Berita Terkini

KPU Temanggung Fasilitasi E-Voting Pilketos SMP

  TEMANGGUNG- Dalam upaya mengenalkan demokrasi sejak dini serta pengunaan teknologi dalam Pemilu kepada para pelajar, KPU Kabupaten Temanggung memfasilitasi Pemilihan Ketua OSIS (Pilketos) SMP Negeri 1 Tembarak melalui e-voting atau pemberian suara secara elektronik, Senin (15/11).     Fasilitasi penggunaan e-voting untuk Pilketos SMP yang melibatkan lebih dari 500 pemilih itu, baru kali pertama dilakukan KPU Kabupaten Temanggung. Sebelumnya, KPU setempat telah memfasilitasi beberapa pemilihan, seperti pemilihan Lurah Pondok Pesantren, pemilihan ketua organisasi penerima manfaat pada Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Sensorik Netra Jateng dan ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Temanggung. Namun, pada pemilihan-pemilihan tersebut, jumlah pemilihnya tidak lebih dari 200 orang.   “Fasilitasi pemilihan Ketua OSIS di SMP Tembarak dengan menggunakan e-voting ini baru pertama kali dilakukan untuk kategori SMP,” tutur Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim dalam sambutannya pada kegiatan tersebut. Yusuf menambahkan, pemilihan Ketua OSIS ini merupakan salah satu cara pembelajaran demokrasi sejak bangku sekolah sehingga menciptakan Pemilih Pemula yang berintegritas dan berdaulat.   Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tembarak, Sumiastuti juga menyambut baik Pemilihan Ketua OSIS menggunakan e-voting. Menurutnya, pemilihan ini menjadi sarana pembelajaran siswa untuk mengenal sekaligus mempraktekkan demokrasi.   “Jadi ketua OSIS itu tidak karena ditunjuk, tetapi dipilih,” ungkapnya. Dalam pemilihan e-voting ini, para siswa akan memilih kandidat melalui perangkat telepon pintar (smartphone) berbasis android. Setiap pemilih akan diberikan barcode sebagai Ballot ID, untuk dipindai dalam aplikasi e-voting dan akan muncul laman berisi foto, nama, serta visi misi para kandidat. Pada laman tersebut, pemilih dapat langsung memilih kandidat dengan menekan satu kali pada foto kandidat.   Audiya Nabila, salah satu siswi SMPN 1 Tembarak mengaku antusias dengan penggunaan e-voting ini karena mempermudah untuk memilih ketua OSIS. Begitu juga, M. Sholahudin, siswa SMPN 1 Tembarak menyampaikan dengan penggunaan e-voting ini, membuat pemilihan menjadi lebih mudah.    “Gampang, simple, karena cuma scan (barcode), terus bisa langsung milih,” ungkap Sholahudin. Selain pemilihan Ketua OSIS menggunaan e-voting, KPU Kabupaten Temanggung juga menyosialisasikan demokrasi dan pemilu kepada para siswa. Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Henry Sofyan Rois, menyampaikan Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang duduk di lembaga eksekutif dan legislatif.   “Seperti layaknya negara yang rakyatnya harus memilih wakilnya melalui Pemilu, maka dalam Pemilihan Ketua OSIS ini juga sama, para siswa juga harus memilih wakilnya untuk menjadi Ketua OSIS yang nantinya akan mewakili para siswa dalam mengambil sebuah kebijakan,” papar Henry.   Dalam pemaparannya, Henry berharap agar kedepannya para siswa menjadi pemilih rasional. “Jangan sampai nanti kalian memilih itu karena terpengaruh money politics, berita hoax atau karena SARA,” harapnya. [Ania]  

