Berita Terkini

Berbagi Pengalaman Verifikasi Partai dalam Selasa Ada Apa

TEMANGGUNG- Dalam tahapan verifikasi (penelitian) syarat partai politik calon peserta Pemilu oleh KPU, pelaksanaan verifikasi faktual menjadi bagian yang memiliki beberapa kendala sekaligus tantangan. Salah satunya, ialah ketika petugas KPU harus menemui anggota suatu partai untuk keperluan verifikasi faktual tersebut. Hal itu terungkap dalam diskusi Selasa Ada Apa bertajuk “Kendala Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik”, di aula kantor KPU Temanggung, Selasa (4/1). Diskusi Selasa Ada Apa merupakan forum internal KPU Kabupaten Temanggung dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM, yang diikuti ketua dan seluruh anggota KPU serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Temanggung. “Dalam verifikasi partai politik kita harus berkejaran dengan deadline (batas waktu). Misalnya, ketika kita harus menemui orang (anggota partai) yang diverifikasi namun orang tersebut tidak berada di rumahnya, sementara jadwal dan tahapan sudah mepet waktunya,” tutur Dody Indra Sukma, pelaksana pada Sub Bagian Hukum KPU Temanggung. Pada Pemilu 2019 lalu, output dokumen keanggotaan masing-masing partai dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai sampel untuk diverifikasi faktual disusun berdasarkan partai politik. Dengan output dokumen berdasarkan partai tersebut, memungkinkan adanya petugas verifikasi datang lebih dari sekali ke satu rumah yang sama, jika yang bersangkutan tercantum sebagai anggota ganda antar partai politik. “Waktu 2019 lalu, KPU Temanggung lalu mengolah data yang semula berbasis partai menjadi  berdasarkan wilayah. Sehingga, ketika ada anggota ganda yang harus diverifikasi, petugas yang datang ke rumah orang tersebut hanya satu petugas, bukan dua petugas yang berbeda,”ujar Mahmudin Ashar, pelaksana pada Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU Temanggung. Selain itu, terdapat harapan terhadap penggunaan Sipol dalam verifikasi partai. Yakni, agar dapat berjalan dengan baik hingga akhir tahapan.  “Jangan sampai, nanti ketika tahapan berjalan, Sipol mengalami kendala sehingga kita harus mengubah cara kerja menjadi manual,” harap Bambang Haryadi, Kepala Sub Bagian Program dan Data. Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Khadiq Widianto menuturkan, dalam Pemilu 2024 nanti pelaksanaan verifikasi partai politik agak berbeda dengan Pemilu 2019. Hal ini lantaran terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, yang merupakan hasil judicial review Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Dalam amar putusannya, partai yang telah lulus verifikasi pada Pemilu 2019 dan memenuhi ambang batas parlemen 4%, hanya akan diverifikasi administrasi dan tidak akan diverifikasi secara faktual,” papar Khadiq. Selanjutnya, bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD kabupaten/kota atau provinsi akan tetapi tidak lolos ambang batas parlemen, maka partai tersebut masih harus diverifikasi administrasi dan faktual. Perlakuan yang sama juga diperuntukkan bagi partai-partai baru. Khadiq juga menyampaikan, dalam verifikasi partai politik Pemilu 2024, KPU mengusung kebijakan dengan tagline mudah, murah, cepat, transparan, dan akuntabel. Juga, sebagai bentuk transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu, pada tahapan verifikasi partai politik Pemilu 2024, KPU akan memberikan akses Sipol kepada Bawaslu sebagai alat pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. “Selain itu, seluruh proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dapat dilihat, dicetak, dilaporkan dan didokumentasikan melalui aplikasi. Hal ini merupakan kebijakan KPU dalam meningkatkan transparansi dalam verifikasi partai politik,” tambahnya. [Ania]

