Berita Terkini

PAW Anggota Dewan, Posisi KPU Pasif

TEMANGGUNG- Berkait pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan, baik DPR RI maupun DPRD, KPU dalam posisi pasif. Pada proses PAW itu, tugas KPU hanya memberikan nama calon pengganti anggota Dewan yang akan di-PAW ketika ada permintaan dari Pimpinan Dewan, setelah Pimpinan Dewan itu menerima usalan PAW anggota Dewan dari partai.

Hal itu seperti dikatakan Kepala Biro Perundang-undangan dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BiroTeknis Penyelenggaraan Pemilu pada Sekjen KPU RI, Nur Syarifah, ketika menjadi nara sumber dalam Diskusi ‘’Rabu Ingin Tahu’’ yang diselenggarakan KPU Provinsi Jateng secara daring, Rabu (14/7).

Diskusi dengan tema ‘’PAW Anggota Dewan’’ tersebut diikuti Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, dan Divisi Hukum, serta Kasubag Teknis, dan Kasubag Hukum, se-Jawa Tengah. Termasuk dari KPU Kabupaten Temanggung.

‘’Dalam mekanisme PAW anggota Dewan, KPU berada dalam posisi pasif. Meski mungkin KPU mengetahui ada anggota Dewan yang memenuhi alasan untuk di-PAW, KPU tidak perlu proaktif ke partai guna melakukan PAW tersebut,’’ujar Nur Syarifah.

PAW adalah pergantian anggota Dewan yang berhenti antarwaktu untuk digantikan calon pengganti yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol dan dapil yang sama. PAW ini diatur melalui UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, juga oleh Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Menurut Syarifah, alasan pemberhentian antarwaktu anggota Dewan bisa dikarenakan yang bersangkutan meninggal dunia, atau mengundurkan diri (atas pemintaan sendiri atau karena ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pilkada), ataupun karena diberhentikan oleh partainya.

Adapun alur proses PAW yang menyangkut KPU ialah, KPU menerima surat dari Pimpinan Dewan perihal permintaan nama calon pengganti terhadap pemberhentian anggota Dewan atas dasar surat dari partai politik. Dengan adanya surat itu KPU lalu melakukan penelitain dokumen SK penetapan hasil Pemilu, SK penetapan calon terpilih, dan dokumen pendukung lainnya.

‘’Jika dalam tahap penelitian selama lima hari itu, ada masukan tertulis dari masyarakat mengenai bakal calon pengganti tidak memenuhi syarat, maka KPU juga harus melakukan klarifikasi,’’tambahnya.

Setelah proses penelitian dokumen (dan klarifikasi) selesai, selanjutnya KPU mengirimkan surat jawaban kepada Pimpinan Dewan. Yakni mengenai nama calon pengganti dari anggota Dewan yang diberhentikan dan akan di PAW. Calon pengganti tersebut, selain merupakan caleg yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya, juga harus masih memenuhi syarat sebagai anggota Dewan.

Anggota KPU Temanggung Adib Masykuri, usai mengikuti diskusi itu mengungkapkan, paparan dari nara sumber memperjelas mekanisme PAW anggota Dewan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan KPU. Sementara di Kabupaten Temanggung, KPU setempat hingga saat ini belum menerima surat permintaan nama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD partai apapun, dari pimpinan DPRD. (HS) 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 73 kali