Netiquette Berlaku dalam Penyelenggaraan Pemilu

TEMANGGUNG- Netiquette (internet etiquette) atau beretika dalam berinternet berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu, agar pesta demokrasi itu berjalan secara lancar, damai, dan kondusif. Netiquette dalam penyelenggaraan Pemilu itu berlaku bagi penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, pemilih, serta media. Adapun pada Januari 2021, tercatat pengguna media sosial di Indonesia mencapai 170 juta atau 61,8% dari populasi di Indonesia. Data tersebut bisa menjelaskan betapa pentingnya pemahaman netiquette. Karena itulah, KPU Jawa Tengah dalam forum diskusi daring “Rabu Ingin Tahu”, pada Rabu (3/11), memilih tema “Netiquette Penyelenggaraan Pemilu”. Acara tersebut dikuti KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan masyarakat umum melalui zoom dan live youtube.                         Anggota KPU Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro, yang menjadi narasumber pada diskusi tersebut menjelaskan, netiquette merupakan kemampuan seseorang mengontrol diri (menyadari, menyesuaikan diri, dan menerapkan etika) dalam menggunakan media sosial.  ‘’Dalam konteks pemilu. netiquette penyelenggaraan Pemilu berlaku untuk penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, pemilih, dan media,’’ujarnya. Paulus juga menekankan pentingnya etika berinternet untuk menjawab dua tantangan utama. Tantangan pertama adalah, karena dalam ruang digital terdapat keragaman kompetensi tiap-tiap individu tatkala berinteraksi dan berpartisipasi, sehingga bisa menimbulkan gap (kesenjangan) dalam mengolah informasi.  Kemudian, tantangan kedua, karena konten negatif di media digital sangatlah banyak. Sebagai gambaran, menurut laporan Didital Incivility Index 2021, netizen Indonesia berada pada tempat paling tinggi berkait tingkat ketidaksopanan berinternet di kawasan Asia Tenggara. Sementara itu, agar pada saat penyelenggaraan Pemilu netizen bisa netiquette, ada beberapa informasi yang perlu diwaspadai. Yaitu, misinformasi (informasi yang dipelesetkan kebenarannya), disinformasi (informasi bohong yang direkayasa), dan hoax (informasi yang tidak benar dan tidak bersumber).   Menurut Paulus, ada sejumlah trik untuk mengidentifikasi misinformasi, disinformasi, dan hoax. Yakni, mengembangkan pola pikir kritis, periksa sumber informasi, mengecek adakah laporan berita yang sama, hindari headline terlampau sensasional, bertanya kepada diri sendiri kenapa berita ini dibuat, jangan lagsung percaya foto dan video dari media sosial, serta tanyakan pada ahlinya ketika memiliki akses.               Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Masithoh Dian Setyatuhu, usai mengikuti diskusi tersebut di Media Center KPU Kabupaten Temanggung, berharap warga Temanggung bisa beretika berinternet (netiquette) dalam penyelenggaraan Pemilu.  Salah satu caranya ialah mengikuti dan mengakses informasi Pemilu yang jelas sumbernya, seperti  dari media sosial resmi penyelenggara pemilu (KPU), instansi formal, ataupun media yang terpercaya. Adapun media sosial resmi itu, antara lain, https://infopemilu.kpu.go.id/ (portal publikasi Pilkada dan Pemilu Indonesia), media sosial KPU RI, dan KPU Kabupaten Temanggung. [Ani]

Jumlah Pemilih DPB Oktober 611.406 Orang

TEMANGGUNG- Berdasarkan hasil pemutakhiran data Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Oktober, jumlah pemilih di Kabupaten Temanggung tercatat sebanyak 611.406 orang. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding jumlah pemilih di Kabupaten Temanggung pada pemutakhiran data berkelanjutan periode September lalu, yakni sejumlah 611.361 orang. Hal tersebut dikatakan Anggota KPU Temanggung Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Masithoh Dian Setyatuhu, usai rapat pleno rekapitulasi DPB Periode Oktober 2021, di aula KPU setempat, Kamis (28/10).  Rapat pleno diiikuti Ketua dan para Anggota, serta Sekretaris KPU Kabupaten Temanggung.  “Pada pemutakhiran DPB Oktober ini, jumlah pemilih di Kabupaten Temanggung sebanyak 611.406 orang, terdiri atas 304.185 pemilih laki-laki dan 307.221 pemilih perempuan. Jumlah pemilih pada Oktober itu bertambah, dibanding hasil pemutakhiran September lalu,’’jelas Masithoh Dian. Jumlah pemilih dalam DPB periode Oktober, yang tersebar di 20 kecamatan wilayah Kabupaten Temanggung itu, merupakan total pemilih DPB periode September, dikurangi dengan para pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta ditambah dengan jumlah pemilih baru.    Pemilih tidak memenuhi syarat adalah para pemilih dalam DPB periode September, yang meninggal dunia, terdaftar ganda, berumur di bawah 17 tahun, pindah domisili, tidak dikenal, telah menjadi TNI/POLRI, hak pilih dicabut dan bukan penduduk. Adapun data pemilih baru berasal dari pemilih memenuhi syarat, karena telah berusia 17 tahun, pernah menikah, purna tugas TNI/POLRI, namun belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019. Data pemilih baru dan tidak memenuhi syarat diperoleh KPU Temanggung dari data di dinas/instansi terkait di Kabupaten Temanggung, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Sekretariat Daerah, Desa/Kelurahan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, TNI, Kepolisian dan Kecamatan. Selain itu, juga laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke kantor KPU Temanggung dan melalui laman https://tiny.cc/dpbtemanggung.         Selanjutnya, hasil pemutakhiran DPB tersebut setiap bulannya diumumkan melalui laman KPU (website https://kab-temanggung.kpu.go.id) dan papan pengumuman KPU Temanggung, serta disampaikan kepada pihak-pihak stakeholder terkait Pemilu di Kabupaten Temanggung. (HS)

