Berita Terkini

Goes To School di SMKN 1 Temanggung

  KPU Goes to Campus Kelima di SMKN 1 Temanggung   TEMANGGUNG- Kegiatan pendidikan pemilih ‘’KPU Goes to Campus 2020’’ untuk kali kelima digelar di kampus SMKN 1 Temanggung pada Selasa (17/10). Acara yang berlangsung di aula sekolahan setempat tersebut, merupakan yang terakhir dari rangkaian lima kegiatan pendidikan pemilih ‘’KPU Goes to Campus 2020’’ secara luar jaringan (luring), yang diadakan KPU Kabupaten Temanggung tahun ini.     Empat kegiatan serupa sebelumnya telah diselenggarakan di kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Temanggung pada Selasa (3/10), Akademi Keperawatan (Akper) Al Kautsar Temanggung pada Rabu (4/10), serta di SMAN 1 Parakan sebanyak dua kali, Selasa (10/10) dan Rabu (11/10) lalu. Pada acara ‘’KPU Goes to Campus 2002’’ di SMKN 1 Temanggung itu, hadir lengkap lima komisioner KPU Kabupaten Temanggung sekaligus sebagai nara sumber. Mereka ialah M Yusuf Hasyim (Ketua/Divisi Keuangan, Logistik dan Umum) dan empat anggota, yakni Henry Sofyan Rois (Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM), Adib Masykuri (Divisi Hukum dan Pengawasan), Masithoh Dian Setyatuhu (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) serta Khadiq Widiyanto (Divisi Teknis).   Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMK 1, Hari Prabowo Catur Handoko, mewakili Kasek, dalam sambutannya saat pembukaan acara tersebut mengatakan, pendidikan pemilih diperlukan para siswa di sekolahannya. Adanya pendidikan pemilih diharapkan menjadikan para siswa dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu dengan baik. ‘’Kami berharap saat coblosan pemilu nanti, sebagai calon pemilih para siswa dapat menggunakan hak pilihnya secara baik, bukan memilih karena uang atau money politik,’’tandas Wakasek sekolah yang dikenal dengan sebutan Stemba (STM Pembangunan) itu. Ketua KPU Temanggung, M Yusuf Hasyim, dalam sambutannya ketika membuka acara tersebut mengungkapkan, para siswa SMKN 1 berkesempatan untuk mengikuti acara pendidikan pemilih pada saat pandemi Covid 19 ini, karena kebetulan SMKN 1 menjadi salah satu sekolah yang ditunjuk Pemprov melaksanakan uji coba kegiatan belajar mengajar di masa pandemi. ‘’Hal itu perlu disyukuri, karena siswa di sekolah-sekolah lain tidak berkesempatan mengikuti pendidikan pemlih secara tatap muka seperti ini,’’ujarnya. Menurutnya, menjadi pemilih berintegritas dalam Pemilu merupakan suatu proses. Dalam proses tersebut, salah satu hal yang perlu dilakukan ialah memberikan pendidikan pemilih secara dini kepada para calon pemilih pemula, sehingga tumbuh idealisme untuk menjadi pemilih berintegritas.            Setelah penyampaian materi oleh para nara sumber, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan quis. Dalam sesi quis yang berlangsung meriah itu, disampaikan 10 pertanyaan dari para nara sumber, dan bagi para peserta yang bisa menjawab diberikan hadiah berupa kaus, payung, dan buku agenda. (HS) 

