Berita Terkini

KPU Kabupaten Temanggung Menerima Kunjungan Komisi A DPRD Provinsi jawa Tengah

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima kunjungan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam rangka kesiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rabu (4/1), bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Temanggung. “Kami dari Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah berkunjung ke KPU Kabupaten Temanggung untuk memastikan penyelenggaraan tahapan Pemilu apakah sudah berjalan sesuai dengan jadwal dan tahapan serta regulasi yang ada,” ungkap Fuad Hidayat, Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah sekaligus pimpinan rombongan. Dalam kunjungan ini, KPU Kabupaten Temanggung menyampaikan saat ini KPU sedang melakukan beberapa tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, antara lain verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD serta seleksi badan penyelenggara Pemilu di tingkat desa/kelurahan, yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Seperti diketahui, pada tanggal 14 Desember 2022 lalu, KPU telah menetapkan calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Setelah sebelumnya, KPU Kabupaten Temanggung melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu. Siang ini juga kami baru saja melantik 100 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Temanggung,” papar Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim kepada Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah. KPU Kabupaten Temanggung juga telah menyampaikan rancangan usulan daerah pemilihan untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Temanggung. “Kami juga sudah menyelenggarakan uji publik untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Temanggung. Karena tidak ada perubahan jumlah penduduk yang signifikan, sehingga jumlah kursi disini masih tetap sama dengan Pemilu 2019 lalu, yaitu 45 kursi dan kami tetap mengusulkan dapil yang sama seperti pemilu sebelumnya yaitu 6 dapil,” ungkap Yusuf. Terkait dengan kesiapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024, Yusuf mengatakan KPU Kabupaten Temanggung telah merancang anggaran untuk Pemilihan 2024 ini. “Namun, mungkin masih ada beberapa penyesuaian jumlah lagi, seperti misalnya sharing anggaran antara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau misalnya terkait dengan kebutuhan untuk protokol kesehatan di TPS,” jelas Yusuf. []

100 PPK Dilantik, KPU Temanggung: Jaga Integritas dan Segera Berkonsolidasi

Temanggung- 100 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berasal dari 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung dilantik KPU Kabupaten Temanggung, Rabu (4/1), bertempat di Pendopo Pengayoman Temanggung. Dalam pelantikan ini, Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim berpesan agar PPK selalu menjaga integritas dan menjaga jarak yang sama dengan peserta Pemilu. “Ini merupakan hasil seleksi terbaik, saya ucapkan selamat untuk PPK terpilih. Selamat mengemban amanah penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Jaga selalu integritas, segera bangun konsolidasi dan komunikasi dengan sekretariat PPK, dengan stakeholder tingkat kecamatan,” tegas Yusuf. Yusuf juga menyampaikan agar PPK terus meningkatkan kompetensinya dengan membaca dan memahami regulasi Pemilu yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan-Peraturan KPU serta regulasi lainnya terkait kepemiluan. Dalam pelantikan ini, KPU Kabupaten Temanggung melalui Ketua KPU Kabupaten Temanggung memandu sumpah/janji PPK, dan diikuti oleh PPK yang hadir. Selain itu, PPK juga berkomitmen menjaga integritas melalui penandatanganan dan pembacaan Pakta Integritas. PPK yang dilantik bersumpah akan menjalankan tugas dan wewenang dan bekerja secara sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilu 2024 dan tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi maupun golongan. Hadir dalam pelantikan PPK, Bupati Temanggung beserta Forkopimda Kabupaten Temanggung, seluruh camat beserta forkopimda tingkat kecamatan di Kabupaten Temanggung, serta Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten Temanggung. Bupati Temanggung, HM Al Khadziq, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Temanggung siap untuk mendukung kerja PPK dalam menyelenggarakan setiap tahapan Pemilu. “Kami sudah meminta kepada Para Camat yang juga hadir saat ini serta OPD untuk menyiapkan ruangan bagi PPK, internet, dan fasilitas lainnya,” ungkap Al Khadziq. Transparansi dalam menyelenggarakan setiap tahapan Pemilu juga menjadi satu hal penting yang wajib dilakukan PPK terpilih.  “Ketika seleksi PPK, kita sudah mengedepankan transparansi. Oleh karena itu, bekerjalah secara baik, transparan dan berintegritas. Jangan sampai ada kecurangan dalam Pemilu,” tegas Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, M. Taufiqurrahman saat memberikan pengarahan kepada PPK terpilih. []

