Berita Terkini

KPU Temanggung Dukung Pelaksanaan PPKM

TEMANGGUNG-  Demi mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19, yang saat ini kasusnya kian meluas di Jawa dan Bali, KPU Kabupaten Temanggung mendukung pelaksanaan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Lembaga tersebut segera melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai, serta meminta jajarannya memenuhi pedoman PPKM. Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim, dalam rapat koordinasi secara daring dengan seluruh anggota, sekretaris, kasubag, dan staf instansi tersebut, Senin (5/7) mengatakan, KPU Kabupaten Temanggung mendukung PPKM dengan mengikuti pedoman-pedoman dalam penerapan kebijakan tersebut.    ‘’Sebagai lembaga, KPU Temanggung segera melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai, sedangkan kepada seluruh personel warga KPU Temanggung, kami minta agar memenuhi ketentuan PPKM, seperti tetap tinggal di rumah, mengurangi mobilitas dan interaksi, serta selalu menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan,’’ujarnya. Penyesuaian sistem kerja di KPU Temanggung dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 3 Juli 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan KPU, KPUProvinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menurut SE KPU RI yang mengacu Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 di Wilayah Jawa Bali itu, KPU Kabupaten/Kota yang daerahnya masuk level 3 dan level 4 situasi pandemi, pegawainya menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya secara penuh (100 persen). Sesuai instruksi Mendagri tersebut, Kabupaten Temanggung termasuk wilayah level 3, sehingga 100 persen pegawai KPU Temanggung menjalankan tugas di rumah. ‘’Meski para pegawai KPU Temanggung menjalankan tugas di rumah, namun mereka harus siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan datang ke kantor untuk keperluan yang penting dan mendesak. Kemudian, setiap hari di kantor tetap pula ada petugas keamanan yang berjaga,’’jelasnya.           Selama masa PPKM yang dijadwalkan berlangsung hingga 20 Juli itu, rapat rutin dan internal KPU Temanggung akan dilaksanakan secara daring. Begitu pula apel pagi setiap Senin, lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis, serta pembacaan sila-sila dalam Pancasila setiap Rabu dan Jum’at yang diikuti  semua pegawai KPU Temanggung.   ‘’Jika ada undangan rapat atau diskusi dari KPU RI atau KPU Provinsi secara daring, kami juga akan tetap mengikutinya dari rumah,’’tambahnya.   Yusuf mengungkapkan, dengan memenuhi pedoman-pedoman PPKM tersebut, pihaknya berharap pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran Covid 19 berhasil dilakukan, dan setelah  20 Juli nanti segala aktifitas perkantoran dan kedinasan dapat dilaksanakan secara normal kembali. (HS)

Kesehatan Penyelenggara Jadi Catatan Pemilu Serentak

TEMANGGUNG- Dalam mempersiapkan Pemilu Serentak 2024, salah satu catatan evaluasi yang perlu diperhatikan adalah kondisi kesehatan penyelenggara Pemilu. Mengingat tidak sedikit penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dan sakit pada pelaksanaan Pemilu 2019. Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, pada diskusi Rabu Ingin Tahu dengan tajuk ‘’Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia’’ yang diselenggarakan secara daring, Rabu (30/6). “Prasyarat kesehatan menjadi prioritas bagi petugas, beban kerja dan waktu kerja harus proposional dengan jumlah petugas. Selain itu, juga perlu menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif,” tutur Lestari. Menurutnya, dengan tidak sedikitnya penyelenggara pemilu yang meninggal dan sakit, maka perlu mendesain ulang proses penghitungan dan pencacatatan hasil pemungutan suara. Pada Pemilu 2019 lalu, proses pemungutan, penghitungan dan pencatatan suara di TPS membutuhkan waktu lebih dari 24 jam. “Dengan mendesain ulang, diharapkan potensi resiko terhadap kesehatan petugas bisa dikurangi,” lanjut Lestari. Dengan kompleksitas permasalahan Pemilu 2019, Lestari memaparkan antisipasi untuk menghadapi hal tersebut, salah satunya melalui digitalisasi Pemilu. Digitalisasi harus dipersiapkan secara baik, berupa persiapan perangkat dan kekuatan infrastruktur telekomunikasi. Sejalan dengan Lestari, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa,mengungkapkan penggunaan teknologi seperti Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan sistem informasi lainnya dalam Pemilu dan Pemilihan harus memperhatikan ketersediaan jaringan internet dan infrastrukturnya. “Aplikasi teknologi informasi harus didesain semudah dan seaman mungkin agar mempermudah penggunaannya dan terhindar dari aksi peretasan,” tegas Saan. Baik Lestari maupun Saan, menyampaikan antisipasi pandemi Covid-19 pada pelaksanaan Pemilu 2024 dengan pengetatan protokol kesehatan. Menurut Lestari, pembatasan besar-besaran yang diperlukan karena pandemi menimbulkan tantangan bagi demokrasi lantaran dapat membatasi partisipasi pemilih. Sehingga, perlu tata kelola yang baik untuk menyelenggarakan pemilu dalam kondisi pandemi. Saan berharap Pemilu Serentak 2024 dapat menjadi jalan konsolidasi demokrasi di Indonesia, yaitu meningkatnya legitimasi politik rakyat terhadap pemerintahan hasil Pemilu. “Dengan meningkatnya legitimasi pemerintah, diharapkan pemerintahan efektif sebagai tanda sehatnya sistem pemerintahan presidensialisme,” harap Saan. Rabu Ingin Tahu merupakan diskusi rutin KPU Jateng yang dihadiri seluruh KPU Kabupaten/Kota se-provinsi tersebut, termasuk KPU Kabupaten Temanggung. Anggota beserta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Temanggung  hadir secara daring melalui zoom meeting  di media centre KPU setempat. [Ania] 

