Berita Terkini

Pemutakhiran Data Pemilih November Gunakan Sidalihnjut

TEMANGGUNG- Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) oleh KPU Kabupaten Temanggung untuk periode November 2021 telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan atau Sidalihjut. Adapun total jumlah pemilih di Kabupaten Temanggung hasil pemutakhiran DPB pada periode November ini sebanyak 611.357 jiwa. Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Masithoh Dian Setyatuhu, dalam rapat pleno rekapitulasi DPB Periode Novemer 2021, di ruang rapat KPU setempat, Senin (29/11) mengatakan, sesuai arahan KPU RI, untuk pemutakhiran DPB periode November 2021, KPU Kabupaten Temanggung telah memanfaatkan aplikasi SIdalihnjut. “Pemutakhiran DPB sebelumnya, KPU Kabupaten Temanggung menggunakan aplikasi Sidalih, sedangkan untuk November ini, kita sudah mulai menggunakan aplikasi Sidalihnjut, yang merupakan aplikasi pendataan pemilih terbaru dari KPU RI,’’ujarnya. Dalam rapat pleno yang diikuti para komisioner, sekretaris dan para kasubag di KPU Kabupaten Temanggung itu, Dian mengungkapkan, belum semua KPU daerah bisa menggunakan aplikasi Sidalihnjut untuk pemutakhiran DPB bulan November ini. Hal itu karena masih ada beberapa kendala, salah satunya ialah perlunya melakukan migrasi data dari Sidalih ke Sidalihnjut. ‘’Dengan menggunakan Sidalihnjut ini, keakuratan data pemilih semakin tinggi, karena jika ada data ganda misalnya, segera dapat diketahui, lalu jika kita memasukkan data pemilih baru atau pemula, secara otomatis akan masuk dalam kelompok TPS sesuai alamat tempat tinggalnya, serta ada beberapa alat filter lainnya,’’jelasnya.  Sementara itu, jumlah pemilih hasil pemutakhiran DPB periode November 2021 sebanyak 611.357 jiwa tersebut terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 304.251 orang, dan pemilih perempuan 307.106 jiwa. Mereka tersebar di 20 kecamatan wilayah Kabupaten Temanggung. Jumlah pemilih dalam DPB periode November merupakan total pemilih DPB periode Oktober, dikurangi dengan para pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta ditambah dengan jumlah pemilih baru.    Pemilih tidak memenuhi syarat adalah para pemilih dalam DPB periode September, yang meninggal dunia, terdaftar ganda, berumur di bawah 17 tahun, pindah domisili, tidak dikenal, telah menjadi TNI/POLRI, hak pilih dicabut dan bukan penduduk. Adapun data pemilih baru berasal dari pemilih memenuhi syarat, karena telah berusia 17 tahun, pernah menikah, purna tugas TNI/POLRI yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019. Data pemilih baru dan tidak memenuhi syarat diperoleh KPU Temanggung dari data di dinas/instansi terkait di Kabupaten Temanggung, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Sekretariat Daerah, Desa/Kelurahan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, TNI, Kepolisian dan Kecamatan. Selain itu, juga laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke kantor KPU Temanggung dan melalui laman https://tiny.cc/dpbtemanggung.  (HS)

