Berita Terkini

Jumlah Pemilih di Temanggung per Juni 611.199 orang

Temanggung- Warga Kabupaten Temanggung yang dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu per triwulan II Tahun 2022 atau Juni 2022 sebanyak 611.199 pemilih, terdiri dari 304.035 pemilih laki-laki dan 307.164 pemilih perempuan, yang tersebar di 20 kecamatan dan 289 kelurahan/desa.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat pembacaan Berita Acara Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Triwulan II, bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Temanggung, Senin (27/6). “KPU Kabupaten Temanggung menerima masukan data dari Dinas Sosial Kabupaten Temanggung dan MKKS SMK se Kabupaten Temanggung,” lanjut Yusuf.

Yusuf juga menjelaskan, pelaksanaan rapat koordinasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang memerintahkan KPU untuk melakukan pemeliharaan data pemilih.

Rapat koordinasi dipimpin Ketua KPU Kabupaten Temanggung serta dihadiri seluruh Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Bawaslu Kabupaten Temanggung dan dihadiri beberapa dinas/instansi di wilayah Kabupaten Temanggung, seperti Polres Temanggung, Kodim Temanggung, Dinas Dukcapil Temanggung, serta perwakilan Partai Politik Tingkat Kabupaten Temanggung.

Selanjutnya dalam rakor tersebut, Masithoh Dian, Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, menyampaikan jumlah pemilih pada setiap kecamatan di Kabupaten Temanggung. “Pada bulan Juni ini, ada 347 pemilih pemula dan 219 pemilih yang meninggal,” lanjut Masithoh Dian dalam pemaparannya.

Dalam kesempatan ini, Masithoh Dian juga menyampaikan untuk mengurus data pemilih dengan mudah dan cepat, dapat dilakukan melalui web portal dan aplikasi mobile lindungihakmu. Dian menjelaskan, dalam aplikasi lindungihakmu mobile terdapat 4 fitur yaitu fitur cek Data Pemilih, Rekapitulasi Data, Daftar Jadi Pemilih, dan Lapor TMS.

“Untuk melakukan pencarian pemilih dan pengecekan data pemilih, pengguna aplikasi dapat menggunakan fitur Cek Data Pemilih. Apabila belum terdaftar sebagai pemilih, maka dapat menggunakan fitur Daftar Jadi Pemilih untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih,” jelas Dian. []

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 64 kali