Berita Terkini

Forkopimda dan Parpol Nobar Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024

TEMANGGUNG- Perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pengurus partai politik tingkat kabupaten dan instansi terkait di Kabupaten Temanggung serta Bawaslu Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan nonton bareng (nobar) Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 oleh KPU RI melalui live streaming YouTube, di aula kantor KPU Kabupaten Temanggung, Selasa malam (14/6). Perwakilan Forkopimda yang hadir antara lain dari pejabat Pemkab, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pimpinan DPRD Temanggung serta Bawaslu Kabupaten Temanggung. Sementara dari KPU Kabupaten Temanggung selaku penyelenggara acara nobar tersebut, hadir ketua, seluruh anggota dan sekretaris beserta jajarannya. “Selain Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, ada satu lagi asas penyelenggaraan pemilu yaitu diselenggarakannya Pemilu 5 tahun sekali. Regularitas ini adalah termasuk salah satu asas pemilu. Oleh karena itu, tugas penyelenggara Pemilu adalah memastikan pemilu diselenggarakan reguler 5 tahun sekali,” ungkap Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari dalam sambutannya pada kegiatan peluncuran tersebut. Selain itu, Hasyim meyakini dengan desain sistem keserentakan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota saat ini, dapat menjadi sarana integrasi bangsa Indonesia yang majemuk dan plural. “Kemudian, setelah penetapan hasil pemilu nasional, dimana hasil pemilu akan menjadi persyaratan untuk mengajukan calon dalam Pilkada, maka setelah berkompetisi partai politik akan berangkulan kembali untuk mendukung atau mencalonkan kepala daerah. Desain kepemiluan seperti ini diyakini betul adalah terjadi kompetisi tetapi sarana untuk mengendalikan diri bahwa kompetisi itu berujung pada integrasi,” lanjut Hasyim. Selain itu, Hasyim mengingatkan agar memberikan jaminan administratif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 nanti. Oleh karena itu, Hasyim menegaskan menjaga kedaulatan rakyat dalam proses Pemilu tak hanya tugas KPU saja tetapi juga tugas peserta pemilu, Bawaslu, DKPP, serta aparat negara. “Bahwa apa yang menjadi pilihan rakyat di TPS sampai penetapan hasil Pemilu nasional, harus tetap terjaga seutuhnya,” tandas Hasyim. Selaras dengan hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim, juga memohon dukungan kepada seluruh pihak di Kabupaten Temanggung agar penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik. “KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, dengan demikian secara resmi maka tahapan Pemilu Tahun 2024 telah dimulai. Oleh karena itu, kami meminta dukungan para pihak di Kabupaten Temanggung agar Pemilu dapat berjalan sesuai dengan asas luber jurdil serta sukses tanpa ekses,” tegas Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim dalam sambutannya. Selanjutnya, Yusuf menyampaikan rangkuman tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan program dan anggaran sampai dengan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DRPD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. []  