KPU Temanggung Ajak Siswa Tolak Politik Uang

Temanggung- Dalam praktik penyelenggaraan demokrasi dan pemilu saat ini, seringkali dijumpai penyimpangan yang mengakibatkan tujuan substansial dari demokrasi belum sepenuhnya tercapai. Salah satu penyimpangannya ialah preferensi pemilih bukan lagi berdasarkan visi, misi dan program kerja para kandidat, namun lebih berdasarkan politik uang.  "Penyimpangan ini terjadi karena adanya racun demokrasi, salah satunya politik uang," tutur Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois dalam sosialisasi demokrasi dan pemilu di SMK Swadaya Temanggung dengan tajuk "Menjadi Pemuda Cerdas dalam Menentukan Kepemimpinan Bangsa", (Sabtu, 27/11).  Tak hanya politik uang, preferensi memilih berdasarkan politik SARA dan berita hoax juga menjadi racun demokrasi. Henry melanjutkan, dengan adanya "racun demokrasi" ini, pemimpin yang terpilih berdasarkan hasil Pemilu tidak amanah, serta tidak berorientasi untuk mensejahterakan rakyat.  "Selain itu juga racun demokrasi  ini menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus korupsi. Data dari KPK, jumlah kepala daerah yang ditangkap akibat kasus korupsi sebanyak 429 kepala daerah dan 274 anggota DPR dan DPRD," papar Henry.  Oleh karena itu, Henry mengajak para siswa untuk menolak politik uang. Peran para siswa yang merupakan kategori pemilih pemula, menjadi penting, mengingat secara kuantitas, pemilih pemula di Indonesia mencapai hampir 70 hingga 80 juta dari 193 jumlah pemilih.  "Tak hanya secara kuantitas, para pemuda juga memiliki karakteristik sebagai seorang yang idealis, berani dan penuh semangat. Sejarah juga mencatat peran pemuda di setiap perubahan bangsa Indonesia," jelas Henry.  Henry berharap para pemilih muda ini menjadi pemutus generasi sebelumnya yang memiliki budaya yang tidak baik. "Kita berharap nanti para generasi muda ini datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya dengan memilih calon berdasarkan riwayat, visi dan misi, serta program kerja kandidat," harap Henry. []  

Secara Kajian Hukum, Hasil Sirekap Sah

TEMANGGUNG- Secara kajian hukum, proses serta hasil penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu/Pemilihan dengan menggunakan teknologi informasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah sah. Sirekap merupakan penghitungan dan perekapan suara hasil Pemilu/Pemilihan, dengan cara mengambil gambar atau memfoto formulir model C-KWK (hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara/TPS) dengan kamera ponsel petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hasil penghitungan dari tiap-tiap TPS itu, setelah terkumpul semuanya, lalu terekap menjadi total hasil perolehan suara masing-masing peserta Pemilu/Pemilihan.      Harsanto Nursadi, dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia (UI), dalam Webinar “Penerapan Sirekap Pada Pemilu 2024” yang diadakan KPU RI, Rabu (17/11) mengatakan, secara hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hasil serta proses penggunaan Sirekap adalah sah Menurutnya, formulir C-KWK yang diisi secara manual, lalu difoto dan berubah menjadi dokumen elektronik serta terkumpul di data center, sama validnya dengan data awal dalam suatu kumpulan data. Bahkan validitas Sirekap bisa lebih baik daripada proses manual, karena kemungkinan untuk mengubah sulit, data terkirim dan terkumpul dengan sangat cepat, dan data terkirim itu dapat dijadikan bukti jika ada permasalahan hukum. “Sirekap memiliki kelebihan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, secara moral, dan  secara hitungan,’’tandasnya. Narasumber lainnya, Ramlan Surbakti, dosen Universitas Airlangga Surabaya, mengungkapkan, Indonesia satu-satunya negara di dunia yang melakukan penghitungan suara di TPS, namun juga satu satunya negara yang mengumumkan hasil Pemilu paling lama, yakni 35 hari setelah pemungutan suara. “Penggunaan teknologi, seperti Sirekap, dapat menjadi solusi agar pengumuman hasil Pemilu, bisa lebih cepat,’’ujarnya. Jika Sirekap akan diterapkan dalam 2024, sambung Ramlan, KPU harus bisa menjawab beberapa tantangan. Yakni, tantangan teknologi, seperti sambungan internet untuk seluruh wilayah Indonesia, penyediaan peralatan yang mumpuni, dan perumusan sistem yang baik. Lalu tantangan Sumber Daya Manusia, seperti penyiapan petugas entry data, pelatihan keterampilan, dan etos kerja. Juga tantangan hukum, yaitu apakah hasil Sirekap menjadi hasil resmi dan bisa menjawab gugatan. “Agar hasil Sirekap bisa resmi, diperlukan Perpu, sebab UU No 7 tahun 2017 tentang Pemiu sudah disepakati tidak akan diubah dan diganti. Saya berharap KPU dapat menyusun dan mengajukan naskah Perpu itu ke Presiden,’’tambahnya. Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, saat membuka Webinar tersebut mengatakan tingkat keberhasilan Sirekap pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020 sebesar 100%, sedangkan untuk Pemilihan Bupati serta Walikota 98%. Pada 2020 itu, Sirekap statusnya sebatas sebagai alat bantu pengehitungan dan rekapitulasi.   “Untuk menguatkan KPU dalam perbaikan dan persiapan Sirekap pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 itulah, kami adakan Webinar ini,’’jelasnya. Henry Sofyan Rois, selaku anggota KPU Kabupaten Temanggung, usai mengikuti Webinar tersebut berharap, apabila Sirekap diterapkan pada Pemilu 2024 nanti, sudah memiliki kekuatan hukum kuat sehingga data yang dikumpulkan secara elektronik bisa sah secara hukum. Kemudian,hasilnya bisa diterima publik dan membantu dalam penyelesaian gugatan hukum. [ani]

