Berita Terkini

Penilaian Akhir Uji Publik Keterbukaan Informasi dalam masa pandemi covid-19 secara Virtual

Penilaian akhir yakni uji publik keterbukaan informasi dalam masa pandemi covid-19 setelah melalui tahapan yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, diikuti oleh SKPD Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah, RSUD Kabupaten/Kota, Badan Vertikal, dan Badan Publik yang telah menunjukkan hasil dari website, SAQ (Self Assesment Quisioner), penguasaan dokumen publik dan presentasi pada kegiatan visitasi verifikasi tata kelola informasi publik PPID. KPU Kabupaten Temanggung bersama 4 KPU Kabupaten/Kota lainnya mengikuti uji publik yang dilaksanakan pada hari Kamis (26/11/2020) secara virtual dengan tim penilai : Bp. Handoko Agung S. (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah), Bp. Kaka Suminta (KIPP), dan Ibu Titi Anggraeni (Perludem). Pada uji publik tersebut, Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim, M. Pd. I. memaparkan tentang kebijakan publik, program kegiatan juga pengadaan barang dan jasa di masa pandemi covid-19 serta inovasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Temanggung yang mendukung pelaksanaan informasi publik sesuai tupoksi dan karakter badan publik. Harapannya dengan ada penilaian ini KPU Kabupaten Temanggung dapat melakukan evaluasi dan pembenahan juga peningkatan tata kelola informasi publik PPID. (MD)

Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020

  Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan pasca Pemilu Serentak 2019 dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat KPU Nomor 181 yahun 2020 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan perundang-undangan. Pemutakhiran data ini bertujuan untuk memperbaharui data pemilih dengan pemeliharaan data Pemilih sehingga dapat mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya. Pemutakhiran data dilakukan untuk mengupdate data pemilih sehingga memenuhi aspek komprehensif, akurat, dan mutakhir dengan memperhatikan penduduk yang pindah datang,  pindah keluar, Pemilih  pemula,  Pemilih meninggal dan perubahan elemen data pemilih. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan setiap bulan oleh KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Temanggung melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November pada hari Selasa (24/11/2020) bertempat di Aula KPU Kabupaten Temanggung yang dihadiri oleh Bawaslu, Polres dan Kodim Kabupaten Temanggung serta Partai Politik dengan menerapkan protokol kesehatan. Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Temanggung Mukhamad Yusuf Hasyim, M.Pd.I. Hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh Masithoh Dian Setyatuhu, S. T. (Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi) menyatakan bahwa pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November 2020 Kabupaten Temanggung sebanyak 604.314 yang terdiri 300.699 laki-laki dan 303.615 perempuan. Bila Anda belum terdaftar di DPT Pemilu Serentak 2019 dan telah memenuhi kriteria/syarat sebagai pemilih, yaitu : 1. Genap berusia 17 tahun/lebih atau sudah/pernah kawin. 2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai     kekuatan hukum tetap. 3. Berdomisili di wilayah administrasi Temanggung 4. Tidak sedang menjadi anggota TNI/POLRI maka Anda dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Temanggung melalui layanan  Pemutakhiran Data Berkelanjutan (DPB) dengan cara online melalui http://tiny.cc/dpbtemanggung, website http://kab-temanggung.kpu.go.id atau dapat langsung ke kantor KPU Kabupaten Temanggung.