Mudah dan Cepat, Tanggapan Para Siswa Saat Gunakan E-Voting

SMK Negeri Bansari menggandeng KPU Kabupaten Temanggung untuk melaksanakan Pemilihan Ketua OSIS Periode 2021-2022 dengan menggunakan aplikasi e-voting, Senin (27/11). Usai menggunakan hak pilihnya, para siswa menilai penggunaan e-voting dalam Pemilihan Ketua OSIS kali ini mempermudah dan mempercepat proses pemilihan. "Ya mudah, simple, karena tinggal scan barcode kemudian pilih kandidat," tutur Usman, siswa kelas XII SMK N Bansari. Usman menambahkan, mudahnya penggunaan aplikasi e-voting ini juga dikarenakan dirinya telah terbiasa menggunakan gadget berbasis android dalam kehidupan sehari-hari. Awang, siswa kelas XII juga menilai mudah dalam memilih Ketua OSIS kali ini. Ia pun bercerita pada Pemilihan Ketua OSIS sebelumnya menggunakan kertas berisi gambar kandidat (surat suara) yang dicoblos. Metode seperti ini menurutnya lebih memungkinkan adanya surat suara tidak sah. "Ya kalau menggunakan e-voting hasilnya lebih akurat. Kalau pakai kertas bisa dicoblos 3 kali dalam satu kertas tersebut (surat suara-red). Kalau e-voting kan tidak," jelas Usman. Penggunaan e-voting dalam Pemilihan Ketua OSIS pun diharapkan dapat digunakan dalam Pemilihan tahun berikutnya. "Iya karena mudah dan cepat, semoga tahun depan dapat digunakan lagi," harap Bibit Dwi S, siswi kelas XII SMK N Bansari. Dalam Pemilihan Ketua OSIS SMK N Bansari ini tidak hanya para siswa yang memilih, para guru juga menggunakan hak pilihnya. Salah satu guru SMK N Bansari, Daryatmi, memandang pemilihan menggunakan e-voting lebih efisien. “Ya lebih enak dan efisien karena hemat kertas, paperless ya,” kata Daryatmi. Seperti pemilihan-pemilihan yang menggunakan e-voting sebelumnya, Pemilihan Ketua OSIS SMK N 1 Bansari ini juga menggunakan perangkat smartphone berbasis android yang telah terinstal aplikasi e-voting. Selanjutnya, para siswa yang hadir diberikan kertas berisi barcode sebagai Ballot ID dan dipindai ke aplikasi e-voting. Setelah berhasil memindai barcode, aplikasi akan langsung mengalihkan ke laman yang berisi foto kandidat. Siswa pun langsung dapat memilih salah satu kandidat dengan menekan satu kali pada foto kandidat.  Sebelumnya, tercatat sudah ada 5 lembaga yang difasilitasi KPU Kabupaten Temanggung menggunakan e-voting untuk memilih ketua organisasi di lembaga tersebut. Yakni, organisasi penerima manfaat disabilitas netra, organisasi profesi, santri pondok pesantren, OSIS SMPdan SMK. Kepala Sekolah SMK N Bansari, Suharna menyambut baik penyelenggaraan aplikasi e-voting dalam Pemilihan Ketua OSIS Periode 2021-2022 ini. Ia menyampaikan pemilihan ini dapat menjadi pembelajaran demokrasi yang paling sederhana di lingkungan sekolah. “Ini merupakan bentuk paling sederhana bagi anak-anak dalam pembelajaran demokrasi di sekolah,” tutur Suharna. Sejalan dengan hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim mengatakan pemilihan Ketua OSIS ini menjadi pembelajaran yang penting untuk mengenal demokrasi. “Sehingga nanti ketika Pemilu 2024, yang saya kira merupakan Pemilu pertama bagi para siswa disini, teman-teman semua akan menjadi pemilih pemula yang bertanggung jawab, memilih dengan melihat visi misi serta rekam jejak calon,” tegas Yusuf. []

