
Perlu Uji Publik dalam Penyusunan Dapil
TEMANGGUNG- Sebelum hasil pembahasan penataan daerah pemilihan (dapil) Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota diusulkan ke KPU RI guna ditetapkan secara resmi menjadi dapil, perlu lebih dahulu dilakukan uji publik. Yakni, guna mengetahui dan menilai mengenai penataan dapil dan alokasi kursi yang telah dilakukan KPU Kabupaten/Kota itu.
Demikian disampaikan Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Hukum, Adib Masykuri dalam diskusi ‘’Selasa Ada Apa?’’ dengan tajuk Penataan Daerah Pemilihan yang diselenggarakan KPU Kabupaten Temanggung secara daring (6/7).
Menurut Adib, sebelum diusulkan ke KPU RI untuk ditetapkan dalam Keputusan KPU RI tentang pnetapan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Temanggung, KPU Kabupaten Temanggung melakukan uji publik yang melibatkan pemerintah daerah, partai politik peserta pemilu, Bawaslu, dan stakeholder lainnya.
“Melalui uji publik itu akan kita terima masukan terhadap penataan dapil ini. Sebagai contoh, dalam penataan dapil kan harus memperhatikan kesamaan sejarah, sosiologi budaya setempat serta kelompok minoritas. Nah, dalam uji publik kita bisa menerima masukan dari ahli sosiologi atau sejarah setempat untuk penggabungan wilayah menjadi satu dapil,” paparnya.
Dalam penataan daerah pemilihan, selain memperhatikan aspek sosiologi dan sejarah, perlu memperhatikan prinsip-prinsip lain antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integralitas wilayah, perimbangan jumlah kursi, serta kesinambungan.
“Dalam membentuk daerah pemilihan, antara lain perlu memperhatikan kesatuan wilayah, kesetaraan populasi, kesamaan-kesamaan kondisi sosial masyarakat dalam satu daerah pemilihan,” tutur M Ashar, staf sekretariat KPU Kabupaten Temanggung, ketika membacakan ketentuan aturan penataan dapil dalam diskusi tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim mengharapkan adanya simulasi penataan dapil dan alokasi kursi dengan memperhatikan penambahan jumlah penduduk Kabupaten Temanggung untuk Pemilu Serentak 2024.
“Jumlah penduduk kan terus naik, meskipun jumlah kursi tetap. Hal ini tentu berpengaruh pada angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd). Ini perlu simulasi untuk per kecamatan,” tutur Yusuf.
Diskusi “Selasa Ada Apa?” merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan KPU Kabupaten Temanggung untuk membahas isu-isu kepemiluan. Diskusi itu diikuti Ketua, para Anggota serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung, dengan harapan seluruh jajaran KPU Kabupaten Temanggung tersebut dapat memahami penyelenggaraan pemilu secara utuh. (Ania)