Berita Terkini

NasDem Partai Pertama Ajukan Bakal Calon ke KPU Temanggung

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD dari Partai NasDem untuk Pemilu 2024, Kamis (11/5), bertempat di aula kantor setempat. Dengan demikian, Partai Nasdem menjadi partai pertama yang mengajukan bakal calon Anggota DPRD di KPU Kabupaten Temanggung.  Adapun jumlah bakal calon yang diajukan Partai Nasdem sebanyak 45 bakal calon untuk 6 daerah pemilihan di Kabupaten Temanggung. “Kami dari Partai NasDem hadir ke KPU Kabupaten Temanggung untuk melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Temanggung sebanyak 45 orang di 6 daerah pemilihan,” ungkap Ketua DPC Partai NasDem, Muh. Sayid.  Selanjutnya, KPU Kabupaten Temanggung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengajuan bakal calon dan menetapkan status pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Temanggung. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima. Adapun data dan dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung tertuang dalam formulir Model Penerimaan Pengajuan Parpol,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan.  Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi. []  

Persiapkan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD, KPU Kabupaten Temanggung Gelar Rakor Pencalonan

Temanggung- Dalam rangka mempersiapkan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Temanggung pada Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Temanggung gelar rapat koordinasi tahapan Pencalonan Anggota DPRD bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu dan Dinas/Instansi terkait, Selasa (18/4), bertempat di aula kantor KPU setempat. “Rapat koordinasi ini dilakukan dalam rangka mensosialisasikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon untuk Pemilu 2024 dan kami juga mengundang Bapak dan Ibu dari dinas instansi terkait yang berhubungan dengan persyaratan calon, sehingga teman-teman Partai Politik juga mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai pemenuhan persyaratan calon yang diterbitkan oleh dinas instansi,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim dalam sambutan pembukanya. Dalam kesempatan ini, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Khadhiq Widianto menyampaikan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi partai politik dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD. “Dalam pengajuan bakal calon, Partai Politik harus memenuhi persyaratan antara lain daftar bakal calon yang disusun memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap dapil dan wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap dapil,” papar Khadhiq. Khadhiq melanjutkan setiap 3 orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon wajib terdapat paling edikit 1 orang bakal calon perempuan. “Pada Pemilu 2024 ini, Partai Politik dapat mengajukan bakal calon setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu,” lanjut Khadhiq. Selanjutnya, Khadhiq juga memaparkan dokumen persyaratan administrasi bakal calon, antara lain KTP Elektronik, surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir model BB. Pernyataan, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih, Kartu Tanda Anggota, dan pas foto. [

Pentingnya Mengetahui dan Mengenal Daerah Pemilihan, KPU Temanggung Gelar Sosialisasi

Temanggung- Partai Politik Peserta Pemilu dan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota perlu mengetahui dan mengenal daerah pemilihan pada Pemilu Tahun 2024, sehingga dalam menyusun visi, misi dan program kerja dapat disesuaikan dengan daerah pemilihannya masing-masing. Hal ini disampaikan Anggota KPU, Adib Masykuri dalam Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Kabupaten Temanggung Tahun 2024, Jumat (14/4), bertempat di Kampung Sawah. “Bagi partai politik peserta pemilu dan kandidat, daerah pemilihan ini penting untuk diketahui, karena daerah pemilihan ini seperti medan perangnya. Partai dan kandidat dapat membuat visi, misi dan program kerja sesuai dengan daerah pemilihannya. Daerah Pemilihan ini seperti tempat tebar pesonanya bagi para peserta Pemilu,” ungkap Adib. Daerah pemilihan ini merupakan tempat bertemunya pemilih dan yang peserta pemilu yang akan dipilih. Oleh karena itu, peserta pemilu dapat melakukan kampanye sesuai daerah pemilihannya. “Jika calon ingin berebut di dapil dan berharap jadi, maka berkampanyelah hanya di dapil calon tersebut, karena kalau kampanye di dapil yang bukan dapilnya, maka hal itu akan menyebabkan sia-sia karena pemilih yang bukan dapilnya tidak akan bisa memilihnya” jelas Anggota KPU, Henry Sofyan Rois. Dalam sosialisasi ini, Anggota KPU, Khadhiq Widianto memaparkan Kabupaten Temanggung masuk dalam daerah pemilihan Jawa Tengah VI untuk Pemilu Anggota DPR RI bersama dengan Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Magelang, dan Kota Magelang, dengan jumlah kursi sebanyak 8 kursi. “Sementara untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Temanggung masuk di daerah pemilihan Jawa Tengah IX bersama dengan Kabupaten Purworejo dan Wonosobo dengan 8 kursi,”ungkap Khadhiq. Selanjutnya, Khadhiq juga menerangkan untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Temanggung terdapat 6 daerah pemilihan dengan 45 kursi. “Masih sama dengan Pemilu 2019 lalu, karena jumlah penduduk di Temanggung belum mencapai 1 juta penduduk, maka kursinya juga masih tetap sama, yaitu 45 kursi,” lanjut Khadhiq. Hadir dalam sosialisasi ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung, perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Temanggung, dinas instansi terkait, Ketua dan Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu se-Kabupaten Temanggung. []