PPID KPU Kabupaten Temanggung Lolos ke Uji Publik

  PPID KPU Kabupaten Temanggung Lolos ke Uji Publik   TEMANGGUNG- PPID (Pusat Pelayanan Informasi dan Data) KPU Kabupaten Temanggung dinyatakan lolos ke tahap uji publik dalam pemeringkatan keterbukaan informasi tahun 2020 yang diadakan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng. Uji publik PPID KPU Kabupaten Temanggung oleh KIP Jateng tersebut rencananya akan dilaksanakan Kamis (26/11).  Kepastian lolosnya PPID KPU Kabupaten Temanggng itu setelah dalam verifikasi keterbukaan layanan informasi badan publik yang diadakan secara daring oleh KIP Jateng, pada Senin (9/10), PPID KPU Kabupaten Temanggung mendapatkan nilai di atas 70. Nilai 70 merupakan standar minimal PPID suatu badan publik lolos ke tahap uji publik keterbukaan informasi oleh KIP. ‘’Karena nilai hasil verifikasi PPID KPU Kabupaten Temanggung di atas standar minimal, maka selanjutnya berhak mengikuti uji publik oleh KIP Jateng, dalam rangka pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik di  Jateng,’’kata Komisioner KIP Jateng, Zaenal Abidin Petir, sesaat usai merampungkan sesi verifikasi PPID KPU Temanggung tersebut. Dalam verifikasi yang menggunakan aplikasi zoom meeting itu, KIP Jateng melakukan penelitian sekaligus meminta penjelasan berkait dengan SAQ (self assisment quesioner) atau kuisioner penilaian mandiri, atas data dan informasi yang ditampilkan PPID KPU Kabupaten Temanggung dalam website lembaga tersebut. Kemudian, KIP Jateng melakukan verifikasi terhadap Data Informasi Publik (DIP) dan Data Informasi Dikecualikan (DIK) yang selama ini telah disajikan dalam laman PPID KPU Kabupaten Temanggung. Selain itu, KIP Jateng juga melakukan penilaian terhadap kekompakkan tim PPID dalam kerjasama menyajikan data dan informasi bagi publik. ‘’Untuk kerjasama dan kekompakkan tim PPID, KPU Kabupaten Temanggung kami berikan nilai 100, sedangkan hal yang masih perlu ditingkatkan ialah dalam penyajian DIK,’’tutur Zaenal, yang melakukan verifikasi didampingi salah satu staf KIP Jateng. Pada verifikasi yang menggunakan dua aplikasi zoom meeting itu, seluruh komisioner dan anggota tim PPID KPU Kabupaten Temanggung hadir. Selain kepada Pejabat Pengelola PPID, Jarot Triana KS beserta jajarannya, Ketua dan Anggota KPU Temanggung juga ikut dimintai penjelasan berkait keterbukaan informasi publik yang telah disajikan. Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim mengungkapkan, pihaknya menyambut baik adanya penilaian keterbukaan informasi publik oleh KPI Jateng tersebut. Lembaganya, juga senantiasa berupaya untuk meningkatkan penyajian data dan informasi kepada masyarakat dalam rangka keterbukaan informasi publik, sekaligus pelayanan informasi kepada publik. (HS)                    

Goes To School di SMKN 1 Temanggung

  KPU Goes to Campus Kelima di SMKN 1 Temanggung   TEMANGGUNG- Kegiatan pendidikan pemilih ‘’KPU Goes to Campus 2020’’ untuk kali kelima digelar di kampus SMKN 1 Temanggung pada Selasa (17/10). Acara yang berlangsung di aula sekolahan setempat tersebut, merupakan yang terakhir dari rangkaian lima kegiatan pendidikan pemilih ‘’KPU Goes to Campus 2020’’ secara luar jaringan (luring), yang diadakan KPU Kabupaten Temanggung tahun ini.     Empat kegiatan serupa sebelumnya telah diselenggarakan di kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Temanggung pada Selasa (3/10), Akademi Keperawatan (Akper) Al Kautsar Temanggung pada Rabu (4/10), serta di SMAN 1 Parakan sebanyak dua kali, Selasa (10/10) dan Rabu (11/10) lalu. Pada acara ‘’KPU Goes to Campus 2002’’ di SMKN 1 Temanggung itu, hadir lengkap lima komisioner KPU Kabupaten Temanggung sekaligus sebagai nara sumber. Mereka ialah M Yusuf Hasyim (Ketua/Divisi Keuangan, Logistik dan Umum) dan empat anggota, yakni Henry Sofyan Rois (Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM), Adib Masykuri (Divisi Hukum dan Pengawasan), Masithoh Dian Setyatuhu (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) serta Khadiq Widiyanto (Divisi Teknis).   Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMK 1, Hari Prabowo Catur Handoko, mewakili Kasek, dalam sambutannya saat pembukaan acara tersebut mengatakan, pendidikan pemilih diperlukan para siswa di sekolahannya. Adanya pendidikan pemilih diharapkan menjadikan para siswa dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu dengan baik. ‘’Kami berharap saat coblosan pemilu nanti, sebagai calon pemilih para siswa dapat menggunakan hak pilihnya secara baik, bukan memilih karena uang atau money politik,’’tandas Wakasek sekolah yang dikenal dengan sebutan Stemba (STM Pembangunan) itu. Ketua KPU Temanggung, M Yusuf Hasyim, dalam sambutannya ketika membuka acara tersebut mengungkapkan, para siswa SMKN 1 berkesempatan untuk mengikuti acara pendidikan pemilih pada saat pandemi Covid 19 ini, karena kebetulan SMKN 1 menjadi salah satu sekolah yang ditunjuk Pemprov melaksanakan uji coba kegiatan belajar mengajar di masa pandemi. ‘’Hal itu perlu disyukuri, karena siswa di sekolah-sekolah lain tidak berkesempatan mengikuti pendidikan pemlih secara tatap muka seperti ini,’’ujarnya. Menurutnya, menjadi pemilih berintegritas dalam Pemilu merupakan suatu proses. Dalam proses tersebut, salah satu hal yang perlu dilakukan ialah memberikan pendidikan pemilih secara dini kepada para calon pemilih pemula, sehingga tumbuh idealisme untuk menjadi pemilih berintegritas.            Setelah penyampaian materi oleh para nara sumber, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan quis. Dalam sesi quis yang berlangsung meriah itu, disampaikan 10 pertanyaan dari para nara sumber, dan bagi para peserta yang bisa menjawab diberikan hadiah berupa kaus, payung, dan buku agenda. (HS) 