KPU Ajak Pemuda untuk Berpartisipasi Aktif Dalam Penyelenggaraan Pemilu

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung mengajak para pemuda untuk berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, sehingga pemuda dapat menjadi bagian dari suksesnya pemilu yang berintegritas dan demokrasi yang bermartabat. Hal ini disampaikan M. Yusuf Hasyim, Ketua KPU Kabupaten Temanggung saat membuka acara kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 Segmen Kepemudaan, Jumat (30/12), bertempat di Kampung Sawah, Temanggung. “Organisasi kepemudaan yang saat ini hadir juga dapat membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat, sosialisasi tentang seluruh proses pemilu, sehingga dapat mewujudkan pemilu berintegritas dan demokrasi yang bermartabat,” tutur Yusuf kepada Ketua dan Pengurus 4 organisasi yang hadir pada sosialisasi ini, yaitu Gerakan Pemuda Ansor, Fatayat NU, Pemuda Muhammadiyah, dan Nasyiatul Aisyiah. Dalam sosialisasi ini, Henry Sofyan Rois, Anggota KPU Temanggung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia menyampaikan 11 tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan KPU, yaitu mulai dari perencanaan program anggaran hingga penetapan hasil Pemilu serta pengucapan sumpah janji DPR, DPD, DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden. “Sesuai dengan Pasal 167 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara dan KPU telah menetapkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Sehingga kami telah melaksanakan tahapan pemilu itu sejak bulan Juni 2022 yang lalu,” ungkap Henry. Selain penyampaian tahapan penyelenggaraan Pemilu, KPU juga mengajak organisasi kepemudaan yang hadir untuk menghindari preferensi memilih berdasarkan politik uang, politisasi SARA dan disinformasi (hoax). “Apabila kita memilih berdasarkan 3 preferensi itu, bisa mengakibatkan salah satunya pemimpin yang terpilih tidak amanah, tidak memiliki kapabilitas, orientasi kepemimpinannya bukan untuk kesejahteraan rakyat namun pribadi atau golongan,” jelas Henry. Henry menegaskan dengan jumlah pemilih pemula dan muda yang mencapai 35%-40% dari keseluruhan jumlah pemilih, maka peran pemuda dalam menentukan kepemimpinan bangsa menjadi penting. “Pemuda berperan penting dalam menentukan kepemimpinan bangsa. Pemuda dapat menjadi pemutus generasi sebelumnya yang memiliki kebiasaan atau budaya yang tidak baik,” tutup Henry. []

Pemilu Aksesibel: Pemilu yang Memudahkan Penyandang Disabilitas Menggunakan Hak Pilihnya

Temanggung- Dalam penyelenggaraan Pemilu, diperlukan sebuah kondisi dimana fasilitas dan pelayanan yang bisa memudahkan penyandang disabilitas dalam memberikan hak politiknya dalam Pemilu. “Aksesibilitas dalam Pemilu adalah sebuah kondisi dimana setiap warga negara bisa menggunakan hak politiknya, baik itu memilih, dipilih dan diangkat menjadi penyelenggara pemilu, secara langsung, umum bebas, rahasia serta mandiri tanpa hambatan apapun,”Hal ini disampaikan Henry Sofyan Rois, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM dalam Sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024 bagi Penyandang Disabilitas, Senin (26/12), bertempat di Dinas Sosial Kabupaten Temanggung. Salah satu pengaturan yang mendorong aksesibilitas Pemilu bagi penyandang disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah tentang pengaturan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah dijangkau penyandang disabilitas. “Selain itu juga pada Pasal 356 ayat (1) UU 7/2017 disebutkan pemilih disabilitas netra, fisik dan yang memiliki halangan fisik lainnya pada saat memberikan suara di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan sendiri dan orang tersebut wajib merahasiakan pilihannya,” tegas Henry. Dalam kesempatan ini, salah satu peserta dari komunitas tuna rungu, Rizki Ramadhan menyampaikan agar KPU dapat memberikan pendekatan yang berbeda di komunitas tuna rungu untuk menyampaikan sosialisasi Pemilu. “Kami ingin tahu bagaimana tata cara memilih, siapa saja calonnya dan bagaimana visi dan misi masing-masing calon,” ungkap Rizki. Menurutnya, kelompok tuna rungu butuh visualisasi untuk dapat memahami dan mempelajari hal-hal tersebut. Deden, salah satu komunitas dari disabilitas netra menyampaikan saat penyelenggaraan pemungutan suara di TPS, butuh beberapa perhatian khusus untuk penyandang disabilitas, seperti bagi tuna rungu. “Karena teman-teman tuli itu kan apabila dipanggil oleh petugas KPPS tidak akan dengar, maka nanti harus dipikirkan bagaimana teknisnya. Apakah di setiap TPS diberi angka untuk pemanggilan nomor urut pemilih, ada bentuk visualnya, sehingga teman-teman tulis bisa membaca,” jelas Deden.   Dalam kesempatan ini, Dinas Sosial mendorong agar organisasi-organisasi penyandang disabilitas yang hadir saat sosialisasi ini terus memberikan masukan terhadap kebijakan KPU terutama untuk mengakomodir kebutuhan dan hak dari penyandang disabilitas. []

