Berita Terkini

Website KPU Kabupaten Temanggung dinilai terbaik

Website KPU Temanggung Dinilai Sangat Baik TEMANGGUNG- Konten atau isi website (situs/laman) milik KPU Kabupaten Temanggung mendapatkan penilaian dengan kategori sangat baik dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng. Setelah melakukan evaluasi terhadap konten website dengan alamat http://kabtemanggung.kpu.go.id tersebut, KIP Jateng memberikan angka sempurna, yakni 100. Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim, di kantornya, Jum’at (24/7), mengatakan, pihaknya telah menerima hasil penilaian konten website KPU kabupaten/kota se-Jateng dari KIP Jateng, yang dikirimkan melalui KPU Provinsi Jateng. Dari hasil penilaian itu website KPU Temanggung masuk kategori sangat baik dengan nilai 100. ‘’Kami bersyukur, dari 35 KPU kabupaten/kota di Jateng yang konten situs websitenya dievaluasi KIP Jateng, KPU Temanggung masuk kategori yang nilainya sangat baik bersama 10 KPU/kabupaten kota lainnya. Adapun kategori penilaian lainnya adalah baik, cukup, kurang, dan sangat kurang,’’jelasnya. Sebelumnya, KIP Jateng melakukan penilaian melalui pengamatan terhadap konten jenis-jenis informasi publik wajib berkala pada website masing-masing KPU kabupaten/kota di Jateng, akhir Juni lalu. Rangkaian penilaian dilanjutkan dengan klarifikasi terhadap pengelolaan website dan Pusat Pelayanan Informasi Data (PPID) di laman setiap KPU kabupaten/kota, awal Juli lalu. Untuk KPU Kabupaten Temanggung klarifikasi website dilaksanakan 6 Juli oleh petugas KIP Jateng, Dwi Meida Kurnia Utami. Adapun penjelasan dari KPU setempat disampaikan Anggota KPU Temanggung Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Henry Sofyan didampingi anggota-anggota lainnya. Berbagai informasi publik wajib berkala yang ditampilkan dalam website KPU Kabupaten Temanggung sekaligus menjadi variabel penilaian KIP Jateng tersebut ialah, informasi profil, penetapan PPID, dan layanan informasi publik. Kemudian, informasi program dan kegiatan, informasi kinerja, informasi keuangan, dan informasi lain-lain.   ‘’Variabel-variabel informasi publik wajib berkala yang menjadi objek penialain KIP Jateng tersebut seluruhnya sudah kami tampilkan pada laman KPU Temanggung, sehingga KIP memberikan poin nilai 100,’’ujar Yusuf. Atas capaian prestasi sebagaimana hasil penilaian KIP Jateng itu, lembaganya bertekad untuk mempertahankan, bahkan meningkatkannya, melalui konsistensi penyajian data yang lebih  lengkap dan lebih baik lagi. Hal tersebut juga sebagai upaya mewujudkan komitmen keterbukaan KPU Kabupaten Temanggung dalam memberikan informasi kepada publik. (HS)

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi daftar Pemilih Berkelanjutan di Tingkat KPU Kabupaten Temanggung Tahun 2020

Sesuai dengan Surat KPU RI No. 550/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tentang Rapat Pleno dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan Tahun 2020. KPU Kabupaten Temanggung telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 secara daring yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Temanggung, Disdukcapil Kabupaten Temanggung, Polres Temanggung, Kodim 0706 Temanggung dan Partai Politik.(MDS-KPU).