617.814 Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Temanggung

Temanggung-  KPU Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 di tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung.  Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU Kabupaten Temanggung menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Temanggung sejumlah 617.814 pemilih yang tersebar di 20 kecamatan dan 289 desa/kelurahan.  “KPU Kabupaten Temanggung menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Temanggung dengan jumlah TPS sebanyak 2.518, jumlah pemilih laki-laki 308.820 pemilih, dan jumlah pemilih perempuan 308.994, dan jumlah total sebanyak 617.814 pemilih,” papar Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Nomor 159/PL.01/3323/2023  tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Temanggung Pemilihan Umum Tahun 2024.  Yusuf juga menyampaikan KPU Kabupaten Temanggung telah menerima masukan dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Temanggung. Masukan tersebut menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Temanggung untuk menetapkan Pemilih di TPS Lokasi Khusus. Dalam rapat pleno tersebut, juga dibacakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di setiap kecamatan oleh Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Masithoh Dian Setyatuhu.  Rapat Pleno Terbuka dipimpin Ketua KPU Kabupaten Temanggung serta dihadiri seluruh Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Bawaslu Kabupaten Temanggung dan dihadiri dinas/instansi terkait di wilayah Kabupaten Temanggung serta perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Temanggung. []

KPU Temanggung Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Temanggung - KPU Kabupaten Temanggung mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kamis (30/3), bertempat di aula kantor setempat. “Agar kita dapat meraih prestasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), saya himbau kepada seluruh pegawai KPU Kabupaten Temanggung untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik seperti transparansi dan akuntabilitas,” tegas Mukhamad Yusuf Hasyim, Ketua KPU Kabupaten Temanggung. Tak hanya itu, Yusuf juga menghimbau agar pegawai KPU Kabupaten Temanggung dapat melakukan langkah perubahan pola pikir, budaya kerja serta komitmen pelayanan yang cepat dan baik serta terus mengimplementasikan program pencegahan korupsi yang telah ditetapkan.   Yusuf berharap dengan pencanangan zona integritas ini menjadi bukti nyata keseriusan dan komitmen dari segenap aparatur di KPU Kabupaten Temanggung, bukan hanya slogan semata. “Sehingga kita semua dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik,” harap Yusuf. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kabupaten Temanggung, dinas instansi terkait, Bawaslu Kabupaten Temanggung serta perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Dalam acara ini, KPU Kabupaten Temanggung disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir menandatangani Piagam Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bebas dan Melayani. []

Memperluas Jangkauan Sosialisasi, KPU Temanggung Gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Media Sosial

Temanggung- Dalam rangka menyusun strategi memperluas jangkauan pesan sosialisasi dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Temanggung menggelar rapat koordinasi pengelolaan media sosial, Selasa (28/3), bertempat di aula kantor setempat. Dalam rakor ini, KPU Temanggung meminta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mengelola media sosial sebagai salah satu sarana sosialisasi pemilu. “Rapat koordinasi ini penting kita lakukan dengan tujuan besarnya adalah peningkatan partisipasi masyarakat. Dalam rangka sosialisasi Pemilu 2024 ini, kita gunakan media sosial kita, membuat konten-konten pemilu untuk dapat meningkatkan meningkatkan partisipasi masyarakat dan mengajak pemilih untuk menjadi pemilih yang cerdas,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim. Pengelolaan media sosial saat ini menjadi penting karena tren pengguna media sosial di Indonesia terus meningkat. Dengan interaksi yang lebih mudah dan efektif  antara Penyelenggara Pemilu dan masyarakat melalui media sosial, maka penyelenggara pemilu dapat memperkuat hubungan dan kepercayaan antara keduanya. “Dengan konten media sosial yang dibuat menarik dan kreatif dapat menarik minat perhatian pemilih untuk memperoleh informasi seputar tahapan Pemilu,” jelas Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Henry Sofyan Rois. Dalam mengelola dan menggunakan media sosial sebagai alat sosialisasi Pemilu 2014 ini, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Adib Masykuri juga berpesan agar personil PPK dalam menggunakan media sosial harus memperhatikan kode etik penyelenggara pemilu. “Karena sudah menjadi penyelenggara Pemilu, maka ketika kita upload konten atau berkomentar di sosial media, harus dapat menjaga kode etik kita sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran kode etik itu celahnya bisa dari hal-hal seperti itu ya,” tegas Adib. Dalam rakor ini, KPU Temanggung juga menyampaikan agar seluruh jajaran PPK, PPS dan Pantarlih untuk mengikuti seluruh akun media sosial KPU, KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Temanggung. []