Berita Terkini

Rapat Kerja PPK: KPU Temanggung Tekankan Perlindungan Data Pribadi

Temanggung- Dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilu 2024 terdapat beberapa prinsip yang menjadi pegangan penyelenggara Pemilu, salah satunya ialah Perlindungan Data Pribadi. 

“Prinsip ini merupakan prinsip yang memberikan perlindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya,” ungkap Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Masithoh Dian Setyatuhu, saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Bidang Perencanaan, Data dan Informasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Rabu (11/1), bertempat di Omah Kebon Temanggung.

Perlindungan Data Pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang menjadi bagian dari perlindungan diri pribadi. 

“Data yang akan kita mutakhirkan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih ini memuat elemen pokok data penduduk. Oleh karena itu, kita perlu menjaga betul data ini,” tegas Dian.

Sejalan dengan KPU, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung, N. Bagus Pinuntun, juga menekankan perlunya penyelenggara Pemilu dalam perlindungan data pribadi. 

“Kita benar-benar harus memegang prinsip perlindungan data pribadi ini, karena apabila kita tidak menjaga data pribadi ini akan ada sanksi administratif dan pidana bagi penyalahgunaan data pribadi,” ungkap Bagus kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang hadir dalam rapat kerja ini. 

Dalam kesempatan ini, Bagus juga menyampaikan dukungannya Dispendukcapil untuk mewujudkan pemutakhiran data Pemilih yang valid. “Dukcapil Kabupaten Temanggung melakukan jemput bola untuk perekaman KTP bagi Pemilih Pemula dengan locus di SMA atau SMK se Kabupaten Temanggung,” jelas Bagus. [

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 515 kali