Berita Terkini

Diskusi Tentang Irisan Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024

  DISKUSI TENTANG IRISAN TAHAPAN PEMILU DAN PILKADA 2024   Diskusi tentang Kepemiluan dan Demokrasi kembali digelar oleh KPU Kabupaten Temanggung pada hari Rabu, 3 Maret 202 di ruang Aula. Kegiatan Legal Education ini merupakan kegiatan rutin dwi mingguan, pada kesempatan ini membahas terkait kegiatan yang beririsan pada Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Diskusi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim dan diikuti Komisioner dan staff kesekretariatan KPU Kabupaten Temanggung, selaku pemateri Kordiv Hukum dan Pengawasan Adib Masykuri. Diskusi dibuka dengan review tentang diskusi putaran lalu. Dalam diskusi tentang tahapan ini nantinya diharapkan menghasilkan output berupa rencana kegiatan setiap tahapan. “Output dari diskusi tentang irisan tahapan pemilu dan pilkada ini adalah rencana kegiatan dari tiap tahapan”, kata Adib. Dalam pemaparannya pemateri mengatakan “Dengan tidak diteruskannya pembahasan RUU Pemilu oleh Komisi II DPR RI, maka hampir pasti tidak ada perubahan UU Pemilu dan Pilkada yaitu UU No 7/2017 dan UU No 10/2016. Sehingga UU Pemilu dan Pilkada yang ada saat ini tetap berlaku, yang mana masing-masing di dalamnya mengatur pelaksanaan Pemilu dan Pilkada adalah pada 2024”. Apabila dilaksanakan pada tahun yang sama, yakni pemungutan suara Pemilu pada kisaran Maret 2024 dan Pilkada pada November 2024 (berdasarkan UU 10/2016 tentang Pilkada), maka akan terdapat irisan-irisan tahapan program kegiatan Pemilu dengan Pilkada tersebut, imbuh Adib. Selanjutnya pemateri menyajikan simulasi tahapan yang beririsan berdasarkan tahapan Pemilu (Pilpres dan Pileg) 2019 yang diatur dalam PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, dan Tahapan Pilkada (Gubernur dan Bupati/Walikota) 2020 yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, tahapan program kegiatan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Masukan-masukan dari peserta juga menghiasi diskusi kali ini yang intinya adalah untuk persiapan kedepan dari rencana kegiatan Pemilu dan Pilkada yang berlangsung pada tahun yang sama. Pada akhir diskusi Ketua KPU Kab Temanggung memberikan motivasi dan semangat untuk selalu menjaga integritas serta kemandirian KPU selaku penyelenggara Pemilu. (AM)

Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB

  KPU TEMANGGUNG MENGADAKAN RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DPB   Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung menghadirkan stakeholder yaitu Bawaslu Kabupaten Temanggung, Polres Temanggung, Kodim 0706 dan Kementerian Agama Kab Temanggung melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode bulan Januari sampai dengan Februari Tahun 2021, bertempat di KPU Kabupaten Temanggung pada hari Jumat (26/02/2021). Kegiatan yang dilangsungkan di Media Centre ini dipimpin Ketua KPU Kabupaten Temanggung M. Yusuf Hasyim bersama dengan Komisioner KPU Kabupaten Temanggung, Sekretaris KPU Kabupaten Temanggung serta pejabat dilingkungan KPU Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari SE KPU RI No 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Pada kesempatan tersebut dipaparkan juga perkembangan Updating Data Pemilih di Kabupaten Temanggung oleh Komisioner KPU Kabupaten Temanggung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Masithoh Dian S. Dalam penyampaiannya Masithoh Dian S. membacakan Daftar Pemilih Berkelanjutan yaitu : jumlah pemilih sebanyak 610.182 pemilih dengan rician laki-laki sebanyak 303.721 pemilih, dan perempuan sebanyak 306.461 pemilih yang tersebar di 20 Kecamatan. Dalam clossing statementnya, Ketua KPU Temanggung M. Yusuf Hasyim mengapresiasi semua pihak yang telah membantu proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini dan berharap agar proses ini dapat menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas. Hasil Rakor ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 15/PL.01.2-BA/3323/KPU-Kab/II/2021 (AM)

Pelatihan Teknis Pembuatan Video untuk Dokumentasi dan Publikasi

Staf KPU Temanggung Dilatih Membuat Video   TEMANGGUNG- Sejumlah staf KPU Kabupaten Temanggung mendapatkan pelatihan teknis pembuatan video untuk dokumentasi dan publikasi, dari tenaga ahli Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkab Temanggung, pada Selasa (23/2) hingga Rabu (24/2). Pelatihan berupa teori dan praktik itu dilaksanakan di aula, dan lingkungan seputar kantor KPU kabupaten setempat. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam bidang pendokumentasian serta publikasi program kegiatan KPU Kabupaten Temanggung. Setelah mengikuti pelatihan, diharapkan mereka bisa membuat video mengenai program kegiatan KPU Kabupaten Temanggung, baik untuk kepentingan dokumentasi ataupun dipublikasikan kepada masyarakat. ‘’Selain tentang program kegiatan KPU Temanggung, kami berharap nantinya bisa pula dibuat video yang mengemas materi-materi pendidikan pemilih serta demokrasi, untuk dipublikasikan sebagai konten-konten media sosial KPU Kabupaten Temanggung,’’kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim, ketika membuka pelatihan tersebut. Diungkapkannya, di era komunikasi digital saat ini, penyampaian publikasi, sosialisasi dan pendidikan demokrasi melalui media sosial dengan konten-konten audio video yang menarik, merupakan sarana yang efektif dan efisien, Karena itu, pihaknya berupaya mendorong dan memfasilitas para staf sekretariat KPU Kabupaten Temanggung agar dapat memproduksi video, guna dipublikasikan lewat media sosial.  Adapun dalam pelatihan tersebut, dua instruktur, yakni Marcellinus Christian Haryo Adi nugroho dan Akhmad Safiyudin, S.Kom , memberikan materi-materi mengenai teori dalam pengambilan gambar film, serta melakukan pengeditan gambar film. Setelah itu, dilanjutkan dengan praktik langsung pengambilan gambar di lokasi lingkungan kantor KPU Kabupaten Temanggung, serta kemudian melakukan pengeeditan atas gambar film yang diambil tersebut.      Kendati berlatih membuat video tersebut dirasakan bukan merupakan hal yang mudah, namun para peserta pelatihan tetap mengikutinya dengan penuh semangat dan antusias, hingga selesainya kegiatan tersebut. Mereka mendapatkan banyak pengetahuan baru berkait dengan cara pengambilan gambar film, serta beraneka macam teknik pengeditan gambar film, sehingga hasil produksinya terlihat bagus dan menarik. (HS)       

