
Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 di tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung. Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU Kabupaten Temanggung menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Temanggung sejumlah 617.814 pemilih yang tersebar di 20 kecamatan dan 289 desa/kelurahan. “KPU Kabupaten Temanggung menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Temanggung dengan jumlah TPS sebanyak 2.518, jumlah pemilih laki-laki 308.820 pemilih, dan jumlah pemilih perempuan 308.994, dan jumlah total sebanyak 617.814 pemilih,” papar Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Nomor 159/PL.01/3323/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Temanggung Pemilihan Umum Tahun 2024. Yusuf juga menyampaikan KPU Kabupaten Temanggung telah menerima masukan dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Temanggung. Masukan tersebut menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Temanggung untuk menetapkan Pemilih di TPS Lokasi Khusus. Dalam rapat pleno tersebut, juga dibacakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di setiap kecamatan oleh Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Masithoh Dian Setyatuhu. Rapat Pleno Terbuka dipimpin Ketua KPU Kabupaten Temanggung serta dihadiri seluruh Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Bawaslu Kabupaten Temanggung dan dihadiri dinas/instansi terkait di wilayah Kabupaten Temanggung serta perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Temanggung. []