Berita Terkini

KPU Kabupaten Temanggung Hadiri Rapat Kerja Evaluasi Tahapan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat Pilkada 2024 di Jawa Tengah

MAGELANG - KPU Kabupaten Temanggung menghadiri Rapat Kerja Evaluasi Tahapan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 yang dilaksanakan di Grand Artos & Convention Magelang pada Selasa s.d Kamis tanggal 8 – 10 April 2025.   Rapat Kerja Evaluasi ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, Handi menyampaikan bahwa capaian partisipasi pemilih Pilkada di Jawa Tengah meningkat dibandingkan Pilkada sebelumnya. Handi memberikan apresiasi kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang telah bekerja keras untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Tahun 2024 sehingga Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi terbaik. Lebih lanjut menekankan pentingnya pemahaman mengenai Indeks Partisipasi Pemilih (IPP) secara menyeluruh, bukan sekedar dari tingkat kehadiran masyarakat di TPS. Hadir sebagai narasumber kegiatan Henry Wahyono, S. Pd., M. Sos. (Anggota KPU Jawa Tengah periode 2018-2023), yang menyampaikan materi Evaluasi Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pilgub Jateng 2024. Sementara Moh Asropi, S. Pd. I., (Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah) menjadi narasumber kedua yang memaparkan persiapan pelaksanaan e-Monev Tahun 2025. Dilanjutkan dengan narasumber ketiga, Dr. KH. Rofiq Mahfudz, M. Si. (Dosen FISIP UIN Walisongo) yang mengulas mengenai partisipasi masyarakat dan pemilihan serentak. Dalam kegiatan ini Kadiv. Sosdiklihparmas & SDM KPU Kabupaten Temanggung R. M. Bagus Pratomo memimpin sesi diskusi KPU kabupaten/kota dalam menginventarisir permasalahan sosialisasi Pilkada tahun 2024 dan merumuskan rencana program kegiatan sosialisasi tahun 2025.

Apresiasi KPU Temanggung kepada Stakeholder pada Pilkada Tahun 2024

TEMANGGUNG - KPU Kabupaten Temanggung memberikan apresiasi kepada stakeholder yang telah  berkontribusi dalam suksesnya penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.   Ketua KPU Kabupaten Temanggung menyampaikan bahwa suksesnya penyelenggaraan pilkada adalah kerja-kerja seluruh stakeholder, dalam mendukung KPU dalam menyelenggarakan seluruh tahapan Pilkada Tahun 2024. "ini wujud apresiasi kami, KPU Kabupaten Temanggung atas dukungan yang sangat optimal untuk suksesnya penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Temanggung tahun 2024," ujarnya. Apresiasi diberikan kepada seluruh jajaran Forkopimda, Sekretariat Daerah, Badan Kesbangpol, Bappeda, Dindikpora, Dinkes, Dindikpora, Dinpermades, Diskominfo, Dishub, DPRKPLH, Satpol PP, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan Bagian Umum Setda Kabupaten Temanggung, LPPL Temanggung TV, dan LPPL Radio Temanggung FM.  Selain itu, apresiasi pula atas dukungan BRI, Rutan Temanggung, PPSDSN Penganthi, PLN, BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan. Henry berharap ke depan, koordinasi dan kerja sama yang baik terus berlanjut.  KPU Kabupaten Temanggung masih mempunyai tanggung jawab memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan mengawal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Reformasi Birokrasi

Berikut informasi seputar Reformasi Birokrasi KPU Kabupaten Temanggung NO JUDUL DOKUMEN DETAIL 1 Laporan Reformasi Birokrasi Tahun 2024 Unduh 2 Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 Unduh 3 Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 Unduh 4 Sasaran Strategis KPU Tahun 2024-2029 Unduh 5 Rencana Strategis KPU  Tahun 2024-2029 Unduh 6 Surat Keputusan Tim Kerja Zona Integritas KPU  Unduh 7 Rencana Aksi Pembangunan KPU Unduh 8 Data Dukung Indikator Pembangunan Zona Integritas KPU  Unduh 9 Laporan Survey Kepuasan Layanan Tahun 2024 Unduh              