Bedah Regulasi Kepemiluan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung

  Temanggung, Pada putaran kedua Bedah Regulasi Kepemiluan Komisi Pemilihan Umum Kab Temanggung bersama-sama membedah Naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Umum draft bulan Nopember 2020 yang saat ini sedang digodok oleh Komisi II DPR RI. Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Adib Masykuri saat memberikan materi menuturkan bahwa saat ini regulasi terkait kepemiluan ada beberapa yaitu 1). UU 2/2008 jo. UU 2/2011 tentang Parpol. 2). UU 17/2014 jo. UU 2/2018, UU 13/2019 tentang MD3. 3). UU 1/2015 jo. UU 8/2015 jo. UU 10/2016, UU 6/2020 tentang Pilkada. 4). UU 7/2017 tentang Pemilu. 5). UU 23/2004 jo UU 9/2015 terkait Pemda 6). Putusan atas pengujian UU Bidang Politik. “Terkait dengan pelaksanaan Pilkada saat ini masih mengacu pada UU 10/2016 dimana Kab Temanggung pelaksanaan Pilkada adalah bulan Nopember tahun 2024, namun kita sebagai penyelenggara menunggu kepastian hal tersebut setelah RUU Pemilu disahkan. Pada dasarnya KPU Kab Temanggung hanya melaksanakan amanat UU,” tambahnya. Kegiatan bedah regulasi kepemiluan ini adalah program rutin KPU Kab Temanggung dwi mingguan dengan mengambil topik yang berbeda-beda. Acara putaran kali ini berlangsung pada Rabu, 3 Februari 2021 bertempat di Aula KPU Kab Temanggung diikuti oleh komisioner dan staff sekretariat. (AM)

Bedah Perundang-Undangan dengan topik "Pengkajian PKPU No.6 Tahun 2019

  (TEMANGGUNG) KPU Kab Temanggung  menggelar acara diskusi bedah perundang-undangan dengan topik  “ Pengkajian PKPU No 6 tahun 2019” Rabu, 20 Januari 2021. Acara pengkajian kali ini merupakan yang pertama kali dilakukan, dan dijadwalkan akan dilaksanakan secara rutin dwi mingguan . Kegiatan yang bertempat di Media Centre KPU diikuti oleh seluruh komisioner, sekretaris, kasubag dan beberapa orang staff. Bertindak sebagai moderator sekaligus me-launching kegiatan ini adalah  Adib Masykuri Komisioner  Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam uraian singkatnya Adib Masykuri memaparkan “Telaah atau bedah perundang-undangan kita lakukan untuk penguatan kapasitas kita di lembaga ini, dan kajian ini adalah kajian di bidang hukum terkait kepemiluan. Dengan semangat ini diharapkan kita bisa lebih memahami dan menambah pengetahuan kita tentang hukum kepemiluan.“ Lebih lanjut Adib Masykuri menyatakan bahwa  pengkajian atau bedah perundang-undangan ini merupakan program tindak lanjut dari pleno sebelumnya. Sedang pemateri, nantinya akan bergilir, disesuaikan dengan topiknya. Acara pengkajian perdana minggu ini dengan pemateri Khadiq Widianto Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan terkait teknis PAW anggota DPRD.  Acara dimulai pukul 09.30 berlangsung dengan santai tapi serius. Adanya sesi tanya jawab menambah semaraknya suasana diskusi.  Sekitar pukul 12.00 WIB acara ini ditutup. (AM)

Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020

  Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pasca pemilu serentak tahun 2019 dilakukan dengan mengupdate data pemilih  sehingga memenuhi aspek komprehensif, akurat dan mutakhir, serta berkoordinasi dengan instansi terkait juga melakukan pemeliharaan data secara kontinyu, transparan, responsif dan partisipatif. Hal ini bertujuan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya. Kamis (7/1/2021) KPU Kab. Temanggung melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 periode Desember 2020, bertempat di Aula KPU Kab. Temanggung yang dihadiri oleh Bawaslu, Disdukcapil, Polres dan Kodim 0706 Temanggung serta Partai Politik. Hasil rekapitulasi diperoleh data pemilih sebanyak 607.476 yang terdiri dari laki-laki 302.317 dan perempuan 305.159. KPU Kab. Temanggung memberikan ruang seluas-luasnya kepada Bawaslu, peserta pemilu serta warga Temanggung untuk berperan aktif dengan memberikan tanggapan dan masukkan terhadap daftar pemilih berkelanjutan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengisi google form di http://tiny.cc/dpbtemanggung.