Pemkab Dukung Pemilu 2024 Berjalan Lancar

TEMANGGUNG- Pemkab Temanggung mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Temanggung dapat berjalan lancar dan sukses. Kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024 bukan hanya pekerjaan dan tanggung jawab KPU Kabupaten Temanggung semata, namun juga termasuk Pemkab. Dukungan tersebut diungkapkan Bupati HM Al Khadziq ketika menerima audiensi komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Temanggung, di ruang kerjanya, Selasa (14/6). Dalam audiensi itu, rombongan KPU Temanggung dipimpin Ketua M Yusuf Hasyim, sedangkan Bupati Khadziq didampingi Asisten I Setda, Gotri Wijayanto dan Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik, Joko Prasetyono. “Pemilu 2024 bukan hanya gawe dari KPU Kabupaten Temanggung, namun Pemkab juga ikut bertanggungjawab atas kelancaran dan kesuksesannya. Karena itu, kami mendukung agar Pemilu 2024 dapat terselenggara lancar, sukses, serta aman dan damai,’’tutur Khadziq. Selain memberikan dukungan moral kepada KPU Temanggung, Khadziq juga menyatakan pemkab siap memberikan fasilitasi beberapa kebutuhan untuk kelancaran tugas melaksanakan tahapan pemilu. Seperti tambahan alat transportasi, penyediaan gudang untuk penyimpanan logistik pemilu, dan fasilitasi kegiatan pendukung pemilu. “Nanti kami akan memfasilitasi kegiatan untuk cipta pemilu aman dan damai, misalnya mengumpulkan tokoh-tokoh, pimpinan organisasi masyarakat dan sebagainya, untuk deklarasi mendukung pemilu damai. Para camat juga bisa dikumpulkan untuk mendapatkan sosialisasi pemilu, dan kemudian meneruskan sosialisasi kepada warga,’’jelasnya. Ketua KPU Temanggung, M Yusuf Hasyim, mengatakan, pihaknya melakukan audiensi kepada bupati sehubunga dimulainya tahapan Pemilu 2024. Tahapan Pemilu 2024 yang pemungutan suarannya dijadwalkan pada 14 Februari 2024 tersebut, dimulai pada tanggal 14 Juni 2022. “Kami menyampaikan kepada Pak Bupati perihal telah dimulainya tahapan Pemilu 2024, pada 14 Juni 2022 ini. Sekaligus kami menyerahkan salinan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diterbitkan KPU RI beberapa hari lalu,’’ujarnya. Di samping itu, menurut Yusuf, pihaknya juga mengundang Bupati Khadziq untuk menghadiri acara nonton bareng secara daring peluncuran tahapan Pemilu 2024 oleh KPU RI, yang akan digelar KPU Temanggung pada Selasa malam (14/6) di kantor KPU setempat. “Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, kerjasama dan bantuan dari Pemkab dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada selama ini, juga untuk yang akan datang,’’tambahnya. (HS)  

KPU Jateng Ingatkan Perlunya Asistensi dan Advokasi Potensi Masalah Kepemiluan

TEMANGGUNG-  Dalam rangka menghadapi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang sebentar lagi akan dimulai, KPU Provinsi Jawa Tengah mengingatkan KPU kabupaten mengenai perlunya asistensi dan advokasi potensi masalah kepemiluan. Yakni, kegiatan pembinaan, pendampingan dan penyelesaian hukum terhadap potensi masalah yang akan muncul dari pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi KPU serta Sekretariat KPU sebagai penyelenggara Pemilu.  Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, ketika memaparkan materi asistensi advokasi hukum, pada kunjungannya ke KPU Kabupaten Temanggung, Rabu (8/6) mengungkapkan, dalam menyelenggarakan pemilu, KPU pada dasarnya melaksanakan ketentuan-ketentuan perundangan-undangan, sehingga masalah yang terjadi dimensinya adalah hukum.   “Jadi, kita perlu mencegah terjadinya permasalahan itu, dan melakukan pendampingan secara maksimal. Permasalahan seperti money politics atau gugatan pihak yang kalah pemilu itu tidak bisa kita kontrol, yang bisa kita lakukan ialah mencegah permasalahan yang mungkin terjadi dengan belajar dari masalah pada pemilu-pemilu sebelumnya. Dalam konteks ini kita urai dengan advokasi,”jelas Muslim.  Kegiatan advokasi tersebut diawali dengan telaah hukum berupa kajian atau pemeriksaan ketentuan hukum yang berlaku, substansi aturannya, serta harmonisasi dan implementasi aturan mengenai penyelenggaraan pemilu. Dengan adanya kajian tersebut, maka menghasilkan telaah hukum yang memberi gambaran jelas mengenai dasar hukum suatu tindakan penyelenggara pemilu dan konsekuensi terhadap pelanggaran suatu aturan hukum.  “KPU Kabupaten Temanggung juga perlu melakukan identifikasi masalah hukum selama pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, supaya kita mengetahui masalah-masalah yang pernah terjadi di sini, baik itu pelanggaran administrasi, sengketa proses, sengketa hasil ataupun sengketa kode etik. Jadi kita mempunyai bahan untuk memetakan permasalahan,” tandas Muslim.  Adapun KPU Kabupaten Temanggung selama ini telah melakukan beberapa kali kajian hukum penyelenggaraan Pemilu melalui program diskusi internal “Selasa Ada Apa”, yang dilaksanakan dua mingguan dan diikuti ketua dan seluruh anggota KPU serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung.  “Dengan kajian-kajian yang telah kita lakukan, kita berharap dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti, kita dapat mengantisipasi apabila terjadi sengketa hukum. Jadi tak hanya menyelesaikan sengketa namun mengantisipasinya dengan melakukan kajian dan identifikasi permasalahan hukum, sehingga diharapkan pemilu clear sengketa,’’tutur Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Divisi Hukum dan Pengawasan, Adib Masykuri. (Ania)