KPU Temanggung Bentuk Bakohumas Kepemiluan Lintas Instansi

TEMANGGUNG- Dalam rangka diseminasi informasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,  KPU Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Kehumasan Kepemiluan Lintas Instansi Terkait, di ruang Aula KPU Kabupaten Temanggung, Kamis (21/10). “Rapat koordinasi pembentukan Bakohumas Kepemiluan ini dilakukan dalam rangka penyebaran informasi Pemilu dan Pemilihan agar dapat tersampaikan kepada masyarakat secara menyuluruh dan baik sehingga meminimalisir adanya berita-berita hoax dan hate speech. Jadi memperlancar arus informasi dari KPU kepada masyarakat melalui para pemangku kepentingan di lingkungan Kabupaten Temanggung,” tutur Mukhammad Yusuf Hasyim, Ketua KPU Kabupaten Temanggung, dalam sambutan pembuka rapat koordinasi. Selain itu, pembentukan Bakohumas ini juga dilakukan untuk menjalin kemitraan serta komunikasi yang harmonis dan kondusif dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat. “Diharapkan dengan adanya Bakohumas ini, terjalin komuikasi dua arah antara KPU dengan pemangku kepentingan serta kegiatan penyebaran informasi publik terkait kepemiluan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal, masif, efektif dan efisien,” lanjut Henry Sofyan Rois, Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam rapat koordinasi ini, KPU Kabupaten Temanggung dengan instansi-instansi yang hadir juga merancang program kerja yang akan dilakukan Bakohumas Kepemiluan, antara lain membuat forum berupa grup whatsapp guna menginformasikan kegiatan, pemberitaan atau publikasi dan informasi lain berkait dengan kepemiluan, membuat kegiatan kehumasan seperti diskusi luring atau daring (webinar), membuat podcast/wawancara, dan lain-lain. Sebagai dasar pembentukan Bakohumas Kepemiluan Lintas Instansi, pada kesempatan itu dibahas dan disetujui oleh seluruh perwakilan instansi yang hadir, naskah Kesepakatan Bersama Pembentukan Bakohumas Kepemiluan Lintas Instansi Terkait.   Secara umum, masing-masing instansi yang hadir pada rapat koordinasi itu juga menyambut baik dan mengapresiasi pembentukan Bakohumas Kepemiluan tersebut.  “Untuk penyebaran informasi kepemiluan, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu dapat saling bersinergi terhadap penyebaran informasi kepemiluan sehingga dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam memberikan hak pilih dan partisipasi dalam pengawasan pemilu,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Erwin Nurrachmani Prabawanti. Sejumlah perwakilan lembaga/instansi di Kabupaten Temanggung yang mengikuti rapa itu ialah, Bawaslu Temanggung, Polres, Dinas Kominfo, Badan Kesbangpol, Sekretariat DPRD, Kantor Kementerian Agama, INISNU Temanggung, Akper Alkautsar Temanggung, STIKES Ngesti Waluyo, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA. Adapun anggota Bakohumas lainnya yakni Dinas Dukcapil, Kodim, Bagian Prokompim Setda, dan MKKS SMK. (Ania)

Penyederhanaan Surat Suara Dibahas di “Selasa Ada Apa”

