
Temanggung- KPU Temanggung menggelar sosialisasi usulan rancangan penyusunan daerah pemilihan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Temanggung Tahun 2024 kepada Bawaslu, dinas dan instansi, organisasi masyarakat dan keagamaan, akademisi, serta partai politik calon peserta Pemilu 2024 di lingkungan Kabupaten Temanggung, Senin (28/11), bertempat di Jambu Klutuk Resort. “Dalam kesempatan ini, KPU Temanggung ingin menyampaikan usulan rancangan penyusunan daerah pemilihan untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Temanggung Tahun 2024 yang telah kita susun berdasarkan 7 (tujuh) prinsip penyusunan daerah pemilihan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan KPU,” jelas Mukhamad Yusuf Hasyim, Ketua KPU Kabupaten Temanggung, saat memberikan sambutan pembukaan dalam kegiatan tersebut. Mengingat jumlah penduduk Kabupaten Temanggung masih kurang dari 1 juta penduduk, yaitu sebesar 801.267 penduduk, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022, maka jumlah alokasi kursi di Temanggung masih sama dengan Pemilu 2019 yaitu sebanyak 45 kursi. Selain itu juga karena tidak adanya dapil pada Pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan dan tidak ada kondisi khusus berupa pemekaran wilayah atau bencana alam, maka KPU Kabupaten Temanggung menyusun daerah pemilihan dan alokasi kursi yang sama seperti Pemilu 2019. “Usulan Dapil Pemilu 2024 saat ini sama dengan Pemilu 2019 yaitu 6 dapil dan dalam penyusunannya telah memenuhi 7 prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proposionalitas, integralitas wilayah, conterminous, kohesivitas, dan kesinambungan,” jelas Khadhiq Widianto, Anggota KPU Kabupaten Temanggung. Adapun usulan rancangan Dapil Pemilu DPRD Kabupaten Temanggung adalah sebagai berikut Dapil 1 dengan 9 kursi terdiri dari Kecamatan Tembarak, Temanggung, Tlogomulyo, dan Selopampang, Dapil 2 dengan 9 kursi terdiri dari Kecamatan Bulu, Parakan, Bansari, dan Kledung, Dapil 3 dengan 6 kursi terdiri dari Kecamatan Tretep, Candiroto, Bejen dan Wonoboyo. Dapil 4 dengan 7 kursi terdiri dari Kecamatan Ngadirejo, Jumo, dan Gemawang. Dapil 5 dengan 6 kursi terdiri dari Kecamatan Kandangan dan Kedu, Dapil 6 dengan 8 kursi terdiri dari Kecamatan Pringsurat, Kaloran dan Kranggan. KPU Temanggung juga telah mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Temanggung dalam Pemilu Tahun 2024 melalui Pengumuman Nomor 397/PL.01.3-Pu/3323/2022 melalui papan pengumuman, media sosial dan website KPU Temanggung. “Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan dapil tersebut dengan datang langsung ke kantor KPU Temanggung di Jalan Kartini Nomor 60 atau juga disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan,” tutup Khadhiq. []