Pengabdian Tanpa Batas KPPS dalam “Selasa Ada Apa”

TEMANGGUNG- Beberapa permasalahan dalam pembentukan badan adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu, menjadi salah satu pembahasan diskusi daring “Selasa Ada Apa”, yang diadakan KPU Kabupaten Temanggung dengan tajuk “SDM Penyelenggaraan Pemilu”, Selasa (16/11).   Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Henry Sofyan Rois, narasumber diskusi tersebut menyampaikan salah satu permasalahan pembentukan badan adhoc berdasarkan pengalaman pada Pemilu Serentak Tahun 2019 lalu ialah honorarium bagi petugas KPPS yang rendah, dan tidak sepadan dengan beban pekerjaannya saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS.   “Kemudian, honor bagi KPPS yang rendah tak sepadan dengan pekerjaannya. Ini menjadi salah satu permasalahannya. Inilah pengabdian tanpa batas dari KPPS,” tutur Henry.  Pada hari pemungutan suara, KPPS menyelenggarakan rapat pemungutan suara yang dimulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 dan dilanjutkan dengan rapat penghitungan suara. Petugas KPPS menghitung perolehan suara untuk 5 (lima) jenis Pemilihan dan menyalin hasil penghitungan suara ke dalam formulir penghitungan suara beserta salinannya. Pada pengalaman Pemilu 2019 lalu, pekerjaan KPPS ini bisa selesai hingga dini hari bahkan terdapat KPPS yang baru menyelesaikan pekerjaannya di pagi hari berikutnya.  Selain itu, menurut Henry, jumlah peminat untuk menjadi anggota KPPS juga terbatas menjadi catatan. “Tidak adanya asuransi kesehatan juga menjadi permasalahan. Dengan tugas pekerjaan yang berat, kita berharap adanya asuransi kesehatan bagi para petugas KPPS ini. Sehingga, ini juga bisa menjadi salah satu untuk meningkatkan keinginan masyarakat untuk menjadi petugas KPPS karena ada jaminan kesehatan yang diberikan KPU,” ungkap Henry.  Terbatasnya Bimbingan Teknis bagi petugas KPPS serta adanya intervensi Kepala Desa atau Kelurahan juga menjadi catatan permasalahan. “Bimbingan Teknis yang terlalu singkat bagi KPPS ini juga menjadi masalah, padahal KPPS ini harus paham betul aturan-aturan dalam melaksanakan pemungutan suara, karena memang mereka ujung tombak,” lanjut Henry.  Selain permasalahan pembentukan bada adhoc Pemilu, dalam diskusi ini juga dibahas tentang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Di Kabupaten Temanggung, tingkat partisipasi pemilih untuk setiap Pemilu dan Pemilihan sudah sesuai target. Pada Pemilu 2019, tingkat partisipasi pemilih untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pun mencapai angka 87,70%. Angka ini telah jauh melampaui target angka partisipasi secara nasional 77,5%. “Meskipun demikian, masih terdapat tantangan yaitu partisipasi pemilih ditengarai baru secara kuantitas saja belum kualitas. Partisipasi pemilih cenderung masih dimobilisasi,” terang Henry. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan pendidikan pemilih untuk meningkatkan kesadaran menjadi pemilih cerdas.  Hal serupa juga diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim. “Saya kira partisipasi pemilih dan keikutsertaan pemilih di Kabupaten Temanggung ini sudah bagus ya, tetapi ya memang benar, perlu ada peningkatan dari sisi kualitasnya sehingga akan meningkatkan level demokrasi kita,” kata Yusuf.  Diskusi “Selasa Ada Apa” merupakan forum internal yang diikuti seluruh anggota KPU dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Temanggung. Forum ini bertujuan untuk sharing knowledge di internal KPU, baik itu materi-materi kepemiluan maupun tema-tema lain yang mendukung peningkatan kapasitas SDM di KPU Kabupaten Temanggung. [Ania]