Goes To School di SMAN 1 Parakan

    Adakah Sanksi Bagi Calon yang Money Politic?   ‘’ADAKAH sanksi hukuman bagi calon kepala daerah atau calon legislatif yang melakukan money politic, sebab saya pernah dengar ada calon yang katanya terpilih dengan cara melakukan money politic, tetapi kok tetap saja jadi dan dilantik?’’   Pertanyaan tersebut diungkapkan salah seorang siswi SMAN 1 Parakan, pada sesi tanya jawab kegiatan Pendidikan Pemilih ‘’KPU Goes To Campus’’ KPU Kabupaten Temanggung di kampus SMAN 1 Parakan, Rabu (11/10). Acara yang digelar di aula sekolah setempat tersebut, diikuti oleh 50 siswa dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.   Menjawab pertanyaan itu, Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Hukum dan Pengawasan, Adib Masykuri mengatakan, sudah barang tentu, ada sanksinya bagi calon kepala daerah atau caleg (caon legislatif) dan calon presiden dan wakil presiden yang melakukan politik uang.   ‘’Bahkan, tidak hanya calon, pelaksana kampanye, tim sukses dan perorangan yang melakukan politik uang juga ada sanksinya. Sanksi politik uang tersebut diatur dalam UU tentang Pemilu (Nomor 7/2017), untuk yang berkait dengan Pilpres dan Pileg, serta UU tentang Pilkada (Nomor 10/2016) untuk kegiatan Pilkada,’’jelasnya.   Bagi caleg atau capres/cawapres yang terbukti melakukan politik uang, ada sanksi administratif berupa pembatalan sebagai calon, dan kalau sudah menjabat bisa dicopot dari jabatannya. Selain itu, juga sanksi pidana (penjara dan denda), bagi calon, tim sukses, pelaksana kampanye, dan perorangan yang terbukti melakukan politik uang.   Demikian pula, bagi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematif dan massif, terdapat sanksi administratif berupa diskualifikasi sebagai calon. Selain itu, yang bersangkutan juga dijatuhi sanksi pidana, sebagaimana persorangan yang melakukan politik uang pada momentum Pilkada tersebut.   ‘’Namun demikian, untuk pembuktian adanya praktik money politic tersebut bukanlah hal yang mudah. Misalnya, harus ada bukti uang atau barang, ada yang memberi, ada yang menerima, dan pemberian itu memang ditujukan untuk money politic. Karena itu, sering terdengar santer adanya isu money politic, namun ketika diproses hukum tidak terbukti,’’paparnya.   Sebagai upaya mencegah politik uang tersebut, selain melalui berbagai regulasi, juga dilakukan dengan melakukan pendidik pemilih, seperti yang dilaksanakan di SMAN 1 Parakan itu. Melalui pendidikan pemilih diharapkan calon pemilih bisa menjadi pemilih cerdas, antara lain dengan tidak menjadikan uang sebagai preferensi dalam memilih, melainkan melalui pencermatan visi, misi, program, serta mengenali rekam jejak para calon.           Juga memberi kesadaran, bahwa politik uang bisa memicu pejabat melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, yang akan merugikan negara dan masyarakat atau pemilih. Kegiatan ‘’Goes To Campus’’ di SMA 1 Parakan, dengan nara sumber lima komisioner KPU Temanggung itu berlangsung dua kali. Selain pada Rabu (11/10), juga digelar pada Selasa (10/10), dengan para pesertanya siswa yang berbeda. (HS)             

