
KPU Jateng Ingatkan Perlunya Asistensi dan Advokasi Potensi Masalah Kepemiluan
TEMANGGUNG- Dalam rangka menghadapi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang sebentar lagi akan dimulai, KPU Provinsi Jawa Tengah mengingatkan KPU kabupaten mengenai perlunya asistensi dan advokasi potensi masalah kepemiluan. Yakni, kegiatan pembinaan, pendampingan dan penyelesaian hukum terhadap potensi masalah yang akan muncul dari pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi KPU serta Sekretariat KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, ketika memaparkan materi asistensi advokasi hukum, pada kunjungannya ke KPU Kabupaten Temanggung, Rabu (8/6) mengungkapkan, dalam menyelenggarakan pemilu, KPU pada dasarnya melaksanakan ketentuan-ketentuan perundangan-undangan, sehingga masalah yang terjadi dimensinya adalah hukum.
“Jadi, kita perlu mencegah terjadinya permasalahan itu, dan melakukan pendampingan secara maksimal. Permasalahan seperti money politics atau gugatan pihak yang kalah pemilu itu tidak bisa kita kontrol, yang bisa kita lakukan ialah mencegah permasalahan yang mungkin terjadi dengan belajar dari masalah pada pemilu-pemilu sebelumnya. Dalam konteks ini kita urai dengan advokasi,”jelas Muslim.
Kegiatan advokasi tersebut diawali dengan telaah hukum berupa kajian atau pemeriksaan ketentuan hukum yang berlaku, substansi aturannya, serta harmonisasi dan implementasi aturan mengenai penyelenggaraan pemilu. Dengan adanya kajian tersebut, maka menghasilkan telaah hukum yang memberi gambaran jelas mengenai dasar hukum suatu tindakan penyelenggara pemilu dan konsekuensi terhadap pelanggaran suatu aturan hukum.
“KPU Kabupaten Temanggung juga perlu melakukan identifikasi masalah hukum selama pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, supaya kita mengetahui masalah-masalah yang pernah terjadi di sini, baik itu pelanggaran administrasi, sengketa proses, sengketa hasil ataupun sengketa kode etik. Jadi kita mempunyai bahan untuk memetakan permasalahan,” tandas Muslim.
Adapun KPU Kabupaten Temanggung selama ini telah melakukan beberapa kali kajian hukum penyelenggaraan Pemilu melalui program diskusi internal “Selasa Ada Apa”, yang dilaksanakan dua mingguan dan diikuti ketua dan seluruh anggota KPU serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung.
“Dengan kajian-kajian yang telah kita lakukan, kita berharap dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti, kita dapat mengantisipasi apabila terjadi sengketa hukum. Jadi tak hanya menyelesaikan sengketa namun mengantisipasinya dengan melakukan kajian dan identifikasi permasalahan hukum, sehingga diharapkan pemilu clear sengketa,’’tutur Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Divisi Hukum dan Pengawasan, Adib Masykuri. (Ania)