Berita Terkini

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Temanggung studi banding ke KPU Kabupaten Jepara

   Pengelola JDIH KPU Kabupaten Temanggung studi banding ke KPU Kabupaten Jepara   Jepara - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Temanggung melakukan studi banding ke JDIH KPU Kabupaten Jepara pada tanggal 28 Desember 2020. Kunjungan Studi banding tersebut difokuskan untuk saling menggali informasi dan bertukar pengetahuan dan pengalaman terkait pengelolaan JDIH di masing-masing instansi. Kegiatan studi banding ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kab Temanggung M Yusuf Hasyim diikuti oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Adib Masykuri serta Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Khadiq Widianto dan 2 staf pengelola JDIH Dody Indra R dan Priyono. Kunjungan ini juga dimaksudkan dalam rangka studi komparasi untuk meningkatkan kualitas Pengelolaan dan Pelayanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sesuai Perpres No. 33 Tahun 2012. (AM)

KPU Temanggung Dapat Penghargaan Menuju Informatif

  TEMANGGUNG- KPU Kabupaten Temanggung mendapat penghargaan kategori menuju informatif dalam menyampaikan, menyediakan, dan menguasai informasi publik kepemiluan. Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng, setelah melakukan serangkaian penilaian keterbukaan informasi publik kepada KPU Kabupaten Temanggung.    Ketua KPU Kabupaten Temanggung M Yusuf Hasyim, di kantornya, Senin (28/12) mengatakan, KIP Jateng menilai lembaganya masuk kategori menuju informatif dalam menyampaikan, menyediakan dan menguasai informasi publik kepemiluan, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.   ‘’Setelah melakukan penilaian mengenai keterbukaan informasi publik, KIP Jateng memutuskan KPU Kabupaten Temanggung masuk dalam kategori lembaga menuju informatif. Surat keputusan dan sertifikat penghargaan dari KIP Jateng tentang hal itu sudah kami terima pekan lalu,’’jelasnya.   Sebelumnya, KPI Jateng telah melaksanakan beberapa tahap penilaian mengenai keterbukaan informasi publik, berdasar atas data dan informasi yang ditampilkan KPU Kabupaten Temanggung dalam website kab-temanggung.kpu.go.id. Penilaian yang dilakukan sejak akhir Juni tersebut dimulai dengan penelitian terhadap kelengkapan data dan informasi di website.   Kemudian dilanjutkan klarifikasi kelengkapan data dan informasi di website oleh KIP Jateng kepada KPU Temanggung secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting. Pada tahap awal penilaian tersebut, KIP Jateng memberikan nilai sempurna yakni 100 atas kelengkapan data dan informasi yang disajikan pada website KPU Kabupaten Temanggung.     Tahap penilaian berikutnya ialah melalui kuisioner penilaian mandiri atau SAQ (self assement questionnere) terhadap data dan informasi umum, daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan di laman situs tersebut. Berikutnya, KIP juga melakukan klarifikasi secara daring atas isian kuisioner penilaian mandiri tersebut.   Dari hasil penilaian SAQ, yang meliputi data dan informasi umum, daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan tersebut, KPU Kabupaten Temanggung dinyatakan lolos untuk mengikuti uji publik keterbukaan informasi oleh KIP Jateng, bersama dengan sembilan KPU kabupaten/kota lain di Jateng.   Tahap uji publik keterbukaan informasi selanjutnya dilaksanakan pada 26 November secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Pada uji publik tersebut, terdapat tiga panelis yang menyampaikan pertanyaan seputar keterbukaan data dan informasi, yakni Handoko (KIP Jateng), Titi Anggarini (Perludem) dan Tata Suminta (KIPP).         ‘’Kami bersyukur, bisa memeroleh penghargaan kategori menuju informatif dari KIP Jateng, semoga pada tahun mendatang, kami bisa menjadi lembaga yang betul-betul informatif dalam keterbukaan informasi publik,’’harap Yusuf Hasyim. (HS)          

Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020

    PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2020   Kamis (17-12-2020) Dalam rangka pemutakhiran data berkelanjutan KPU Kab Temanggung mengadakan rapat pleno terbuka periodik bulanan dengan mengundang beberapa elemen diantaranya : Parpol, Bawaslu, Dindukcapil, Polres, Kodim. Kegiatan rapat pleno ini sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran KPU RI nomor : 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, maka KPU Kabupaten Temanggung berkewajiban melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Adapun Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih  pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. KPU Kabupaten Temanggung dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, membuka layanan Pelaporan dan Tanggapan Masyarakat, baik secara online maupun secara offline. Adapun Pelaporan Masyarakat dalam memberikan tanggapan/masukan terhadap Data Pemilih berupa : •             1. Memperbaiki Elemen Data Pemilih •             2. Pemilih Baru (berusia 17 tahun dan sudah melakukan perekaman E-KTP) •             3. Pindah Domisili •             4. Baru menjadi anggota TNI/POLRI •             5. Purna dari TNI/ POLRI •             6. Adanya anggota keluarga yang sudah meninggal, Dan kondisi lainnya yang bisa dilihat dalam form. Untuk Pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat melalui mode Offline,  masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor KPU setempat  dan mengisi Formulir Masukan & Tanggapan, dengan melampirkan data bukti pendukung berupa foto copy KTP/Kartu Keluarga/Suket. Sedangkan Pelaporan melalui Mode Online, masyarakat dapat langsung memberikan masukan dan tanggapan  melalui website KPU Kabupaten Temanggung. (AM)

Penilaian Akhir Uji Publik Keterbukaan Informasi dalam masa pandemi covid-19 secara Virtual

Penilaian akhir yakni uji publik keterbukaan informasi dalam masa pandemi covid-19 setelah melalui tahapan yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, diikuti oleh SKPD Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah, RSUD Kabupaten/Kota, Badan Vertikal, dan Badan Publik yang telah menunjukkan hasil dari website, SAQ (Self Assesment Quisioner), penguasaan dokumen publik dan presentasi pada kegiatan visitasi verifikasi tata kelola informasi publik PPID. KPU Kabupaten Temanggung bersama 4 KPU Kabupaten/Kota lainnya mengikuti uji publik yang dilaksanakan pada hari Kamis (26/11/2020) secara virtual dengan tim penilai : Bp. Handoko Agung S. (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah), Bp. Kaka Suminta (KIPP), dan Ibu Titi Anggraeni (Perludem). Pada uji publik tersebut, Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim, M. Pd. I. memaparkan tentang kebijakan publik, program kegiatan juga pengadaan barang dan jasa di masa pandemi covid-19 serta inovasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Temanggung yang mendukung pelaksanaan informasi publik sesuai tupoksi dan karakter badan publik. Harapannya dengan ada penilaian ini KPU Kabupaten Temanggung dapat melakukan evaluasi dan pembenahan juga peningkatan tata kelola informasi publik PPID. (MD)

Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020

  Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan pasca Pemilu Serentak 2019 dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat KPU Nomor 181 yahun 2020 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan perundang-undangan. Pemutakhiran data ini bertujuan untuk memperbaharui data pemilih dengan pemeliharaan data Pemilih sehingga dapat mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya. Pemutakhiran data dilakukan untuk mengupdate data pemilih sehingga memenuhi aspek komprehensif, akurat, dan mutakhir dengan memperhatikan penduduk yang pindah datang,  pindah keluar, Pemilih  pemula,  Pemilih meninggal dan perubahan elemen data pemilih. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan setiap bulan oleh KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Temanggung melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November pada hari Selasa (24/11/2020) bertempat di Aula KPU Kabupaten Temanggung yang dihadiri oleh Bawaslu, Polres dan Kodim Kabupaten Temanggung serta Partai Politik dengan menerapkan protokol kesehatan. Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Temanggung Mukhamad Yusuf Hasyim, M.Pd.I. Hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh Masithoh Dian Setyatuhu, S. T. (Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi) menyatakan bahwa pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November 2020 Kabupaten Temanggung sebanyak 604.314 yang terdiri 300.699 laki-laki dan 303.615 perempuan. Bila Anda belum terdaftar di DPT Pemilu Serentak 2019 dan telah memenuhi kriteria/syarat sebagai pemilih, yaitu : 1. Genap berusia 17 tahun/lebih atau sudah/pernah kawin. 2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai     kekuatan hukum tetap. 3. Berdomisili di wilayah administrasi Temanggung 4. Tidak sedang menjadi anggota TNI/POLRI maka Anda dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Temanggung melalui layanan  Pemutakhiran Data Berkelanjutan (DPB) dengan cara online melalui http://tiny.cc/dpbtemanggung, website http://kab-temanggung.kpu.go.id atau dapat langsung ke kantor KPU Kabupaten Temanggung.

