, juga harus masih memenuhi syarat sebagai anggota Dewan. Anggota KPU Temanggung Adib Masykuri, usai mengikuti diskusi itu mengungkapkan, paparan dari nara sumber memperjelas mekanisme PAW anggota Dewan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan KPU. Sementara di Kabupaten Temanggung, KPU setempat hingga saat ini belum menerima surat permintaan nama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD partai apapun, dari pimpinan DPRD. (HS) 

Jumlah Pemilih di Jawa Tengah 27.665.139 Orang

TEMANGGUNG- KPU Kabupaten Temanggung mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2021 tingkat Jawa Tengah, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, pada Kamis (8/7). Dalam rapat tersebut ditetapkan jumlah pemilih di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 27.665.139 orang, terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 13.771.129 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 13.808.010 orang. Para pemilih itu tersebar di 576 kecamatan dan 8.562 desa yang ada di 35 kabupaten/kota wilayah Jawa Tengah. Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, dalam sambutannya ketika membuka kegiatan tersebut mengungkapkan, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh stakeholder. Hal itu karena mereka telah bekerjasama secara baik dengan KPU Kabupaten/Kota selaku pelaksana di lapangan dalam mengupdate data pemilih setiap bulan, meski dalam suasana Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pandemi Covid-19 di seluruh Jawa Tengah. ‘’Kami juga berharap, seluruh personil KPU Kabupaten/Kota dan stakeholder senantiasa tetap menjaga kondisi kesehatan, agar kita bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,’’tuturnya. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro yang memimpin jalannya rapat koordinasi tersebut, mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dan stakeholder lainnya untuk bersinergi secara berkelanjutan. Yakni dalam mengupdate daftar pemilih melalui jalur media yang telah disiapkan KPU Kabupaten/Kota baik secara offline, dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota, maupun secara online, melalui aplikasi mobile yang dimiliki oleh KPU Kabuaten/Kota masing-masing. (Bam)

Perlu Uji Publik dalam Penyusunan Dapil

TEMANGGUNG- Sebelum hasil pembahasan penataan daerah pemilihan (dapil) Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota diusulkan ke KPU RI guna ditetapkan secara resmi menjadi dapil,  perlu lebih dahulu dilakukan uji publik. Yakni, guna mengetahui dan menilai mengenai penataan dapil dan alokasi kursi yang telah dilakukan KPU Kabupaten/Kota itu. Demikian disampaikan Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Hukum, Adib Masykuri dalam diskusi ‘’Selasa Ada Apa?’’ dengan tajuk Penataan Daerah Pemilihan yang diselenggarakan KPU Kabupaten Temanggung secara daring (6/7). Menurut Adib, sebelum diusulkan ke KPU RI untuk ditetapkan dalam Keputusan KPU RI tentang pnetapan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Temanggung, KPU Kabupaten Temanggung melakukan uji publik yang melibatkan pemerintah daerah, partai politik peserta pemilu, Bawaslu, dan stakeholder lainnya. “Melalui uji publik itu akan kita terima masukan terhadap penataan dapil ini. Sebagai contoh, dalam penataan dapil kan harus memperhatikan kesamaan sejarah, sosiologi budaya setempat serta kelompok minoritas. Nah, dalam uji publik kita bisa menerima masukan dari ahli sosiologi atau sejarah setempat untuk penggabungan wilayah menjadi satu dapil,” paparnya.      Dalam penataan daerah pemilihan, selain memperhatikan aspek sosiologi dan sejarah, perlu memperhatikan prinsip-prinsip lain antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integralitas wilayah, perimbangan jumlah kursi, serta kesinambungan. “Dalam membentuk daerah pemilihan, antara lain perlu memperhatikan kesatuan wilayah, kesetaraan populasi, kesamaan-kesamaan kondisi sosial masyarakat dalam satu daerah pemilihan,” tutur M Ashar, staf sekretariat KPU Kabupaten Temanggung, ketika membacakan ketentuan aturan penataan dapil dalam diskusi tersebut.   Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim mengharapkan adanya simulasi penataan dapil dan alokasi kursi dengan memperhatikan penambahan jumlah penduduk Kabupaten Temanggung untuk Pemilu Serentak 2024. “Jumlah penduduk kan terus naik, meskipun jumlah kursi tetap. Hal ini tentu berpengaruh pada angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd). Ini perlu simulasi untuk per kecamatan,” tutur Yusuf. Diskusi “Selasa Ada Apa?” merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan KPU Kabupaten Temanggung untuk membahas isu-isu kepemiluan. Diskusi itu diikuti Ketua, para Anggota serta  jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung, dengan harapan  seluruh jajaran KPU Kabupaten Temanggung tersebut dapat memahami penyelenggaraan pemilu secara utuh. (Ania)