KPU Tetap Bekerja Meski Bukan Tahun Pemilu

TEMANGGUNG- Meski pada tahun 2021 ini tidak ada tahapan Pemilu maupun Pemilihan, KPU Kabupaten Temanggung tetap bekerja, antara lain dengan menjalankan kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih, serta pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Hal ini menjadi salah satu hal yang diungkap dalam acara “Dialog Siang” di stasiun radio eRTe FM Temanggung, dengan narasumber Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Kamis (23/12). “Kita melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih, tetapi berbeda dengan sosialisasi pada tahun 2019 yang mengajak warga untuk mencoblos, kalau setelah Pemilu, kita sosialisasi tentang hasil pemilu, tentang perolehan suara partai, calon terpilih, dan sebagainya. Kita sosialisasikan hal tersebut, misalnya kepada sekolah dan perguruan tinggi dalam program KPU Goes to School” tutur Henry Sofyan Rois, Anggota KPU Temanggung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Pada masa pandemi seperti ini, KPU juga tetap melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan memanfaatkan teknologi berupa media sosial guna menyasar pemilih pemula dari generasi milenial. “Ya kami di era pandemi di mana pertemuan tatap muka dibatasi ya, KPU memanfaatkan betul pemberitaan melalui website KPU Temanggung, kemudian juga ada kanal youtube KPU Temanggung melalui program podcast, kita juga menyelenggarakan webinar, serta mengaktifkan media sosial untuk menyampaikan informasi-informasi kepemiluan,”ujar Henry dalam talkshow dengan host Puspa Angger tersebut. Selain itu, KPU Kabupaten Temanggung juga melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, secara berkala, yaitu setiap bulan. “Kami melakukan pemutakhiran data setiap bulannya dengan memasukkan pemilih yang telah memenuhi syarat, seperti penduduk yang telah berusia 17 tahun atau yang belum 17 tahun namun sudah menikah, kemudian juga pemilih yang tidak lagi berstatus sebagai TNI/Polri.” jelas Masithoh Dian Setyatuhu, Komisioner Divisi Perencanaan Data Informasi, nara sumber lain dialog itu. Selain memasukkan data pemilih yang memenuhi syarat, KPU Kabupaten Temanggung juga mengeluarkan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti meninggal dunia, perubahan status pekerjaan menjadi TNI/Polri, dan pindah domisili ke luar Kabupaten Temanggung. “Ini merupakan upaya penyelenggara Pemilu agar hak pilih warga negara terjamin. Jadi nanti ketika Pemilu, tidak ada lagi pemilih yang seharusnya memenuhi syarat, tidak terdaftar sebagai pemilih, begitu pula sebaliknya. Ini merupakan upaya awal untuk menjadikan data pemilih valid ketika Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan,” tambah Henry. Dian menyampaikan apabila masyarakat ingin mengetahui apakah telah terdaftar sebagai Pemilih atau belum, dapat mengunduh aplikasi Pemilu Pintar di playstore serta apabila ingin menyampaikan tanggapan terhadap data pemilih ini, dapat menyampaikan melalui https://tiny.cc/dpbtemanggung. Di akhir dialog, Henry berpesan kepada warga Kabupaten Temanggung agar menjadi pemilih cerdas ketika Pemilu dan Pemilihan di Tahun 2024, yaitu dengan menghindari politik uang dan politisasi SARA, serta memilih berdasarkan visi, misi program dan rekam jejak calon. [Ania]

