Berita Terkini

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK). Setiap tahunnya, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Temanggung diwajibkan membuat dan melaporkan LHKPN untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi. Nama Pejabat Jabatan LHKPN 2023 2024 2025 Henry Sofyan Rois, M.Sos.                               Ketua KPU Kabupaten Temanggung Mukhamad Yusuf Hasyim, M.Pd.I Anggota KPU Kabupaten Temanggung Sugiarto, S.I.P. Anggota KPU Kabupaten Temanggung R. M. Bagus Pratomo, S.T., S.H. Anggota KPU Kabupaten Temanggung Ragil Chandra Saputra, S.I.P. Anggota KPU Kabupaten Temanggung

Standar Operasional Prosedur (SOP)

SOP Pelayanan Publik No Uraian SOP File 1 SOP Pelayanan Informasi Publik Tahun 2022 2 SOP Daftar Informasi Publik Tahun 2022              3 SOP Penanganan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi Tahun 2022 4 SOP Maklumat Pelayanan Publik Tahun 2023 5 SOP Daftar Informasi Publik Tahun 2023               6 SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik Tahun 2023         7 SOP Penyelematan Diri (Safety Brief) Tahun 2024 8 SOP Pelayanan Informasi untuk Disabilitas Tahun 2024 9 SOP Peminjaman Alat Coblos KPU Kabupaten Temanggung 10 SOP E-Voting KPU Kabupaten Temanggung   SOP Kesekretariatan dan Kepegawaian No Uraian SOP File 1 SOP Pengusulan KP 2 SOP Pelayanan Permohonan Ijin Belajar              3 SOP Pengusulan Kartu Pegawai 4 SOP Pengusulan Penertiban Kartu Suami dan Kartu Istri 5 SOP Pelayanan Mutasi       6 SOP Pelayanan Penertiban Pencantuman Gelar         7 SOP Pelayanan Pensiun Pegawai 8 SOP Pelayanan Permohonan Perceraian 9 SOP Pelayanan Tanda Kehormatan 10 SOP Pengusulan PNS Berprestasi

BAKOHUMAS

 Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Temanggung     Surat Keputusan Bakohumas KPU Kabupaten Temanggung File   SK Bakohumas Tahun 2021   SK Bakohumas Tahun 2022   SK Bakohumas Tahun 2024   SK Bakohumas Tahun 2025   Laporan Bakohumas KPU Kabupaten Temanggung, dapat diunduh disini

TUGAS FUNGSI DAN WEWENANG

Dalam mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU Kabupaten Temanggung, Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung yang dipimpin oleh seorang Sekretaris memiliki Tugas, Fungsi, Wewenang, Kewajiban dan Tanggung Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sekretaris KPU Kabupaten Temanggung secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Kabupaten Temanggung. Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Kabupaten Temanggung. Tugas Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung: Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 228 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung bertugas: Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; Memberikan dukungan teknis administratif; Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Temanggung dalam menyelenggarakan Pemilu; Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten Temanggung; Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten Temanggung; dan Membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung: Berdasarkan ketentuan Pasal 229 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung menyelenggarakan fungsi: Penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten Temanggung; Pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten Temanggung; Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan  kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten Temanggung dan Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung; Fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten Temanggung; Pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu: Pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten Temanggung; dan Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh  Ketua KPU Kabupaten Temanggung. Wewenang Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung: Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 230 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung berwenang: Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.