.jpeg)
Pemutakhiran Data Pemilih November Gunakan Sidalihnjut
TEMANGGUNG- Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) oleh KPU Kabupaten Temanggung untuk periode November 2021 telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan atau Sidalihjut. Adapun total jumlah pemilih di Kabupaten Temanggung hasil pemutakhiran DPB pada periode November ini sebanyak 611.357 jiwa.
Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Masithoh Dian Setyatuhu, dalam rapat pleno rekapitulasi DPB Periode Novemer 2021, di ruang rapat KPU setempat, Senin (29/11) mengatakan, sesuai arahan KPU RI, untuk pemutakhiran DPB periode November 2021, KPU Kabupaten Temanggung telah memanfaatkan aplikasi SIdalihnjut.
“Pemutakhiran DPB sebelumnya, KPU Kabupaten Temanggung menggunakan aplikasi Sidalih, sedangkan untuk November ini, kita sudah mulai menggunakan aplikasi Sidalihnjut, yang merupakan aplikasi pendataan pemilih terbaru dari KPU RI,’’ujarnya.
Dalam rapat pleno yang diikuti para komisioner, sekretaris dan para kasubag di KPU Kabupaten Temanggung itu, Dian mengungkapkan, belum semua KPU daerah bisa menggunakan aplikasi Sidalihnjut untuk pemutakhiran DPB bulan November ini. Hal itu karena masih ada beberapa kendala, salah satunya ialah perlunya melakukan migrasi data dari Sidalih ke Sidalihnjut.
‘’Dengan menggunakan Sidalihnjut ini, keakuratan data pemilih semakin tinggi, karena jika ada data ganda misalnya, segera dapat diketahui, lalu jika kita memasukkan data pemilih baru atau pemula, secara otomatis akan masuk dalam kelompok TPS sesuai alamat tempat tinggalnya, serta ada beberapa alat filter lainnya,’’jelasnya.
Sementara itu, jumlah pemilih hasil pemutakhiran DPB periode November 2021 sebanyak 611.357 jiwa tersebut terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 304.251 orang, dan pemilih perempuan 307.106 jiwa. Mereka tersebar di 20 kecamatan wilayah Kabupaten Temanggung.
Jumlah pemilih dalam DPB periode November merupakan total pemilih DPB periode Oktober, dikurangi dengan para pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta ditambah dengan jumlah pemilih baru.
Pemilih tidak memenuhi syarat adalah para pemilih dalam DPB periode September, yang meninggal dunia, terdaftar ganda, berumur di bawah 17 tahun, pindah domisili, tidak dikenal, telah menjadi TNI/POLRI, hak pilih dicabut dan bukan penduduk. Adapun data pemilih baru berasal dari pemilih memenuhi syarat, karena telah berusia 17 tahun, pernah menikah, purna tugas TNI/POLRI yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019.
Data pemilih baru dan tidak memenuhi syarat diperoleh KPU Temanggung dari data di dinas/instansi terkait di Kabupaten Temanggung, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Sekretariat Daerah, Desa/Kelurahan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, TNI, Kepolisian dan Kecamatan. Selain itu, juga laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke kantor KPU Temanggung dan melalui laman https://tiny.cc/dpbtemanggung. (HS)