Jumlah Pemilih 2021 Sebanyak 611.598 Orang

TEMANGGUNG- Warga Kabupaten Temanggung yang bisa menggunakan hak suara dalam Pemilu dan Pemilihan per triwulan IV Tahun 2021, atau akhir 2021, sebanyak 611.598 pemilih. Terdiri atas 304.382 laki-laki dan 307.216 perempuan. Jumlah itu termasuk pemilih baru sebanyak 1.243 orang. Hal tersebut seperti diungkapkan Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Adib Masykuri, ketika membacakan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) DPB Triwulan IV Tahun 2021, di aula KPU setempat, Rabu (22/12). Rakor dipimpin Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim yang dihadiri Bawaslu Kabupaten, dan beberapa dinas/instansi di wilayah KabupatenTemanggung, seperti Kementerian Agama, Polres Temanggung, Kodim 0706 Temanggung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda, Ketua MKKS SMA dan SMK se-Kabupaten Temanggung serta pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Temanggung peserta Pemilu 2019. Dalam rakor itu Yusuf mengungkapkan, rakor menjadi bagian penting dari pemutakhiran daftar pemilih karena dinas instansi terkait yang hadir berperan sebagai sumber data. Data dimaksud ialah perubahan peristiwa kependudukan, seperti meninggal, pindah datang atau pindah domisili, serta  pemilih baru dan penduduk yang tak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih karena menjadi TNI/Polri. Partai politik dan Bawaslu juga menjadi saksi atas hasil pemutakhiran daftar pemilih di akhir 2021 ini. “Dengan koordinasi yang kita lakukan selama ini, melalui rakor setiap tiga bulan sekali dan pemutakhiran yang dilakukan perbulan diharapkan DPB Tahun 2021 ini betul-betul komprehensif, akurat, dan mutakhir,”ujar Yusuf saat membuka rakor. Masithoh Dian Setyatuhu, Anggota KPU Kabupaten Temangggung Divisi Perencanaan Data dan Informasi juga menjelaskan, data dalam proses pemutakhiran DPB diperoleh dari beberapa sumber data yang disandingkan kemudian disortir, sehingga menghasilkan rekapitulasi daftar pemilih. Selanjutnya rekapitulasi daftar pemilih itu diplenokan komisioner KPU Kabupaten, sebelum akhirnya diumumkan. Perwakilan dari Polres Temanggung, Iptu Sri Haryono dan Kepala Bagian Kesra Setda Temanggung, Herman Santoso, menyampaikan masukan terkait sumber data dari instansi mereka. Menurut Sri Haryono, Polres memiliki data pemilih baru, yaitu anggota yang purna tugas, serta pemilih yang tidak memenuhi syarat karena menjadi anggota baru Polri. Adapun Herman, data kematian akan lebih lengkap apabila diambil dari desa/kelurahan secara langsung, tidak hanya dari Bagian Kesra. Dalam kesempatan tersebut Perwakilan MKKS SMK Kabupaten Temanggung, Yuli Astuti Yaningsih berharap agar KPU Kabupaten Temanggung lebih intens mengedukasi pemilih pemula yang hasrat keingintahuannya tinggi terhadap Pemilu dan Pemilihan. Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Erwin Nurachmani Prabawanti  dalam kesmeoatan itu menekankan, daftar pemilih adalah tanggung jawab bersama antara penyelenggara Pemilu dan masyarakat. Karenanya, penting sekali data pemilih diumumkan dan masyarakat bisa mengaksesnya. KPU Kabupaten Temanggung mengumumkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan di seluruh platform media sosial KPU Kabupaten Temanggung. Dan masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap daftar pemilih berkelanjutan melalui https://tiny.cc/dpbtemanggung.  (Ani)

KPU Temanggung Sosialisasikan JDIH ke Parpol

TEMANGGUNG- KPU Kabupaten Temanggung menyosialisasikan laman website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Temanggung kepada partai-partai politik di Kabupaten Temanggung. Melalui laman itu, parpol-parpol dapat mengakses aturan perundang-undangan, dokumen hukum lainnya, serta informasi hukum terkait Pemilihan dan Pemilu 2024 di manapun dan kapanpun. Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Hukum dan Pengawasan, Adib Masykuri, dalam Sosialisasi JDIH KPU Kabupaten Temanggung kepada Partai Politik tingkat Kabupaten Temanggung, Rabu (8/12) di aula KPU setempat mengungkapkan, JDIH Kabupaten Temanggung dibuat pada 2021 dalam tiga platform, yakni website, facebook, dan Instagram. “Melalui laman beralamatkan https://jdih.kpu.go.id/jateng/temanggung/, Parpol dan masyarakat bisa mengunduh produk hukum KPU RI, KPU Jawa Tengah dan KPU Kabupaten Temanggung. Sedangkan pembaruan peraturan dan informasi hukum kepemiluan disampaikan lewat facebook dengan akun JDIH KPU Temanggung, dan akun Instagram jdih_kpu_temanggung,’’tutur Adib. Parpol tidak akan lagi kesulitan mencari landasan hukum kegiatan kepemiluan, karena JDIH Kabupaten Temanggung memiliki banyak keunggulan. Yakni, mudah pencariannya, informasi yang disampaikan JDIH KPU lebih valid karena jelas keabsahannya, informasi dan dokumen relevan khusus kepemiluan, dan seluruh dokumen hukum terbaru berkait kepemiluan disampaikan pada laman JDIH tersebut. Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim, saat membuka sosialisasi itu,  mengungkapkan, informasi dan regulasi kepemiluan tentang Pemilihan dan Pemilu 2024 harus disampaikan ke parpol, karena selain sebagai peserta pemilu yang keikutsertaannya diatur dalam regulasi, parpol juga bertugas memberikan pendidikan politik ke masyarakat. Sehingga, sekaligus dapat ikut menyosialisasikan informasi dan regulasi kepemiluan ke masyarakat. Hadir pada sosialisasi itu perwakilan parpol tingkat Kabupaten Temanggung peserta Pemilu 2019.  Yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). [Ani]