Goes To Campus di Akper Al Kautsar

  Bagaimana Kami Bisa Menjadi Pemilih Cerdas..? -Goes To Campus di Akper Al Kautsar    ‘’Kami sebenarnya ingin menjadi pemilih cerdas dan rasional, namun kesulitan untuk mengetahui visi misi dan pribadi masing-masing calon, di sisi lain, terkadang orang tua juga memberi arahan agar memilih calon tertentu, sesuai kehendak orang tua. Lalu, bagaiman agar kami bisa menjadi pemilih cerdas?’’.   PERTANYAAN tersebut disampaikan seorang mahasiswa Akademi Keperawatan (Akper) Al Kautsar Temanggung, Ngaliyatun Rofiah, dalam sesi diskusi dan tanya jawab, pada kegiatan Pendidikan Pemilih KPU Goes To Campus, yang digelar KPU Kabupaten Temanggung di kampus Akper setempat, Rabu (4/10). Acara yang menerapkan protokol kesehatan ketat tersebut diikuti 50 mahasiswa perguruan tinggi setempat.   Dalam diskusi yang berlangsung hangat itu, Ngaliyatun menandaskan, sebagai pemilih pemula, dirinya dan mungkin teman-teman sebayanya, memang kurang memiliki preferensi atau acuan yang memadai ketika memilih pasangan calon bupati/wakil bupati serta gubernur/wakil gubernur saat Pilkada, juga tatkala memilih pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, serta caleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.   ‘’Karena itu, bahan pertimbangan untuk memilih calon ketika melakukan pencoblosan pada pemilu lalu, lebih banyak didasarkan saran dan arahan dari orang tua,’’jelasnya.   Acara Pendidikan Pemilih yang dibuka Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim. MPdI dan dihadiri Direktur Akper Tri Suraning Wulandari, SKep, Ners, MKep tersebut, sebelum sesi diskusi diisi paparan  materi berkait pemilu dan demokrasi oleh empat anggota KPU Kabupaten Temanggung.   Yakni, Henry Sofyan Rois, SSos (Divisi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), Adib Masykuri, MPd, (Divisi Hukum dan Pengawasan), Mashitoh Dian Setyatuhu, ST (Divisi Data dan Informasi), dan Khadiq Widiyanto, SOr (Divisi Teknis Pemilu).   Adapun menjawab pertanyaan Ngaliyatun itu, Henry Sofyan Rois mengungkapkan, untuk menjadi pemilih yang cerdas, rasional dan bertanggungjawab ada beberapa hal yang harus diperhatikan atau diacu pemilih. Yaitu, harus mencermati visi, misi dan program masing-masing calon. Calon yang memiliki visi, misi dan program yang sesuai kebutuhan pemilih atau warga pada umumnyalah, yang mestinya dipilih para pemilih.   Visi, misi dan program saja masih kurang cukup, pemilih juga harus mengenali rekam jejak calon sebagai dasar memilih. Pemilih perlu melihat bagaimana pribadi calon bersangkutan. Misalnya, apakah calon bersangkutan memiliki kapasitas, kapabilitas, jujur serta kepedulian kepada warganya selama ini.   ‘’Biasanya, calon pejabat politik memiliki latar belakang sebagai tokoh masyarakat atau aktifis organisasi kemasyarakatan, sehingga bisa dilihat rekam jejaknya dari kiprahnya selama ini. Kemudian, untuk kejujurannya, misalnya bisa dilihat dari laporan harta kekayaan (LHKPN) kepada KPK, apakah sesuai kenyataan atau tidak,’’tutur Henry.   Selanjutnya, pemilih juga perlu teliti dalam menerima berbagai informasi berkait dengan masing-masing calon. Sebab, saat ini, sangat mudah dihembuskan informasi-informasi yang tidak betul atau palsu, dan ujaran kebencian, terutama melalui media sosial. Karenanya, berbagai informasi itu harus diteliti lebih dahulu kebenarannya.   Pemilih cerdas harus menentukan pilihannya secara rasional atau sesuai nalar, atas dasar pertimbangan visi, misi, program, rekam jejak dan informasi yang sebenarnya tentang masing-masing calon. Dan, yang terakhir, ketika menggunakan hak pilihnya, pemilih harus mencoblos surat suara secara benar dan sah, sehingga bisa dikonversi menjadi dukungan kepada calon.     ‘’Jadi, menerima masukan atau arahan dari orang tua terkait dengan calon-calon tertentu, sebenarnya tidak masalah, asalkan adik-adik tetap bersikap kritis sebelum menentukan pilihan, yakni dengan mencari tahu, apa visi misi program calon tersebut, dan bagaimana rekam jejaknya,’’ujarnya.     Adapun untuk mengetahui visi, misi, program dan rekam jejak seorang calon, pemilih bisa mengakses dengan berbagai cara. Misalnya, mengikuti kegiatan kampanye calon, mengikuti sosialisasi pemilu oleh penyelenggara pemilu, menanyakan langsung ke calon atau pengurus partai, dan yang paling praktis adalah mencari di media internet atau medsosnya.   ‘’Ketika Pilkada atau pemilu, para mahasiswa sebenarnya juga bisa menggelar acara diskusi, dengan mengundang masing-masing calon atau perwakilan timnya, serta memberikan forum secara adil kepada mereka, guna mengelaborasi visi, misi, program dan rekam jejaknya,’’tambahnya. (HS)