
Berbagi Pengalaman Verifikasi Partai dalam Selasa Ada Apa
TEMANGGUNG- Dalam tahapan verifikasi (penelitian) syarat partai politik calon peserta Pemilu oleh KPU, pelaksanaan verifikasi faktual menjadi bagian yang memiliki beberapa kendala sekaligus tantangan. Salah satunya, ialah ketika petugas KPU harus menemui anggota suatu partai untuk keperluan verifikasi faktual tersebut.
Hal itu terungkap dalam diskusi Selasa Ada Apa bertajuk “Kendala Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik”, di aula kantor KPU Temanggung, Selasa (4/1). Diskusi Selasa Ada Apa merupakan forum internal KPU Kabupaten Temanggung dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM, yang diikuti ketua dan seluruh anggota KPU serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Temanggung.
“Dalam verifikasi partai politik kita harus berkejaran dengan deadline (batas waktu). Misalnya, ketika kita harus menemui orang (anggota partai) yang diverifikasi namun orang tersebut tidak berada di rumahnya, sementara jadwal dan tahapan sudah mepet waktunya,” tutur Dody Indra Sukma, pelaksana pada Sub Bagian Hukum KPU Temanggung.
Pada Pemilu 2019 lalu, output dokumen keanggotaan masing-masing partai dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai sampel untuk diverifikasi faktual disusun berdasarkan partai politik. Dengan output dokumen berdasarkan partai tersebut, memungkinkan adanya petugas verifikasi datang lebih dari sekali ke satu rumah yang sama, jika yang bersangkutan tercantum sebagai anggota ganda antar partai politik.
“Waktu 2019 lalu, KPU Temanggung lalu mengolah data yang semula berbasis partai menjadi berdasarkan wilayah. Sehingga, ketika ada anggota ganda yang harus diverifikasi, petugas yang datang ke rumah orang tersebut hanya satu petugas, bukan dua petugas yang berbeda,”ujar Mahmudin Ashar, pelaksana pada Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU Temanggung.
Selain itu, terdapat harapan terhadap penggunaan Sipol dalam verifikasi partai. Yakni, agar dapat berjalan dengan baik hingga akhir tahapan.
“Jangan sampai, nanti ketika tahapan berjalan, Sipol mengalami kendala sehingga kita harus mengubah cara kerja menjadi manual,” harap Bambang Haryadi, Kepala Sub Bagian Program dan Data.
Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Khadiq Widianto menuturkan, dalam Pemilu 2024 nanti pelaksanaan verifikasi partai politik agak berbeda dengan Pemilu 2019. Hal ini lantaran terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, yang merupakan hasil judicial review Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dalam amar putusannya, partai yang telah lulus verifikasi pada Pemilu 2019 dan memenuhi ambang batas parlemen 4%, hanya akan diverifikasi administrasi dan tidak akan diverifikasi secara faktual,” papar Khadiq.
Selanjutnya, bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD kabupaten/kota atau provinsi akan tetapi tidak lolos ambang batas parlemen, maka partai tersebut masih harus diverifikasi administrasi dan faktual. Perlakuan yang sama juga diperuntukkan bagi partai-partai baru.
Khadiq juga menyampaikan, dalam verifikasi partai politik Pemilu 2024, KPU mengusung kebijakan dengan tagline mudah, murah, cepat, transparan, dan akuntabel. Juga, sebagai bentuk transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu, pada tahapan verifikasi partai politik Pemilu 2024, KPU akan memberikan akses Sipol kepada Bawaslu sebagai alat pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.
“Selain itu, seluruh proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dapat dilihat, dicetak, dilaporkan dan didokumentasikan melalui aplikasi. Hal ini merupakan kebijakan KPU dalam meningkatkan transparansi dalam verifikasi partai politik,” tambahnya. [Ania]