Berita Terkini

Jumlah Pemilih di Temanggung per Maret 612.017 Orang

Temanggung- Warga Kabupaten Temanggung yang dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu dan Pemilihan per triwulan I tahun 2022 sebanyak 612.017 pemilih, terdiri dari 304.537 pemilih laki-laki dan 307.480 pemilih perempuan.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim ketika membacakan Berita Acara Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Triwulan I, di aula KPU Kabupaten Temanggung, Rabu (30/3).

“Pemilih tersebut tersebar di 20 kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam berita acara serta KPU Kabupaten Temanggung menerima masukan dari Dinas Sosial Kabupaten Temanggung serta MKKS SMK se Kabupaten Temanggung,” lanjut Yusuf.

Rakor dipimpin Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim serta dihadiri Bawaslu Kabupaten Temanggung dan beberapa dinas/instansi di wilayah Kabupaten Temanggung seperti Polres Temanggung, Kodim Temanggung, Kemenag Kabupaten Temanggung, Dinas Dukcapil Kabupaten Temanggung, Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Bagian Kesra Setda Kabupaten Temanggung, MKKS SMA se Kabupaten Temanggung, MKKS SMK se Kabupaten Temanggung serta Partai Politik Tingkat Kabupaten Temanggung.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyampaikan pihaknya telah melakukan kegiatan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi para siswa di lingkungan Kabupaten Temanggung yang telah memasuki usia 16 hingga 17 tahun.

“Hal ini dilakukan Dindukcapil, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, dalam rangka ikut mensukseskan Pemilu Serentak 2024. Meskipun saat ini dalam melakukan kegiatan tersebut terdapat kendala karena masih ada pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan sedang ujian tengah semester,” tutur perwakilan Dindukcapil dalam rakor tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Erwin Nurachmani Prabawanti juga mengingatkan kepada KPU Kabupaten Temanggung agar nanti saat penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat memperhatikan hak-hak kaum disabilitas, termasuk dalam memperhatikan aksesibilitas dalam pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekkan data pemilih, saat ini dapat dilakukan dengan membuka situs lindungihakmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi KPU RI Lindungi Hakmu yang dapat diunduh lewat playstore. Dalam situs dan aplikasi Lindungi Hakmu itu, terdapat empat tampilan, yakni untuk mengecek data pemilih, untuk melihat rekapitulasi data pemilih, untuk mendaftar sebagai pemilih, dan laporan pemilih yang tidak memenuhi syarat. []

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 487 kali