KPU RI Supervisi Lanjutan Daftar Nominatif Pegawai

TEMANGGUNG- KPU RI berkomitmen untuk melaksanakan supervisi lanjutan atas pengisian daftar nominatif pegawai yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota di Indonesia. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara daring, dan dipandu fasilitator room dengan melakukan pengecekan terhadap para peserta dari KPU kabupaten/kota sesuai dengan provinsi masing-masing. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Sekretariat Jenderal KPU RI, Endah Purnamawati, ketika membuka acara Supervisi Pengisian Daftar Nominatif Gelombang II KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, secara daring, Rabu (30/6). Dari KPU Kabupaten Temanggung yang mengikuti kegiatan tersebut ialah Kepala Subbagian Hukum dan SDM Sekretariat, Helmy, bersama para staf. “Agar efektif, kegiatan kali ini dilakukan dengan sistem satu room satu vasilitator, satu room diisi oleh peserta dalam satu provinsi. Fasilitator akan melakukan pengecekan sesuai dengan jadwal jam yang ditentukan,’’ ujar Endah. Sementara itu, fasilitator supervisi untuk Provinsi Jawa Tengah, Riki Arantes, mengungkapkan, dari pengisian daftar nominative yang telah dilakukan KPU Kabupaten/Kota, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki. Menurutnya, meski sekadar kesalahan penulisan, namun hal itu akan mengakibatkan kasalahan fatal karena berkait dengan data pegawai. “Gelar di belakang nama harus ditulis sama persis dengan penulisan di ijazah. Tempat lahir juga harus ditulis dengan nama kota, bukan nama kecamatan atau nama desa,’’ tutur Riki Adapun dari hasil supervisi, pengisian daftar nominatif untuk KPU Kabupaten Temanggung dinilai telah mengikuti aturan dari KPU RI. Hanya saja, terdapat kekurangan untuk pengisian kolom diklat, yakni  seharusnya semua pegawai yang telah mengikuti diklat pra jabatan atau latihan dasar dicatat dalam kolom tersebut, namun hal itu belum dilakukan Menanggapi hal tersebut, Kasubag Hukum dan SDM, Helmy menyatakan, pihaknya siap untuk memperbaiki kekurangan itu. ‘’Kekurangan tersebut hanya dikarenakan kesalahan persepsi kita dalam membaca maksud dari adanya kolom itu. Selanjutnya, KPU Kabupaten Temanggung siap memperbaikinya, sedangkan untuk hal lain, telah kita isi sesuai arahan dari KPU RI sebelumnya,’’jelas Helmy. (Asri)