KPU Temanggung Kembali Fasilitasi E-Voting

TEMANGGUNG- KPU Kabupaten Temanggung kembali diminta memfasilitasi penggunaan teknologi e-voting atau pemberian suara secara elektronik untuk Pemilihan Ketua OSIS. Kali ini, sekolah yang menggandeng KPU Temanggung guna melaksanakan e-voting Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS itu ialah SMK Bumi Phala (Mipha) Parakan, pada Selasa (7/12).   Fasilitasi penggunaan e-voting untuk Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS kali ini melibatkan 124 pemilih. Mereka merupakan perwakilan dari 31 kelas di sekolahan tersebut, yang mana setiap kelas diwakili empat siswanya.   “Fasilitasi penggunaan e-voting untuk Pemilihan Ketua OSIS di SMK Mipha Parakan ini yang pertama kali untuk kategori SMK,” tutur Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim dalam sambutannya pada kegiatan tersebut. Sebelumnya, tercatat sudah ada empat lembaga yang difasilitasi KPU Kabupaten Temanggung menggunakan e-voting untuk memilih ketua organisasi di lembaga tersebut. Yakni, meliputi organisasi penerima manfaat disabilitas netra, organisasi profesi, santri pondok pesantren, dan OSIS SMP.  Dalam pemilihan e-voting ini, siswa yang hadir diberikan kertas berisikan barcode sebagai ballot ID, yang akan dipindai di aplikasi e-voting yang telah terpasang di perangkat smartphone berbasis android. Setelah berhasil pindai barcode, aplikasi e-voting akan mengarahkan ke halaman yang berisi foto dan visi misi kandidat dan para siswa dapat langsung memilih salah satu kandidat dengan menekan satu kali pada foto kandidat. Azis, salah satu siswa dari kelas XI menyambut baik penggunaan e-voting dalam Pemilihan Ketua OSIS kali ini karena kemudahan penggunaannya. “Bagus ini (e-voting) karena tinggal pencet saja,” tuturnya saat ditemui selepas memilih. Begitu juga, Meli Silviana, siswi dari kelas X menyampaikan karena para siswa saat ini telah terbiasa dengan penggunaan gadget, maka memilih menggunakan teknologi menjadi hal yang menyenangkan. “Ini praktis sekali ya dan mudah,”tandasnya. Penggunaan e-voting pada Pemilihan Ketua OSIS ini diharapkan dapat menjadi salah satu pembelajaran demokrasi bagi para siswa yang akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2024 nanti. “Selain itu juga semoga pelaksanaan e-voting disini akan menjadi barometer pelaksanaan e-voting di masyarakat,” tutur Slamet Purwanto, Kepala Sekolah SMK Bhumi Phala. Selain pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS menggunakan e-voting, KPU Kabupaten Temanggung juga melakukan pendidikan pemilih kepada para siswa SMK Mipha. Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Henry Sofyan Rois, dalam kesempatan tersebut memaparkan pentingnya para siswa untuk menjadi pemilih yang cerdas dan rasional dalam Pemilu. “Kita sebagai pemilih, jangan sampai melakukan politisasi SARA. Kita harus memilih berdasarkan visi, misi dan program kerja para calon,” tegas Henry. [Ania]