KPU Kabupaten Temanggung Ajak Mahasiswa Ambil Peran dalam Demokrasi di Indonesia

Temanggung- Sebagai agen perubahan, mahasiswa memiliki peran penting dalam terciptanya demokrasi yang berintegritas di Indonesia, khususnya melalui penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Temanggung mengajak mahasiswa Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) untuk mengambil peran dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim, dalam audiensi KPU Kabupaten Temanggung bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa INISNU Temanggung, di ruang media center kantor KPU Kabupaten Temanggung, Selasa (31/5). “Demokrasi ditopang oleh 3 komponen, yaitu penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat. Demokrasi yang berkualitas tentu tidak mungkin tercapai apabila salah satu dari tiga komponen tersebut tidak berintegritas. Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat memiliki peran penting disini, apalagi mahasiswa merupakan agen perubahan,” ungkap Yusuf. Sejalan dengan hal tersebut, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Henry Sofyan Rois juga menyampaikan mahasiswa dapat mengambil peran dalam penyelenggaraan pemilu, seperti menjadi penyelenggara pemilu yang bersifat ad hoc. “Terdapat penyelenggara Pemilu yang bersifat ad hoc, bersifat sementara, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Nah, mahasiswa dapat mengambil peran disini untuk menjadi penyelenggara pemilu. Bisa juga, mahasiswa bergabung menjadi pengawas pemilu yang bersifa ad hoc juga,” jelas Henry. Selain itu, KPU Kabupaten Temanggung juga berharap peran dari mahasiswa untuk dapat meminimalisir praktek money politcs dalam Pemilu dan Pemilihan 2024 nanti, sehingga dapat mendukung berhasilnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Mahasiswa INISNU pun menyambut baik hal tersebut dengan menegaskan kesiapan mereka untuk menjadi bagian dari proses demokrasi di Indonesia. “INISNU siap menjadi bagian dari proses perwujudan demokrasi, kami juga siap untuk mensukseskan Pemilu 2024, untuk dapat terjun ke masyarakat atau membantu melakukan sosialisasi,” tegas Ndoko Andri Setyawan, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa INISNU Temanggung. Dalam kesempatan audiensi tersebut, KPU Kabupaten Temanggung juga menyampaikan dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU telah menyiapkan beberapa inovasi dalam hal penggunaan teknologi informasi di beberapa tahapan, antara lain tahapan verifikasi partai politik melalui SIPOL, tahapan pencalonan melalui SILON, tahapan penghitungan suara melalui SIREKAP. “Selain itu juga, KPU sedang menyiapkan rancangan penyederhanaan surat suara untuk dapat mempermudah pemilih dan penyelenggara pemilu dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Saat ini juga masih dibahas mengenai durasi masa kampanye,” papar Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Adib Masykuri. []

