Berita Terkini

PPK se-Kabupaten Temanggung Ikuti Bimbingan Teknis

Temanggung- Usai dilantik, 100 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Temanggung mengikuti Bimbingan Teknis untuk mendapatkan pembekalan sebelum melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Kamis (5/1), bertempat di Hotel Aliyana Temanggung. 

“Sebelum PPK bekerja, kami melakukan bimbingan teknis sebagai pembekalan awal. Setelah dilantik kemarin, PPK harus segera mempersiapkan diri untuk dapat memberikan dukungan yang maksimal dalam kesuksesan setiap tahapan Pemilu 2024,” tutur Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim saat memberikan pengarahan kepada PPK yang hadir. 

Dalam bimbingan teknis ini, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia, Henry Sofyan Rois menyampaikan tugas-tugas yang harus dilaksanakan PPK dalam Pemilu 2024 antara lain melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan. 

“PPK juga memiliki kewajiban antara lain membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu dan menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan,” papar Henry. 

Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Khadhiq Widianto menyampaikan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan memberikan dampak beban kerja yang lebih bagi penyelenggara pemilu. “Kesiapan dalam menghadapi tahapan pemilu menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan tahapan,”lanjut Khadhiq. 

“Dalam penyelenggaraan tahapan, ada beberapa potensi kerentanan antara lain potensi adanya intimidasi dan intervensi terhadap penyelenggara. Nah strategi untuk mengantisipasi itu kerentanan itu salah satunya membutuhkan dukungan stakeholder dari Pemerintah, Peserta Pemilu dan Pemilih untuk tetap mempedomani asas dan prinsip kepemiluan,” ungkap Khadhiq. 

Dalam menjalankan tugas, PPK terpilih ini agar selalu menjaga integritas serta mematuhi kode etik badan adhoc penyelenggara Pemilu. Kode Etik menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu yang memuat kewajiban atau larangan, tindakan dan atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. 

“Dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu, PPK wajib mematuhi prinsip penyelenggaraan Pemilu antara lain Mandiri, Jujur, Adil, Akuntabel, Kepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Kepentingan Umum,” papar Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Adib Masykuri. 

Adib mencontohkan dalam melaksanakan prinsip mandiri, PPK harus netral atau tidak memihak salah satu peserta pemilu atau tim kampanye, menghindari intervensi dari pihak lain dalam pengambilan keputusan dan tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang berpihak kepada peserta Pemilu. 

“Juga tidak memberikan pendapat, komentar dan respon yang mempunya kecenderungan keberpihakan kepada peserta pemilu di media sosial,” tegas Adib. []

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 439 kali