KPU Temanggung Fasilitasi E-Voting Pilketos SMP

  TEMANGGUNG- Dalam upaya mengenalkan demokrasi sejak dini serta pengunaan teknologi dalam Pemilu kepada para pelajar, KPU Kabupaten Temanggung memfasilitasi Pemilihan Ketua OSIS (Pilketos) SMP Negeri 1 Tembarak melalui e-voting atau pemberian suara secara elektronik, Senin (15/11).     Fasilitasi penggunaan e-voting untuk Pilketos SMP yang melibatkan lebih dari 500 pemilih itu, baru kali pertama dilakukan KPU Kabupaten Temanggung. Sebelumnya, KPU setempat telah memfasilitasi beberapa pemilihan, seperti pemilihan Lurah Pondok Pesantren, pemilihan ketua organisasi penerima manfaat pada Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Sensorik Netra Jateng dan ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Temanggung. Namun, pada pemilihan-pemilihan tersebut, jumlah pemilihnya tidak lebih dari 200 orang.   “Fasilitasi pemilihan Ketua OSIS di SMP Tembarak dengan menggunakan e-voting ini baru pertama kali dilakukan untuk kategori SMP,” tutur Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim dalam sambutannya pada kegiatan tersebut. Yusuf menambahkan, pemilihan Ketua OSIS ini merupakan salah satu cara pembelajaran demokrasi sejak bangku sekolah sehingga menciptakan Pemilih Pemula yang berintegritas dan berdaulat.   Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tembarak, Sumiastuti juga menyambut baik Pemilihan Ketua OSIS menggunakan e-voting. Menurutnya, pemilihan ini menjadi sarana pembelajaran siswa untuk mengenal sekaligus mempraktekkan demokrasi.   “Jadi ketua OSIS itu tidak karena ditunjuk, tetapi dipilih,” ungkapnya. Dalam pemilihan e-voting ini, para siswa akan memilih kandidat melalui perangkat telepon pintar (smartphone) berbasis android. Setiap pemilih akan diberikan barcode sebagai Ballot ID, untuk dipindai dalam aplikasi e-voting dan akan muncul laman berisi foto, nama, serta visi misi para kandidat. Pada laman tersebut, pemilih dapat langsung memilih kandidat dengan menekan satu kali pada foto kandidat.   Audiya Nabila, salah satu siswi SMPN 1 Tembarak mengaku antusias dengan penggunaan e-voting ini karena mempermudah untuk memilih ketua OSIS. Begitu juga, M. Sholahudin, siswa SMPN 1 Tembarak menyampaikan dengan penggunaan e-voting ini, membuat pemilihan menjadi lebih mudah.    “Gampang, simple, karena cuma scan (barcode), terus bisa langsung milih,” ungkap Sholahudin. Selain pemilihan Ketua OSIS menggunaan e-voting, KPU Kabupaten Temanggung juga menyosialisasikan demokrasi dan pemilu kepada para siswa. Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Henry Sofyan Rois, menyampaikan Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang duduk di lembaga eksekutif dan legislatif.   “Seperti layaknya negara yang rakyatnya harus memilih wakilnya melalui Pemilu, maka dalam Pemilihan Ketua OSIS ini juga sama, para siswa juga harus memilih wakilnya untuk menjadi Ketua OSIS yang nantinya akan mewakili para siswa dalam mengambil sebuah kebijakan,” papar Henry.   Dalam pemaparannya, Henry berharap agar kedepannya para siswa menjadi pemilih rasional. “Jangan sampai nanti kalian memilih itu karena terpengaruh money politics, berita hoax atau karena SARA,” harapnya. [Ania]  