PNS KPU Terikat Kode Etik Penyelenggara Pemilu

TEMANGGUNG- Selain kode etik kepegawaian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekretariat KPU juga terikat kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. Bahkan, beberapa waktu lalu pernah ada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dijatuhkan kepada PNS Sekretariat KPU. “Ada putusan DKPP yang meminta kepada Sekretaris Jenderal untuk menindaklanjuti putusan DKPP. Maka, kita tindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan Sekretaris Jenderal untuk pegawai tersebut,”ungkap Kepala Sub Bagian Disiplin Pegawai dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal KPU RI, Budi Rahayu, Budi Rahayu memaparkan hal itu dalam Sosialisasi Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Penanganan dan Pelaporan Hukuman Disiplin PNS, yang digelar secara daring, Kamis (24/6).   Kegiatan tersebut diikuti seluruh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah, termasuk dari KPU Kabupaten Temanggung. Sekretaris beserta seluruh Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten Temanggung hadir melalui zoom meeting di ruang media centre KPU setempat.Budi Rahayu jug a menegaskan, PNS harus tunduk pada ketentuan yang mengaturnya, antara lain Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Sebagai PNS kita harus mengetahui tugas dan kewajiban. Apabila PNS melanggar  disiplin, maka akan dijatuhi hukuman disiplin,”katanya. Ia menjelaskan pula, tentang tingkat dan jenis hukuman disiplin sesuai tata cara dan alur penegakan disiplin. Yakni mulai proses pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hingga penyampaian keputusan hukuman displin.   “Setiap penjatuhan hukuman disiplin akan ditetapkan melalui keputusan,’’tandas Budi Rahayu dalam sosialisasi yang juga menghadirkan narasumber pelaksana pada Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU RI, Agnes Devy itu. Sebelumnya, Kepala Bagian Program Data, Organisasi, dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah, Suparman, dalam paparanya mengharapkan PNS di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah memahami aturan tentang penegakkan disiplin sehingga dapat meningkatkan profesionalitas kerja. “Melalui sosialisasi ini, kita berupaya mendorong PNS di lingkungan kerja masing-masing menjadi profesional. Dengan pemahaman disiplin pegawai ini juga dapat meningkatkan pelayanan publik,”terangnya. Sekretaris KPU Kabupaten Temanggung, Budi Ratno menyambut baik adanya sosialisasi tersebut. “Selama saya menjabat sebagai sekretaris, belum ada pegawai yang melanggar disiplin PNS,” tuturnya. Dalam setiap kesempatan, ujar Budi, dirinya selalu menyampaikan pentingnya disiplin PNS kepada pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Temanggung.  “Dulu sebelum pandemi Covid-19, setiap apel pagi hari Senin, saya senantiasa menyampaikan agar setiap PNS mematuhi ketentuan disiplin pegawai, begitu pula di setiap rapat staf,’’ungkapnya. [Ania]

Lingkungan Kerja Dukung Pengendalian Internal

Lingkungan Kerja Dukung Pengendalian Internal     TEMANGGUNG- Berjalannya Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dalam sebuah lembaga atau satuan kerja (Satker) salah satunya didukung lingkungan kerja pada lembaga bersangkutan. Lingkungan kerja yang menerapkan pengendalian internal secara baik, tentunya akan menjadikan SPIP berjalan dengan baik pula, termasuk dalam pelaporan SPIP-nya. Demikian diungkapkan Sekretaris KPU Provinsi Jateng, Sri Lestariningsih, ketika menyampaikan paparan pada Rapat Kerja Evaluasi Pelaporan Kartu Kendali SPIP bulan Januari, Februari dan Maret 2021 secara daring, yang diikuti 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jateng, Jum’at (11/6). Dari KPU Kabupaten Temanggung yang mengikuti kegiatan tersebut ialah Ketua, Anggota beserta Sekretaris dan jajarannya. Dengan tempat rapat daring di Media Center KPU Temanggung. ‘’SPIP beserta pelaporannya dapat berjalan dengan baik, apabila didukung lingkungan kerja yang menerapkan pengendalian secara baik,’’ujar Sri Lestariningsih. Selain pengendalian lingkungan yang baik, pelaksanaan SPIP dan pelaporannya juga akan berjalan dengan baik apabila penilaian resiko rendah, kemudian adanya informasi dan komunikasi yang berjalan dengan lancar, serta adanya pemantauan secara optimal. “Semua pimpinan dari satuan kerja bersangkutan, bertanggung jawab secara penuh dalam pelaksanaan SPIP ini,’’tambah Sri Lestariningsih. Sebelumnya, Anggota KPU Jateng Divisi Hukum, Muslim Aisha, dalam diskusi tersebut mengatakan, kartu kendali SPIP merupakan salah satu media dalam upaya untuk mengontrol kinerja KPU secara internal. ‘’Bicara SPIP berarti bicara lembaga secara keseluhan, tidak bicara bagian perbagian. Laporan SPIP menggambarkan kondisi intenal lembaga itu sendiri,’’tutur Muslim. Ia juga menginformasikan, berdasarkan hasil review pelaporan SPIP yang dilakukan oleh  Inspektorat KPU RI pada triwulan pertama tahun 2021 ini, KPU Provinsi Jawa Tengah mendapatkan peringkat nomor satu untuk kategori provinsi besar. Adapun Anggota KPU Jateng Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Taufiqurahman  mengungkapkan, dalam berlembaga ada mekanisme yang harus dipenuhi, salah satunya mekanisme SPIP. Untuk itu, Taufiq berharap agar ke depannya penyajian laporan SPIP dapat lebih baik lagi, dan dapat mempertahankan penilaian WTP (wajar tanpa pengecualian) yang diberikan BPK RI kepada KPU. Sekretaris KPU Kabupaten Temanggung, Budi Ratno, selaku Ketua Satgas SPIP, usai mengikuti rapat koordinasi tersebut, mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada KPU Jateng atas digelarnya evaluasi pelaporan SPIP itu, sehingga bisa diketahui kekurangan pelaporan SPIP KPU Kabupaten Temanggung dan bisa dilakukan perbaikan untuk pelaporan bulan-bulan mendatang. ‘’Kami berharap kinerja satgas SPIP KPU Kabupaten Temanggung ke depan dapat lebih baik lagi, dan pelaksanaan kegiatan sesuai perencanaan,’’ujar Budi. (Lia)        