Goes To School di SMAN 1 Parakan

    Adakah Sanksi Bagi Calon yang Money Politic?   ‘’ADAKAH sanksi hukuman bagi calon kepala daerah atau calon legislatif yang melakukan money politic, sebab saya pernah dengar ada calon yang katanya terpilih dengan cara melakukan money politic, tetapi kok tetap saja jadi dan dilantik?’’   Pertanyaan tersebut diungkapkan salah seorang siswi SMAN 1 Parakan, pada sesi tanya jawab kegiatan Pendidikan Pemilih ‘’KPU Goes To Campus’’ KPU Kabupaten Temanggung di kampus SMAN 1 Parakan, Rabu (11/10). Acara yang digelar di aula sekolah setempat tersebut, diikuti oleh 50 siswa dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.   Menjawab pertanyaan itu, Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Hukum dan Pengawasan, Adib Masykuri mengatakan, sudah barang tentu, ada sanksinya bagi calon kepala daerah atau caleg (caon legislatif) dan calon presiden dan wakil presiden yang melakukan politik uang.   ‘’Bahkan, tidak hanya calon, pelaksana kampanye, tim sukses dan perorangan yang melakukan politik uang juga ada sanksinya. Sanksi politik uang tersebut diatur dalam UU tentang Pemilu (Nomor 7/2017), untuk yang berkait dengan Pilpres dan Pileg, serta UU tentang Pilkada (Nomor 10/2016) untuk kegiatan Pilkada,’’jelasnya.   Bagi caleg atau capres/cawapres yang terbukti melakukan politik uang, ada sanksi administratif berupa pembatalan sebagai calon, dan kalau sudah menjabat bisa dicopot dari jabatannya. Selain itu, juga sanksi pidana (penjara dan denda), bagi calon, tim sukses, pelaksana kampanye, dan perorangan yang terbukti melakukan politik uang.   Demikian pula, bagi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematif dan massif, terdapat sanksi administratif berupa diskualifikasi sebagai calon. Selain itu, yang bersangkutan juga dijatuhi sanksi pidana, sebagaimana persorangan yang melakukan politik uang pada momentum Pilkada tersebut.   ‘’Namun demikian, untuk pembuktian adanya praktik money politic tersebut bukanlah hal yang mudah. Misalnya, harus ada bukti uang atau barang, ada yang memberi, ada yang menerima, dan pemberian itu memang ditujukan untuk money politic. Karena itu, sering terdengar santer adanya isu money politic, namun ketika diproses hukum tidak terbukti,’’paparnya.   Sebagai upaya mencegah politik uang tersebut, selain melalui berbagai regulasi, juga dilakukan dengan melakukan pendidik pemilih, seperti yang dilaksanakan di SMAN 1 Parakan itu. Melalui pendidikan pemilih diharapkan calon pemilih bisa menjadi pemilih cerdas, antara lain dengan tidak menjadikan uang sebagai preferensi dalam memilih, melainkan melalui pencermatan visi, misi, program, serta mengenali rekam jejak para calon.           Juga memberi kesadaran, bahwa politik uang bisa memicu pejabat melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, yang akan merugikan negara dan masyarakat atau pemilih. Kegiatan ‘’Goes To Campus’’ di SMA 1 Parakan, dengan nara sumber lima komisioner KPU Temanggung itu berlangsung dua kali. Selain pada Rabu (11/10), juga digelar pada Selasa (10/10), dengan para pesertanya siswa yang berbeda. (HS)             