Netiquette Berlaku dalam Penyelenggaraan Pemilu

TEMANGGUNG- Netiquette (internet etiquette) atau beretika dalam berinternet berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu, agar pesta demokrasi itu berjalan secara lancar, damai, dan kondusif. Netiquette dalam penyelenggaraan Pemilu itu berlaku bagi penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, pemilih, serta media. Adapun pada Januari 2021, tercatat pengguna media sosial di Indonesia mencapai 170 juta atau 61,8% dari populasi di Indonesia. Data tersebut bisa menjelaskan betapa pentingnya pemahaman netiquette. Karena itulah, KPU Jawa Tengah dalam forum diskusi daring “Rabu Ingin Tahu”, pada Rabu (3/11), memilih tema “Netiquette Penyelenggaraan Pemilu”. Acara tersebut dikuti KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan masyarakat umum melalui zoom dan live youtube.                         Anggota KPU Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro, yang menjadi narasumber pada diskusi tersebut menjelaskan, netiquette merupakan kemampuan seseorang mengontrol diri (menyadari, menyesuaikan diri, dan menerapkan etika) dalam menggunakan media sosial.  ‘’Dalam konteks pemilu. netiquette penyelenggaraan Pemilu berlaku untuk penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, pemilih, dan media,’’ujarnya. Paulus juga menekankan pentingnya etika berinternet untuk menjawab dua tantangan utama. Tantangan pertama adalah, karena dalam ruang digital terdapat keragaman kompetensi tiap-tiap individu tatkala berinteraksi dan berpartisipasi, sehingga bisa menimbulkan gap (kesenjangan) dalam mengolah informasi.  Kemudian, tantangan kedua, karena konten negatif di media digital sangatlah banyak. Sebagai gambaran, menurut laporan Didital Incivility Index 2021, netizen Indonesia berada pada tempat paling tinggi berkait tingkat ketidaksopanan berinternet di kawasan Asia Tenggara. Sementara itu, agar pada saat penyelenggaraan Pemilu netizen bisa netiquette, ada beberapa informasi yang perlu diwaspadai. Yaitu, misinformasi (informasi yang dipelesetkan kebenarannya), disinformasi (informasi bohong yang direkayasa), dan hoax (informasi yang tidak benar dan tidak bersumber).   Menurut Paulus, ada sejumlah trik untuk mengidentifikasi misinformasi, disinformasi, dan hoax. Yakni, mengembangkan pola pikir kritis, periksa sumber informasi, mengecek adakah laporan berita yang sama, hindari headline terlampau sensasional, bertanya kepada diri sendiri kenapa berita ini dibuat, jangan lagsung percaya foto dan video dari media sosial, serta tanyakan pada ahlinya ketika memiliki akses.               Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Masithoh Dian Setyatuhu, usai mengikuti diskusi tersebut di Media Center KPU Kabupaten Temanggung, berharap warga Temanggung bisa beretika berinternet (netiquette) dalam penyelenggaraan Pemilu.  Salah satu caranya ialah mengikuti dan mengakses informasi Pemilu yang jelas sumbernya, seperti  dari media sosial resmi penyelenggara pemilu (KPU), instansi formal, ataupun media yang terpercaya. Adapun media sosial resmi itu, antara lain, https://infopemilu.kpu.go.id/ (portal publikasi Pilkada dan Pemilu Indonesia), media sosial KPU RI, dan KPU Kabupaten Temanggung. [Ani]