Perubahan Aturan Mendadak, Kendala Logistik Pemilu 2019

Perubahan Aturan Mendadak, Kendala Logistik Pemilu 2019   TEMANGGUNG- Adanya perubahan aturan atau ketentuan secara mendadak menjadi kendala dalam proses penyiapan logistik Pemilu 2019. Ketentuan yang berubah mendadak tersebut, misalnya berkait dengan penyediaan kabel ties pengaman kotak suara dan jumlah kotak suara yang dialokasikan untuk masing-masing PPK (Panitia Pemilhan Kecamatan). Demikian dikatakan Kasubag KUL (Keuangan Umum Logistik) Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung, Muhlasin, ketika menyampaikan paparan mengenai evaluasi penyiapan dan distribusi logistik Pemilu 2019, dalam diskusi internal KPU Kabupaten Temanggung ‘’Selasa Ada Apa?’’ di aula KPU setempat, Selasa (8/6). Acara itu diikuti Ketua dan Anggota, serta para Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung.     “Contoh ketentuan yang berubah itu adalah mengenai penggunaan kabel ties pengaman kotak suara. Awalnya, terdapat aturan boleh memakai gembok, namun aturan tersebut akhirnya direvisi menjadi harus memakai kabel ties. Hal tersebut cukup menjadi permasalahan karena aturan berubah saat tahapan berjalan,”tutur Muhlasin. Sesuai ketentuan, KPU Kabupaten Temanggung kemudian melakukan penggadaan kabel ties tersebut. Namun ternyata di dalam kotak suara yang dikirim dari KPU RI sudah ada kabel ties dengan ukuran yang lebih kecil daripada yang diadakan KPU Kabupaten Temanggung. Karena itu, kemudian di masing-masing kotak suara digunakan dua kabel ties, bawaan dari KPU RI dan yang diadakan KPU Kabupaten Temanggung. Adanya perubahan ketentuan jumlah logistik untuk tiap-tiap PPK seara mendadak, juga mengganggu dalam hal penyiapan logistik Pemilu 2019. Aturan semula, jumlah kotak suara yang dialokasikan ke PPP adalah 11 buah, namun ketika tahapan berlangsung ada perubahan menjadi sejumlah 13 buah untuk setiap PPK.     ‘’Hal itu cukup merepotkan, sehingga kami perlu mengajukan permohonan tambahan kotak suara kepada KPU RI, dan harus menunggu pendistribusiannya lagi ke KPU Temanggung,’’terang Muhlasin. Adapun masalah lainnya, ialah adanya kesalahan dalam pengepakan logistik. Pada awal tahapan sudah ada kebijakan untuk melibatkan personel PPK, namun pada waktu selesai dipak dan disegel, ternyata diketahui ada kesalahan, yaitu ada logistik yang belum masuk, sehingga kotak harus dibuka kembali. Untuk itu, ke depan dibutuhkan kunci pengaman cadangan. Berikutnya, persoalan juga terjadi dalam penerimaan logistik dari KPU RI. Penerimaan logistik mestinya pada jam dinas, tetapi sering kali datang pada waktu sore atau malam hari. ‘’Apabila tidak diturunkan, pihak lain seperti personil armada pengangkut, kepolisian, dan Bawaslu ikut kena imbas karena harus menjaga dan menunggu logistik yang masih di armada, karenanya lalu tetap dilaksanakan penurunan logistic meski malam hari,’’paparnya. Dalam penerimaan logistik sering pula terjadi tawar menawar ongkos jasa penurunan logistik dari truk pengangkutnya, antara pihak armada pembawa logistik itu dengan tenaga kerja yang akan menurunkan logistik di lingkungan gudang KPU Temanggung, dan hal itu membutuhkan waktu lama. Sehingga, penurunan logistic dari truk itupun terntunda. Menutup diskusi itu, Ketua KPU Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim mengatakan, mendekati tahapan pemilu 2024, memang harus lebih intensif mengadakan pertemuan dengan tujuan memahami regulasi, dalam hal ini berkait dengan logistic. “Saat ini, kita fokus mengevaluasi permasalahan terkait teknis, agar ke depan bisa diperbaiki. Adapun mengenai kendala yang sifatnya nasional, kita tidak bisa perbaiki, karena itu ranah pusat,’’tandasnya. (Asri)