Jumlah Pemilih DPB Mei 611.616 Orang

Temanggung- Berdasarkan hasil pemutakhiran data Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Mei 2022, jumlah pemilih di Kabupaten Temanggung tercatat sebanyak 611.616 orang. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding keseluruhan pemilih di Kabupaten Temanggung pada pemutakhiran data berkelanjutan periode bulan April 2022 lalu, yang sebanyak 611.917 orang. Hal itu diungkapkan Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Masithoh Dian Setyatuhu, pada rapat pleno rekapitulasi DPB Periode Mei 2022, di ruang rapat media center KPU setempat, Senin (30/5). Rapat pleno tersebut diikuti ketua, para anggota, sekretaris dan para kasubbag di Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung. “Pada pemutakhiran DPB bulan ini, jumlah pemilih di Kabupaten Temanggung sebanyak 611.616 orang, terdiri dari 304.261 pemilih laki-laki dan 307.355 pemilih perempuan, yang tersebar di 20 kecamatan,” ungkap Masithoh Dian. Jumlah pemilih DPB periode Mei ini, merupakan total pemilih DPB periode April lalu, dikurangi para pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta ditambah pemilih baru. Untuk pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 450 orang, lalu untuk pemilih baru sebanyak  149 orang.       Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekkan data pemilih, saat ini dapat dilakukan dengan membuka situs lindungihakmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi android KPU RI Lindungi Hakmu Mobile yang dapat diunduh lewat playstore. Dalam situs dan aplikasi Lindungi Hakmu itu, terdapat empat tampilan, yakni untuk mengecek data pemilih, untuk melihat rekapitulasi data pemilih, untuk mendaftar sebagai pemilih, dan laporan pemilih yang tidak memenuhi syarat. []

Jumlah Pemilih di Temanggung per Maret 612.017 Orang

Temanggung- Warga Kabupaten Temanggung yang dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu dan Pemilihan per triwulan I tahun 2022 sebanyak 612.017 pemilih, terdiri dari 304.537 pemilih laki-laki dan 307.480 pemilih perempuan. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim ketika membacakan Berita Acara Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Triwulan I, di aula KPU Kabupaten Temanggung, Rabu (30/3). “Pemilih tersebut tersebar di 20 kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam berita acara serta KPU Kabupaten Temanggung menerima masukan dari Dinas Sosial Kabupaten Temanggung serta MKKS SMK se Kabupaten Temanggung,” lanjut Yusuf. Rakor dipimpin Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim serta dihadiri Bawaslu Kabupaten Temanggung dan beberapa dinas/instansi di wilayah Kabupaten Temanggung seperti Polres Temanggung, Kodim Temanggung, Kemenag Kabupaten Temanggung, Dinas Dukcapil Kabupaten Temanggung, Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Bagian Kesra Setda Kabupaten Temanggung, MKKS SMA se Kabupaten Temanggung, MKKS SMK se Kabupaten Temanggung serta Partai Politik Tingkat Kabupaten Temanggung. Dalam kesempatan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyampaikan pihaknya telah melakukan kegiatan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi para siswa di lingkungan Kabupaten Temanggung yang telah memasuki usia 16 hingga 17 tahun. “Hal ini dilakukan Dindukcapil, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, dalam rangka ikut mensukseskan Pemilu Serentak 2024. Meskipun saat ini dalam melakukan kegiatan tersebut terdapat kendala karena masih ada pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan sedang ujian tengah semester,” tutur perwakilan Dindukcapil dalam rakor tersebut. Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Erwin Nurachmani Prabawanti juga mengingatkan kepada KPU Kabupaten Temanggung agar nanti saat penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat memperhatikan hak-hak kaum disabilitas, termasuk dalam memperhatikan aksesibilitas dalam pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekkan data pemilih, saat ini dapat dilakukan dengan membuka situs lindungihakmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi KPU RI Lindungi Hakmu yang dapat diunduh lewat playstore. Dalam situs dan aplikasi Lindungi Hakmu itu, terdapat empat tampilan, yakni untuk mengecek data pemilih, untuk melihat rekapitulasi data pemilih, untuk mendaftar sebagai pemilih, dan laporan pemilih yang tidak memenuhi syarat. []