
Netiquette Berlaku dalam Penyelenggaraan Pemilu
TEMANGGUNG- Netiquette (internet etiquette) atau beretika dalam berinternet berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu, agar pesta demokrasi itu berjalan secara lancar, damai, dan kondusif. Netiquette dalam penyelenggaraan Pemilu itu berlaku bagi penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, pemilih, serta media.
Adapun pada Januari 2021, tercatat pengguna media sosial di Indonesia mencapai 170 juta atau 61,8% dari populasi di Indonesia. Data tersebut bisa menjelaskan betapa pentingnya pemahaman netiquette. Karena itulah, KPU Jawa Tengah dalam forum diskusi daring “Rabu Ingin Tahu”, pada Rabu (3/11), memilih tema “Netiquette Penyelenggaraan Pemilu”. Acara tersebut dikuti KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan masyarakat umum melalui zoom dan live youtube.
Anggota KPU Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro, yang menjadi narasumber pada diskusi tersebut menjelaskan, netiquette merupakan kemampuan seseorang mengontrol diri (menyadari, menyesuaikan diri, dan menerapkan etika) dalam menggunakan media sosial.
‘’Dalam konteks pemilu. netiquette penyelenggaraan Pemilu berlaku untuk penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, pemilih, dan media,’’ujarnya.
Paulus juga menekankan pentingnya etika berinternet untuk menjawab dua tantangan utama. Tantangan pertama adalah, karena dalam ruang digital terdapat keragaman kompetensi tiap-tiap individu tatkala berinteraksi dan berpartisipasi, sehingga bisa menimbulkan gap (kesenjangan) dalam mengolah informasi.
Kemudian, tantangan kedua, karena konten negatif di media digital sangatlah banyak. Sebagai gambaran, menurut laporan Didital Incivility Index 2021, netizen Indonesia berada pada tempat paling tinggi berkait tingkat ketidaksopanan berinternet di kawasan Asia Tenggara.
Sementara itu, agar pada saat penyelenggaraan Pemilu netizen bisa netiquette, ada beberapa informasi yang perlu diwaspadai. Yaitu, misinformasi (informasi yang dipelesetkan kebenarannya), disinformasi (informasi bohong yang direkayasa), dan hoax (informasi yang tidak benar dan tidak bersumber).
Menurut Paulus, ada sejumlah trik untuk mengidentifikasi misinformasi, disinformasi, dan hoax. Yakni, mengembangkan pola pikir kritis, periksa sumber informasi, mengecek adakah laporan berita yang sama, hindari headline terlampau sensasional, bertanya kepada diri sendiri kenapa berita ini dibuat, jangan lagsung percaya foto dan video dari media sosial, serta tanyakan pada ahlinya ketika memiliki akses.
Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Masithoh Dian Setyatuhu, usai mengikuti diskusi tersebut di Media Center KPU Kabupaten Temanggung, berharap warga Temanggung bisa beretika berinternet (netiquette) dalam penyelenggaraan Pemilu.
Salah satu caranya ialah mengikuti dan mengakses informasi Pemilu yang jelas sumbernya, seperti dari media sosial resmi penyelenggara pemilu (KPU), instansi formal, ataupun media yang terpercaya. Adapun media sosial resmi itu, antara lain, https://infopemilu.kpu.go.id/ (portal publikasi Pilkada dan Pemilu Indonesia), media sosial KPU RI, dan KPU Kabupaten Temanggung. [Ani]