MoU/Perjanjian Kerjasama

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung dalam upaya meningkatkan kolaborasi dengan dinas/instansi dan stakeholder terkait dengan membuat perjanjian kerjasama sebagai berikut :       MoU dan Perjanjian Kerjasama File     MoU dengan Polres Temanggung     Perjanjian Kerjasama KPU dengan SMP Negeri 3 Temanggung     Perjanjian Kerjasama KPU dengan SMK Dr. Sutomo Temanggung     Perjanjian Kerjasama KPU dengan SMP Negeri 2 Temanggung     Perjanjian Kerjasama KPU dengan SMP Negeri 5 Temanggung     Perjanjian Kerjasama KPU dengan SMK Negeri 17 Parakan Temanggung     Perjanjian Kerjasama KPU dengan LPPL Radio Temanggung     Perjanjian Kerjasama KPU dengan LPPL Temanggung TV                                                                                                                       Perjanjian Kerjasama KPU dengan Masyarakat Antifitnah Indonesia (MAFINDO) Korwil Magelang Raya     Perjanjian Kerjasama KPU dengan PPSDSN Penganthi Temanggung     Perjanjian Kerjasama KPU dengan INISNU Kabupaten Temanggung     Perjanjian Kerjasama KPU dengan SMA PGRI Kabupaten Temanggung     Perjanjian Kerjasama KPU dengan SMA Negeri 2 Kabupaten Temanggung     Perjanjian Kerjasama KPU dengan SMA Negeri 1 Kabupaten Temanggung     Perjanjian Kerjasama KPU dengan SMP Negeri 1 Jumo Kabupaten Temanggung     Perjanjian Kerjasama KPU dengan SMA Negeri 1 Pringsurat Kabupaten Temanggung     Perjanjian Kerjasama KPU dengan SMA Negeri 3 Kabupaten Temanggung     Perjanjian Kerjasama KPU dengan SMA Negeri 1 Candiroto          

TUGAS DAN WEWENANG

Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten Temanggung dalam penyelenggaraan Pemilu adalah sebagai berikut: Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten Temanggung dalam Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Temanggung bertugas: menjabarkan program dan melaksanakan anggaran; melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Temanggung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi; memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten Temanggung yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK; membuat berita acara dan sertifikat penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Temanggung, dan KPU Provinsi; mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten Temanggung terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten Temanggung yang bersangkutan dan membuat berita acaranya; menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Temanggung menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Temanggung kepada masyarakat; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU Kabupaten Temanggung berwenang: menetapkan jadwal tahapan Pemilu di Kabupaten Temanggung; membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Temanggung berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara; menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Temanggung untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Temanggung dan mengumumkannya; menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten Temanggung, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.    3.   KPU Kabupaten Temanggung wajib: melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu; memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara; menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat; melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi; mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten Temanggung dan lembaga kearsipan Kabupaten Temanggung berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia; mengelola barang inventaris KPU Kabupaten Temanggung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi dengan tembusan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi; membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten Temanggung dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Temanggung; melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten Temanggung; menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Temanggung kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Temanggung; melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan putusan DKPP; menangani pelanggaran administrasi dan Kode Etik PPK, PPS, dan KPPS; dan melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.   Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten Temanggung dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Berdasarkan ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Temanggung dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Temanggung bertugas dan berwenang: merencanakan program dan anggaran; merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota; menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten Temanggung, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi; menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam wilayah kerjanya; mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi; menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota; memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir: Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD; Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan Pemilihan Gubernur dan Wakil  Gubernur,  Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi; menetapkan Calon Wali Kota dan Wali Kota yang telah memenuhi persyaratan; menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara  dari  seluruh  PPK di wilayah Kabupaten Temanggung; membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Temanggung, dan KPU Provinsi; menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Temanggung untuk mengesahkan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan mengumumkannya; mengumumkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dan dibuatkan berita acaranya; melaporkan hasil Pemilihan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi; menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Kabupaten Temanggung atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan; mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten Temanggung, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten Temanggung yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Temanggung dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten Temanggung kepada masyarakat; melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi; melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota; menyampaikan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kabupaten Temanggung; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. KPU Kabupaten Temanggung wajib: melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan tepat waktu; memperlakukan peserta Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara adil dan setara; menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada masyarakat; melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi; mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengelola barang inventaris KPU Kabupaten Temanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur, kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Provinsi; membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten Temanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menyampaikan data hasil Pemilihan dari tiap TPS di Kabupaten Temanggung kepada peserta Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten Temanggung; melaksanakan Keputusan DKPP; dan melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.