KPU Temanggung Beri Klarifikasi ke KIP

TEMANGGUNG- KPU Kabupaten Temanggung memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng, perihal beberapa variabel informasi yang ditampilkan di laman atau website KPU kabupaten tersebut, Senin (6/7). Penyampaian berbagai informasi melalui laman merupakan bagian upaya keterbukaan informasi kepada publik dari lembaga bersangkutan.   Klarifikasi disampaikan melalui media zoom meeting oleh anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Henry Sofyan didampingi anggota lainnya, yaitu Khadiq Widiyanto (Divisi Teknis), Adib Masykuri (Divisi Hukum), Masitoh Dian (Divisi Data Informasi), serta staf sekretariat Bagian Teknis, M Azhar. Adapun petugas yang menerima klarifikasi dari KIP Jateng ialah Dwi Meida Kurnia Utami.   Dalam klarifikasi tersebut antara lain disampaikan, KPU Kabupaten Temanggung telah menyajikan berbagai informasi dan data berkait lembaga tersebut beserta kegiatannya melalui laman, kab-temanggung.kpu.go.id. Laman baru yang berjejaring dengan laman KPU RI itu merupakan migrasi dari laman KPU Kabupaten Temanggung sebelumnya.   Kemudian, secara umum variabel yang disajikan dalam laman tersebut adalah informasi mengenai profil. Yakni, terdiri atas profil lima komisioner, struktur sekretariat, visi dan misi, serta tugas wewenang KPU. Selanjutnya variabel informasi keuangan, yang meliputi daftar asset dan investasi, DIPA KPU Temanggung 2020, laporan kas dan CALK, RKA-KL 2020, neraca, serta rencana dan laporan realisasi.   Berikutnya, variabel informasi kinerja atau program dan kegiatan, berisi LAKIP KPU Temanggung, penetapan kinerja 2020, dan kegiatan KPUTemanggung tahun anggaran 2020. Lalu, informasi tentang pengadaan yang berisi RUP pengadaan tahun 2019.   Di samping itu, juga disajikan variabel informasi lainnya, seperti, pemberitaan, opini, Pemilu 2019, pusat data (surat edaran, PKPU, dan undang-undang lainnya), jaringan dokumentasi informasi hukum (JDIH), blog dan pengaduan. Khusus untuk permintaan data dan informasi kepemiluan disediakan akses melalui layanan PPID (Pusat Pelayanan Informasi Data) yang terdapat dalam laman tersebut.   ‘’Melalui lama ini, kami berupaya untuk menyampaikan informasi yang lengkap kepada publik, sekaligus menyediakan akses pelayanan permintaan data dan informai kepemiluan bagi pihak yang memerlukan,’’ujar Henry Sofyan   Adapun Dwi Meida Kurnia Utama mengatakan, klarifikasi yang disampaikan pihak KPU Kabupaten Temanggung telah dicatat dan akan dianalisa guna memberikan penilaian berkait penyajian informasi di laman institusi penyelenggara pemilu tersebut.   ‘’Untuk hasil penilainnya, nanti akan kami sampaikan melalui pos surat, lengkap beserta analisa ataupun kekurangan-kekurangan yang masih perlu diperbaiki, jika masih ada,’’jelasnya. (HS)

KPU Kabupaten Temanggung tetap berlakukan protokol kesehatan

                                          KPU Tetap Berlakukan Protokol Kesehatan   TEMANGGUNG- Kendati jumlah warga atau pasien positif Covid 19 di Kabupaten Temanggung telah mengalami penurunan, namun KPU Kabupaten Temanggung tetap memberlakukan protokol kesehatan. Tim Penanganan Covid 19 di lingkungan KPU setempat yang terbentuk beberapa waktu lalu, juga tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Protokol kesehatan yang diberlakukan tersebut, antara lain berupa pengecekan suhu tubuh kepada para komisioner, pegawai/karyawan KPU Temanggung dan tamu yang akan masuk ke kantor lembaga itu. Kemudian, mereka juga diharuskan mencuci tangan dengan sabun pada tempat yang telah disediakan di depan kantor KPU, serta menggunakan hand sanitizer ‘’Baik komisioner, pegawai/karyawan, maupun tamu yang akan masuk lingkungan KPU Temanggung, diharuskan pula memakai masker. Kalau tidak memakai masker kami tidak memperbolehkan mereka masuk kantor,’’kata Sekretaris KPU Temanggung sekaligus Ketua Tim Penanganan Covid 19 di instansi tersebut, Budi Ratno. Protokol kesehatan juga diberlakukan dalam kegiatan rapat-rapat di kantor KPU Temanggung, yakni dengan mewajibkan para peserta rapat memakai masker serta tempat duduknya diberi jarak. Demikian pula, tempat-tempat duduk karyawan/pegawai di masing-masing ruangan juga diberi jarak.     ‘’Meski jumlah pasien covid 19 di Kabupaten Temanggung saat ini sudah menurun, namun kami tetap berhati-hati dan berupaya mencegah penularannya dengan memberlakukan protokol kesehatan ketat,’’tambah Budi. Adapun menindaklanjuti Surat Edaran KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Temanggung, melalui SK Nomor 43/HK.03.02-Kpt/3323/Sek-Kab/VI/2020 telah membentuk Tim Penanganan Covid 19 di Lingkungan KPU Temanggung, baru-baru ini. Tim tersebut terdiri atas pelindung dan pembina yang personalnya dari semua komisioner KPU Temanggung. Kemudian Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Tim. Lalu Ketua, Sekretaris dan Anggota Sub Komite Keselamatan Kerja dan Lingkungan, dan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Sub Komite Kesehatan Kerja, dengan personalnya dari jajaran Sekretariat KPU Temanggung. Secara umum ruang lingkup tugas tim tersebut adalah melaksanakan langkah-langkah pencegahan penularan Covid 19 serta memastikan langkah-langkah itu telah dilaksanakan. Di samping itu, juga melaksanakan upaya penanganan apabila ada jajaran KPU setempat yang diduga tertular Covid 19.   Budi mengungkapkan, saat ini tim telah memastikan upaya-upaya pencegahan penularan Covid 19 di lingkungan KPU Temanggung telah dilaksanakan. Antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut, serta melaksanakan penyemperotan disinfektan di luar maupun dalam kantor KPU Temanggung, termasuk ruang tamu dan mushala. (hsf)                                 

