
KPU Temanggung Sosialisasikan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024
Temanggung- Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 telah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 lalu atau tepat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan diselenggarakan, yaitu pada tanggal 14 Februari 2024. Pengaturan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal ini terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Temanggung, Selasa (21/6), bertempat di aula kantor setempat.
“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu dilaksanakan selama 5 tahun sekali. Kemudian, hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, serta ditetapkan melalui Keputusan KPU,” tutur Henry Sofyan Rois, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, selaku narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut.
Selanjutnya, Henry menjelaskan terdapat 11 tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan KPU, Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Penetapan Peserta Pemilu, Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota, Masa Kampanye, Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Penetapan Hasil Pemilu, serta Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam pemaparannya, Henry juga menjelaskan beberapa permasalahan yang muncul dalam setiap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu. “Pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, terdapat beberapa permasalahan yang pernah kita alami ya, antara lain memilih lebih dari sekali karena terdaftar di dua TPS, menerima surat suara lebih dari satu untuk setiap pilihan atau surat suara tidak ditandatangani ketua KPPS, terlalu banyak formulir isian hasil penghitungan suara,” ungkap Henry.
Tak hanya itu, Henry juga menyebutkan saat tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, terdapat beberapa permasalahan antara lain terkait dengan Sumber Daya Manusia yaitu Pantarlih yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan kerja dan aplikasi Sidalih yang tidak berjalan dengan lancar.
Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024 ini dilakukan di internal jajaran sekretariat KPU Kabupaten Temanggung dengan harapan para pegawai KPU Kabupaten Temanggung dapat mengetahui serta memahami tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan dihadapi. []