Berita Terkini

PKS Ajukan 45 Bakal Calon Diiringi Drumband Putri

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera  untuk Pemilu 2024, Sabtu (13/5), bertempat di aula kantor setempat. 

Pengajuan bakal calon dari PKS tersebut diiringi drumband putri hingga halaman kantor kantor KPU. Mereka tampil di halaman depan kantor KPU Temanggung hingga proses pengajuan bakal caleg di aula selesai.

“Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung yaitu sebanyak 45 bakal calon di 6 daerah pemilihan,” ungkap Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera, Yahya Purnomo saat hadir dalam pengajuan bakal calon tersebut. Partai PKS mengajukan 21 bakal calon laki-laki dan 24 bakal calon perempuan. 

Dalam pengajuan tersebut, PKS telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari PKS  lengkap dan benar. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan. 

Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. []

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 425 kali