Tambahan Anggaran Pilkada 2020 Sebesar Rp 1,02 T

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa tambahan anggaran Pilkada 2020 akan segera cair. "Menteri Keuangan sudah mengatakan, tambahan anggaran sebesar Rp 1,02 triliun akan cair hari Senin," ujar Doli dalam sebuah acara diskusi daring, Sabtu, 13 Juni 2020. Pada rapat dengar pendapat (RDP), KPU bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan DPR RI, Kamis lalu, KPU mengusulkan penambahan anggaran Pilkada sebesar Rp 4,7 triliun. Untuk tahap pertama, anggaran Pilkada 2020 yang siap direalisasikan berjumlah Rp 1,02 triliun, bersumber dari APBN. Sisanya, kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi akan diputuskan setelah ada rekonsiliasi anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Covid-19. "Jadi sisanya menunggu proposal berikutnya dari KPU dan Bawaslu," ujar Doli. Kemudian akan ada sinkronisasi data dengan Kemendagri. Jika diperlukan dan memenuhi standar efisiensi dan efektivitas, Kemenkeu akan memenuhi.   berita diambil dari tempo.com

Pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual calon perseorangan pada Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan mengundur jadwal tahapan verifikasi faktual calon perseorangan pada Pilkada 2020, dari 18 Juni menjadi 24 Juni. Hal ini perlu dilakukan karena KPU perlu mendapatkan kepastian dukungan anggaran untuk menyiapkan alat pelindung diri (APD) bagi panitia pemungutan suara (PPS). "Karena para PPS tidak mungkin melaksanakan verifikasi faktual sebelum mendapatkan kepastian mengenai alat pelindung diri," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam siaran persnya belum lama ini. Kemudian, KPU juga mengundurkan jadwal penyerahan daftar pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU, dari 15 Juni menjadi 18 Juni. Selain kedua tahapan tersebut, tahapan lainnya akan berjalan sesuai jadwal yang disusun dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.   Sementara, tahapan pemilihan lanjutan akan dimulai pada 15 Juni dengan mengaktifkan kembali atau melantik PPS maupun panitia pemilihan kecamatan (PPK). KPU kabupaten/kota melanjutkan proses tahapan yang tertunda setelah menerbitkan SK KPU Kabupaten/kota tentang pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan PPS. Tahapan pemilihan ditunda sejak Maret 2020 lalu karena pandemi Covid-19 meluas di Indonesia. Sehingga pemungutan suara serentak di 270 daerah diundur dari 23 September menjadi 9 Desember dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. KPU juga telah mengundangkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, tertanggal 12 Juni 2020. Tahapan pilkada kali ini akan dilaksanakan dengan menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan demikian, KPU mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah dan Komisi Komisi II DPR RI untuk membahas rancangan PKPU tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Di sisi lain, KPU mengusulkan tambahan anggaran untuk kebutuhan protokol kesehatan sebesar Rp 4,7 triliun. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyebut, tambahan anggaran Pilkada 2020 tahap pertama akan dicairkan pada Senin (15/6). Anggaran tahap pertama tersebut sebesar Rp 1,024 triliun untuk KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). "Menteri Keuangan sudah mengatakan, tambahan anggaran sebesar Rp 1,02 triliun akan cair hari Senin," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam diskusi daring yang digelar Populi Center dan Smart FM Network, Sabtu (13/6).