
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK). Setiap tahunnya, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Temanggung diwajibkan membuat dan melaporkan LHKPN untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Nama Pejabat |
Jabatan |
LHKPN |
|
2023 |
2024 |
||
Ketua KPU Kabupaten Temanggung |
|||
Anggota KPU Kabupaten Temanggung |
|||
Anggota KPU Kabupaten Temanggung |
|||
Anggota KPU Kabupaten Temanggung |
|||
Anggota KPU Kabupaten Temanggung |
Bagikan:
Telah dilihat 1,074 kali