
KPU Temanggung Dukung Pelaksanaan PPKM
TEMANGGUNG- Demi mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19, yang saat ini kasusnya kian meluas di Jawa dan Bali, KPU Kabupaten Temanggung mendukung pelaksanaan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Lembaga tersebut segera melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai, serta meminta jajarannya memenuhi pedoman PPKM.
Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim, dalam rapat koordinasi secara daring dengan seluruh anggota, sekretaris, kasubag, dan staf instansi tersebut, Senin (5/7) mengatakan, KPU Kabupaten Temanggung mendukung PPKM dengan mengikuti pedoman-pedoman dalam penerapan kebijakan tersebut.
‘’Sebagai lembaga, KPU Temanggung segera melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai, sedangkan kepada seluruh personel warga KPU Temanggung, kami minta agar memenuhi ketentuan PPKM, seperti tetap tinggal di rumah, mengurangi mobilitas dan interaksi, serta selalu menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan,’’ujarnya.
Penyesuaian sistem kerja di KPU Temanggung dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 3 Juli 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan KPU, KPUProvinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurut SE KPU RI yang mengacu Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 di Wilayah Jawa Bali itu, KPU Kabupaten/Kota yang daerahnya masuk level 3 dan level 4 situasi pandemi, pegawainya menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya secara penuh (100 persen). Sesuai instruksi Mendagri tersebut, Kabupaten Temanggung termasuk wilayah level 3, sehingga 100 persen pegawai KPU Temanggung menjalankan tugas di rumah.
‘’Meski para pegawai KPU Temanggung menjalankan tugas di rumah, namun mereka harus siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan datang ke kantor untuk keperluan yang penting dan mendesak. Kemudian, setiap hari di kantor tetap pula ada petugas keamanan yang berjaga,’’jelasnya.
Selama masa PPKM yang dijadwalkan berlangsung hingga 20 Juli itu, rapat rutin dan internal KPU Temanggung akan dilaksanakan secara daring. Begitu pula apel pagi setiap Senin, lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis, serta pembacaan sila-sila dalam Pancasila setiap Rabu dan Jum’at yang diikuti semua pegawai KPU Temanggung.
‘’Jika ada undangan rapat atau diskusi dari KPU RI atau KPU Provinsi secara daring, kami juga akan tetap mengikutinya dari rumah,’’tambahnya.
Yusuf mengungkapkan, dengan memenuhi pedoman-pedoman PPKM tersebut, pihaknya berharap pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran Covid 19 berhasil dilakukan, dan setelah 20 Juli nanti segala aktifitas perkantoran dan kedinasan dapat dilaksanakan secara normal kembali. (HS)