PPID KPU Kabupaten Temanggung Lolos ke Uji Publik

  PPID KPU Kabupaten Temanggung Lolos ke Uji Publik   TEMANGGUNG- PPID (Pusat Pelayanan Informasi dan Data) KPU Kabupaten Temanggung dinyatakan lolos ke tahap uji publik dalam pemeringkatan keterbukaan informasi tahun 2020 yang diadakan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng. Uji publik PPID KPU Kabupaten Temanggung oleh KIP Jateng tersebut rencananya akan dilaksanakan Kamis (26/11).  Kepastian lolosnya PPID KPU Kabupaten Temanggng itu setelah dalam verifikasi keterbukaan layanan informasi badan publik yang diadakan secara daring oleh KIP Jateng, pada Senin (9/10), PPID KPU Kabupaten Temanggung mendapatkan nilai di atas 70. Nilai 70 merupakan standar minimal PPID suatu badan publik lolos ke tahap uji publik keterbukaan informasi oleh KIP. ‘’Karena nilai hasil verifikasi PPID KPU Kabupaten Temanggung di atas standar minimal, maka selanjutnya berhak mengikuti uji publik oleh KIP Jateng, dalam rangka pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik di  Jateng,’’kata Komisioner KIP Jateng, Zaenal Abidin Petir, sesaat usai merampungkan sesi verifikasi PPID KPU Temanggung tersebut. Dalam verifikasi yang menggunakan aplikasi zoom meeting itu, KIP Jateng melakukan penelitian sekaligus meminta penjelasan berkait dengan SAQ (self assisment quesioner) atau kuisioner penilaian mandiri, atas data dan informasi yang ditampilkan PPID KPU Kabupaten Temanggung dalam website lembaga tersebut. Kemudian, KIP Jateng melakukan verifikasi terhadap Data Informasi Publik (DIP) dan Data Informasi Dikecualikan (DIK) yang selama ini telah disajikan dalam laman PPID KPU Kabupaten Temanggung. Selain itu, KIP Jateng juga melakukan penilaian terhadap kekompakkan tim PPID dalam kerjasama menyajikan data dan informasi bagi publik. ‘’Untuk kerjasama dan kekompakkan tim PPID, KPU Kabupaten Temanggung kami berikan nilai 100, sedangkan hal yang masih perlu ditingkatkan ialah dalam penyajian DIK,’’tutur Zaenal, yang melakukan verifikasi didampingi salah satu staf KIP Jateng. Pada verifikasi yang menggunakan dua aplikasi zoom meeting itu, seluruh komisioner dan anggota tim PPID KPU Kabupaten Temanggung hadir. Selain kepada Pejabat Pengelola PPID, Jarot Triana KS beserta jajarannya, Ketua dan Anggota KPU Temanggung juga ikut dimintai penjelasan berkait keterbukaan informasi publik yang telah disajikan. Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim mengungkapkan, pihaknya menyambut baik adanya penilaian keterbukaan informasi publik oleh KPI Jateng tersebut. Lembaganya, juga senantiasa berupaya untuk meningkatkan penyajian data dan informasi kepada masyarakat dalam rangka keterbukaan informasi publik, sekaligus pelayanan informasi kepada publik. (HS)