TEMANGGUNG- Rencana penyederhanaan surat suara Pemilu 2024 yang diwacanakan KPU RI, bahkan telah disimulasikan, dibahas dalam diskusi daring “Selasa Ada Apa” yang diadakan KPU Kabupaten Temanggung, Selasa (5/10). Diskusi “Selasa Ada Apa” merupakan forum internal yang diikuti semua Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung.   Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Teknis Penyelenggara, Khadiq Widianto, yang menjadi nara sumber diskusi tersebut mengatakan, salah satu evaluasi penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 ialah tingginya beban kerja badan adhoc, terutama petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada saat penghitungan suara. “KPPS harus menghitung surat suara untuk lima jenis pemilihan sekaligus dalam waktu sehari, sehingga banyak petugas KPPS yang mengalami kelelahan secara fisik dan bahkan meninggal. Dari evaluasi itulah, KPU lalu mewacanakan penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024,’’ujarnya. Selain beban kerja badan adhoc KPPS, wacana penyederhanaan surat suara juga didorong tingginya surat suara tidah sah DPR RI yang mencapai 11,12% atau sejumlah 17.503.953 suara. Khadiq juga menyampaikan, hasil survei dari Litbang Kompas menunjukkan, sebanyak 82,2% responden menyetujui apabila KPU membuat alternatif desain surat suara dengan jumlah surat suara yang lebih sedikit. "Sejalan dengan itu, survei Pusat Penelitian Politik LIPI juga menunjukkan, 74% responden memandang mencoblos lima surat suara dalam waktu yang sama menyulitkan pemilih,"tambahnya. Khadiq menjelaskan tiga model alternatif desain surat suara yang telah disusun KPU. Setiap model desain surat suara tersebut mempunyai metode pemberian suara yang berbeda, yaitu menulis, mencoblos, dan mencontreng. Namun, penyederhanaan surat suara tersebut perlu juga didukung dengan perubahan ketentuan perundang-undangan di dalam Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu, sehingga ada payung hukumnya. Khadiq memaparkan beberapa pasal yang perlu diubah pada Undang-Undang No 7/2017, antara lain Pasal 342 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tentang apa saja yang perlu dimuat dalam surat suara. "Pasal ini mengenai ketentuan hal-hal minimal yang harus ada di surat suara, karena terdapat pengurangan aturan seperti nomor urut paslon dan nama paslon di dalam surat suara. Itu harus ada perubahan. Selain itu juga Pasal 348 tentang pindah memilih. Ketika orang Semarang mau mencoblos di Temanggung, harus ada aturan tentang pindah memilih, apakah pemilih mendapatkan semua surat suara yang sama atau bagaimana," papar Khadiq. Selain itu juga perlu ada perubahan Pasal 353 ayat (1) huruf a, b dan c tentang Pemberian suara dengan cara mencoblos dan Perubahan Pasal 386 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tentang ekabsahan suara dengan tanda coblos. Rencana penyederhanaan surat suara ini, menurut Adib Masykuri, Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Hukum dan Pengawasan, juga merupakan bentuk inovasi KPU untuk terus melayani pemilih. "Ini inovasi dalam rangka pelayanan KPU kepada Pemilih, untuk memudahkan pemilih. Kita berharap ada juga inovasi untuk memudahkan penyelenggara, yakni dalam rekapitulasi perlu disederhanakan lagi,” harap Adib. [Ania]

KPU Temanggung Update Data Pemilih Triwulan III Tahun 2021

TEMANGGUNG – Update atau pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Temanggung dipaparkan KPU Kabupaten Temanggung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Triwulan III Tahun 2021, Selasa (28/9). Rakor itu dihadiri perwakilan dari Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, KODIM 0706, Polres dan Pimpinan Partai Politik di wilayah Kabupaten Temanggung. Anggota KPU Temanggung Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Masithoh Dian Setyatuhu, dalam rakor tersebut menyebutkan, jumlah pemilih Periode Triwulan III Tahun 2021 adalah 611.361 jiwa, yang tersebar pada 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung. ‘’Data pemilih tersebut merupakan update dari DPB triwulan sebelumnya, yaitu bulan Juni 2021, yang dikurangi dengan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat, serta ditambah pemilih baru,’’jelasnya.   Data pemilih tidak memenuhi syarat didapatkan dari pemilih yang meninggal dunia, terdaftar ganda, berumur di bawah 17 tahun, pindah domisili, tidak dikenal, telah menjadi TNI/POLRI, hak pilih dicabut dan bukan penduduk. Adapun data pemilih baru berasal dari pemilih memenuhi syarat, karena berusia 17 tahun, pernah menikah, purna tugas TNI/POLRI, namun belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019. “Data pemilih baru dan tidak memnuhi syarat itu diperoleh dari laporan masyarakat, serta dinas instansi terkait di Kabupaten Temanggung seperti data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Sekretariat Daerah, Desa/Kelurahan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, TNI, Kepolisian dan Kecamatan,’’ujar Masithoh. Update data pemilih tersebut, selain dipublikasikan KPU Kabupaten Temanggung dalam Rakor setiap  triwulan, juga melalui  media lainnya. Berita acara rakor dan lampiran perubahan data pemilih dikirimkan ke partai politik serta dinas terkait secara lewat surat dan surat elektronik serta diunggah di laman PPID KPU Kabupaten Temanggung (https://temanggungkabppid.kpu.go.id/) klasifikasi informasi publik berkala. Sementara itu, masyarakat juga dapat mengakses berita acara Rakor dan lampiran perubahan data pemilih model A-DPB, yang menyajikan data per nama pemilih baru dan pemilih yang tidak mememuhi syarat, pada papan pengumuman di kantor KPU Kabupaten Temanggung. (Ani)