Persiapan Sengketa Penetapan Partai Politik, KPU Temanggung Gelar Sosialisasi

Temanggung-  Setelah KPU menetapkan partai politik Peserta Pemilu Tahun 2024, partai politik yang tidak ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dapat mengajukan sengketa Pemilu. Hal ini disampaikan Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Hukum dan Pengawasan, Adib Masykuri dalam Sosialisasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Selasa (20/12), di Kampung Sawah. “Setelah kita melewati tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bagi partai yang tidak lolos Parliamentary Threshold, saat ini telah ditetapkan Partai Politik Peserta Pemilu. Setelah penetapan ini, kemudian dibuka ruang untuk bersengketa. Oleh karena itu, kita melakukan sosialisasi persiapan penyelesaian sengketa penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024,” tutur Adib. Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu ini, menurut Henry Sofyan Rois, Anggota KPU Temanggung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, merupakan arena  kompetisi yang dilegalkan di dalam penyelenggaraan Pemilu. “Dalam demokrasi, ketika terjadi sebuah konflik dan ada indikasi pelanggaran, disediakan sebuah kanal, salah satunya penyelesaian sengketa,” lanjut Henry. Sengketa Proses Pemilu adalah sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU. “Jadi yang menjadi objek sengketa itu ialah hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu lain sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU atau hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU sebagai akibat dikeluarkannya keputusan,” papar Muhamad Jamal, yang hadir sebagai narasumber dalam acara sosialisasi ini. Jamal melanjutkan, dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu ini, terdapat beberapa metode, yaitu mediasi, ajudikasi dan acara cepat. Adapun yang berwenang dalam melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung, Murti Anggono menyampaikan yang dimaksud dengan Mediasi adalah mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan. Mediasi dipandang sebagai perwujudan restorative justice dan alternative dispute resolution. “Mediasi juga menjadi wahana win-win solution untuk menghindari keadaan yang elbih buruk dengan mempertimbangkan waktu tahapan Pemilu. Namun, apabila tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi, sengketa dapat dilanjutkan ke adjudikasi,” jelas Murti.[]

Persiapan Sengketa Penetapan Partai Politik, KPU Temanggung Gelar Sosialisasi

Temanggung-  Setelah KPU menetapkan partai politik Peserta Pemilu Tahun 2024, partai politik yang tidak ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dapat mengajukan sengketa Pemilu. Hal ini disampaikan Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Hukum dan Pengawasan, Adib Masykuri dalam Sosialisasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Selasa (20/12), di Kampung Sawah. “Setelah kita melewati tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bagi partai yang tidak lolos Parliamentary Threshold, saat ini telah ditetapkan Partai Politik Peserta Pemilu. Setelah penetapan ini, kemudian dibuka ruang untuk bersengketa. Oleh karena itu, kita melakukan sosialisasi persiapan penyelesaian sengketa penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024,” tutur Adib. Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu ini, menurut Henry Sofyan Rois, Anggota KPU Temanggung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, merupakan arena  kompetisi yang dilegalkan di dalam penyelenggaraan Pemilu. “Dalam demokrasi, ketika terjadi sebuah konflik dan ada indikasi pelanggaran, disediakan sebuah kanal, salah satunya penyelesaian sengketa,” lanjut Henry. Sengketa Proses Pemilu adalah sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU. “Jadi yang menjadi objek sengketa itu ialah hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu lain sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU atau hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU sebagai akibat dikeluarkannya keputusan,” papar Muhamad Jamal, yang hadir sebagai narasumber dalam acara sosialisasi ini. Jamal melanjutkan, dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu ini, terdapat beberapa metode, yaitu mediasi, ajudikasi dan acara cepat. Adapun yang berwenang dalam melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung, Murti Anggono menyampaikan yang dimaksud dengan Mediasi adalah mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan. Mediasi dipandang sebagai perwujudan restorative justice dan alternative dispute resolution. “Mediasi juga menjadi wahana win-win solution untuk menghindari keadaan yang elbih buruk dengan mempertimbangkan waktu tahapan Pemilu. Namun, apabila tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi, sengketa dapat dilanjutkan ke adjudikasi,” jelas Murti.[]