Goes To Campus di Akper Al Kautsar

  Bagaimana Kami Bisa Menjadi Pemilih Cerdas..? -Goes To Campus di Akper Al Kautsar    ‘’Kami sebenarnya ingin menjadi pemilih cerdas dan rasional, namun kesulitan untuk mengetahui visi misi dan pribadi masing-masing calon, di sisi lain, terkadang orang tua juga memberi arahan agar memilih calon tertentu, sesuai kehendak orang tua. Lalu, bagaiman agar kami bisa menjadi pemilih cerdas?’’.   PERTANYAAN tersebut disampaikan seorang mahasiswa Akademi Keperawatan (Akper) Al Kautsar Temanggung, Ngaliyatun Rofiah, dalam sesi diskusi dan tanya jawab, pada kegiatan Pendidikan Pemilih KPU Goes To Campus, yang digelar KPU Kabupaten Temanggung di kampus Akper setempat, Rabu (4/10). Acara yang menerapkan protokol kesehatan ketat tersebut diikuti 50 mahasiswa perguruan tinggi setempat.   Dalam diskusi yang berlangsung hangat itu, Ngaliyatun menandaskan, sebagai pemilih pemula, dirinya dan mungkin teman-teman sebayanya, memang kurang memiliki preferensi atau acuan yang memadai ketika memilih pasangan calon bupati/wakil bupati serta gubernur/wakil gubernur saat Pilkada, juga tatkala memilih pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, serta caleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.   ‘’Karena itu, bahan pertimbangan untuk memilih calon ketika melakukan pencoblosan pada pemilu lalu, lebih banyak didasarkan saran dan arahan dari orang tua,’’jelasnya.   Acara Pendidikan Pemilih yang dibuka Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim. MPdI dan dihadiri Direktur Akper Tri Suraning Wulandari, SKep, Ners, MKep tersebut, sebelum sesi diskusi diisi paparan  materi berkait pemilu dan demokrasi oleh empat anggota KPU Kabupaten Temanggung.   Yakni, Henry Sofyan Rois, SSos (Divisi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), Adib Masykuri, MPd, (Divisi Hukum dan Pengawasan), Mashitoh Dian Setyatuhu, ST (Divisi Data dan Informasi), dan Khadiq Widiyanto, SOr (Divisi Teknis Pemilu).   Adapun menjawab pertanyaan Ngaliyatun itu, Henry Sofyan Rois mengungkapkan, untuk menjadi pemilih yang cerdas, rasional dan bertanggungjawab ada beberapa hal yang harus diperhatikan atau diacu pemilih. Yaitu, harus mencermati visi, misi dan program masing-masing calon. Calon yang memiliki visi, misi dan program yang sesuai kebutuhan pemilih atau warga pada umumnyalah, yang mestinya dipilih para pemilih.   Visi, misi dan program saja masih kurang cukup, pemilih juga harus mengenali rekam jejak calon sebagai dasar memilih. Pemilih perlu melihat bagaimana pribadi calon bersangkutan. Misalnya, apakah calon bersangkutan memiliki kapasitas, kapabilitas, jujur serta kepedulian kepada warganya selama ini.   ‘’Biasanya, calon pejabat politik memiliki latar belakang sebagai tokoh masyarakat atau aktifis organisasi kemasyarakatan, sehingga bisa dilihat rekam jejaknya dari kiprahnya selama ini. Kemudian, untuk kejujurannya, misalnya bisa dilihat dari laporan harta kekayaan (LHKPN) kepada KPK, apakah sesuai kenyataan atau tidak,’’tutur Henry.   Selanjutnya, pemilih juga perlu teliti dalam menerima berbagai informasi berkait dengan masing-masing calon. Sebab, saat ini, sangat mudah dihembuskan informasi-informasi yang tidak betul atau palsu, dan ujaran kebencian, terutama melalui media sosial. Karenanya, berbagai informasi itu harus diteliti lebih dahulu kebenarannya.   Pemilih cerdas harus menentukan pilihannya secara rasional atau sesuai nalar, atas dasar pertimbangan visi, misi, program, rekam jejak dan informasi yang sebenarnya tentang masing-masing calon. Dan, yang terakhir, ketika menggunakan hak pilihnya, pemilih harus mencoblos surat suara secara benar dan sah, sehingga bisa dikonversi menjadi dukungan kepada calon.     ‘’Jadi, menerima masukan atau arahan dari orang tua terkait dengan calon-calon tertentu, sebenarnya tidak masalah, asalkan adik-adik tetap bersikap kritis sebelum menentukan pilihan, yakni dengan mencari tahu, apa visi misi program calon tersebut, dan bagaimana rekam jejaknya,’’ujarnya.     Adapun untuk mengetahui visi, misi, program dan rekam jejak seorang calon, pemilih bisa mengakses dengan berbagai cara. Misalnya, mengikuti kegiatan kampanye calon, mengikuti sosialisasi pemilu oleh penyelenggara pemilu, menanyakan langsung ke calon atau pengurus partai, dan yang paling praktis adalah mencari di media internet atau medsosnya.   ‘’Ketika Pilkada atau pemilu, para mahasiswa sebenarnya juga bisa menggelar acara diskusi, dengan mengundang masing-masing calon atau perwakilan timnya, serta memberikan forum secara adil kepada mereka, guna mengelaborasi visi, misi, program dan rekam jejaknya,’’tambahnya. (HS)

Audiensi dengan Bupati kabupaten Temanggung untuk berkoordinasi terkait dengan rencana pelaksanaan pemilihan kepala Daerah mendatang

Bertempat di ruang pertemuan rumah dinas bupati pada hari Selasa 3 nopemebr 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung mengadakan audiensi dengan  Bupati HM Al Khadziq. Rombongan dipimpin ketua KPU Muhammad Yusuf Hasyim diikuti segenap anggota didampingi sekretaris KPU Budi Ratno, diterima Bupati didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Gotri Wijiyanto dan pejabat terkait. Ketua KPU mengatakan audiensi bertujuan untuk berkoordinasi terkait dengan rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah mendatang. dalam sambutannya Bupati HM Al Khadziq mengatakan bahwa silaturahmi ini sebagai wahana koordinasi antara penyelenggara pemilihan dan pemerintah daerah sehingga tercipta hubungan yang harmonis. Berkait dengan kebutuhan anggaran PILKADA 2024, Pemkab Temanggung mendukung sepenuhnya supaya agenda politik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 berjalan lancar dan sukses tanpa ekses. Acara diakhiri dengan penyampaian RAB Pemilihan bupati dan wakil bupati Temanggung.

Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020

  Setelah Pemilu Tahun 2019, KPU Kabupaten/Kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan setiap bulan.   Rabu, tanggal 22 Oktober 2020 KPU Kab. Temanggung melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Oktober 2020 yang diikuti oleh Bawaslu, Dindukcapil, Polres, Kodim dan Partai Politik secara daring. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan memberikan tanggapan dan masukkan mengenai pemilih baru (pemilih pemula/sudah berusia 17 tahun, anggota TNI/POLRI yang purna tugas, pemilih TMS tetapi belum terdaftar di DPT Pemilu 2019), pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia/menjadi anggota TNI/POLRI dan pemilih yang berubah data kependudukannya antara lain pindah domisili, perubahan status perkawinan dll, dengan cara mengisi http://tiny.cc/dpbtemanggung.