Berita Terkini

Rapat Kerja PPK: KPU Temanggung Tekankan Perlindungan Data Pribadi

Temanggung- Dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilu 2024 terdapat beberapa prinsip yang menjadi pegangan penyelenggara Pemilu, salah satunya ialah Perlindungan Data Pribadi.  “Prinsip ini merupakan prinsip yang memberikan perlindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya,” ungkap Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Masithoh Dian Setyatuhu, saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Bidang Perencanaan, Data dan Informasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Rabu (11/1), bertempat di Omah Kebon Temanggung. Perlindungan Data Pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang menjadi bagian dari perlindungan diri pribadi.  “Data yang akan kita mutakhirkan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih ini memuat elemen pokok data penduduk. Oleh karena itu, kita perlu menjaga betul data ini,” tegas Dian. Sejalan dengan KPU, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung, N. Bagus Pinuntun, juga menekankan perlunya penyelenggara Pemilu dalam perlindungan data pribadi.  “Kita benar-benar harus memegang prinsip perlindungan data pribadi ini, karena apabila kita tidak menjaga data pribadi ini akan ada sanksi administratif dan pidana bagi penyalahgunaan data pribadi,” ungkap Bagus kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang hadir dalam rapat kerja ini.  Dalam kesempatan ini, Bagus juga menyampaikan dukungannya Dispendukcapil untuk mewujudkan pemutakhiran data Pemilih yang valid. “Dukcapil Kabupaten Temanggung melakukan jemput bola untuk perekaman KTP bagi Pemilih Pemula dengan locus di SMA atau SMK se Kabupaten Temanggung,” jelas Bagus. [

25.200 Lembar Soal Seleksi Tertulis PPS Dimusnahkan

Temanggung- Pasca pelaksanaan seleksi tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Temanggung, sebanyak 25.200 lembar soal seleksi tertulis dimusnahkan KPU Temanggung, Selasa (10/1), bertempat di depan kantor KPU setempat. “Setelah kemarin (9/1) selesai menyelenggarakan seleksi tertulis di 20 kecamatan, maka pada hari ini KPU Kabupaten Temanggung melakukan pemusnahan seluruh lembar soal yang digunakan maupun yang tidak digunakan,” ungkap Mukhamad Yusuf Hasyim, Ketua KPU Kabupaten Temanggung. KPU Kabupaten Temanggung menggandakan 25.200 lembar soal untuk seleksi tertulis PPS dengan metode konvensional. Dari jumlah tersebut, pada pelaksanaan seleksi, sebanyak 24.300 lembar soal dibagikan kepada peserta dan sebanyak 900 lembar soal yang tidak digunakan karena terdapat peserta yang tidak hadir dan merupakan lembar soal cadangan. Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM, Henry Sofyan Rois menyampaikan, pemusnahan tersebut bertujuan agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan lembar soal tersebut. “Mengingat jadwal pelaksanaan seleksi tertulis itu mulai dari tanggal 9 s.d. 11 Januari 2022, maka hari ini masih terdapat daerah-daerah yang menyelenggarakan seleksi tertulis. Oleh karena itu, pemusnahan lembar soal ini ditujukan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang kurang bertanggung jawab,” tegas Henry. Dalam pemusnahan lembar soal seleksi tertulis PPS ini juga dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Erwin Nurachmani Prabawanti dan dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Lembar Soal. []

Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Demokrasi, JPPR Siap Bersinergi dengan KPU Temanggung

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima kunjungan Lembaga Pemantau Pemilu, yaitu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Selasa (10/1), bertempat di aula kantor setempat. Dalam kunjungan tersebut, KPU Kabupaten Temanggung dan JPPR menyatakan kesiapannya untuk saling bersinergi untuk dapat meningkatkan kualitas demokrasi, khususnya di Kabupaten Temanggung. “Sebagai penyelenggara pemilu, KPU tentu tak bisa bekerja sendiri. Kita selalu butuh koordinasi dan sinergi dengan pihak-pihak lain untuk dapat mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu, salah satunya dengan lembaga pemantau Pemilu dalam hal ini JPPR,” ungkap Mukhamad Yusuf Hasyim, Ketua KPU Kabupaten Temanggung. Yusuf menegaskan suksesnya penyelenggaraan Pemilu tentu tak hanya ditunjukkan dengan tingginya tingkat partisipasi masyarakat yang hadir di Tempat Pemungutan Suara. “Tapi bagaimana demokrasi secara substansial dapat kita wujudkan sehingga cita-cita demokrasi untuk dapat mensejahterakan masyarakat itu bisa kita wujudkan melalui Pemilu,” tegas Yusuf. Sejalan dengan hal tersebut, Isro’ Agus, Koordinator JPPR Wilayah Kabupaten Temanggung menyampaikan JPPR hadir di Kabupaten Temanggung memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. “Kami ingin masyarakat di Temanggung merasa Pemilu itu menjadi sebuah pesta, dimana pemilih menyambut Pemilu dengan gembira dan suka cita,” tutur Isro’ Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Henry Sofyan Rois menyampaikan Lembaga Pemantau Pemilu menjadi salah satu bagian penting untuk mewujudkan Pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu. “Lembaga Pemantau memiliki peran penting saat pelaksanaan Pemilihan dengan satu pasangan calon. Ia dapat menjadi pihak yang mengajukan gugatan ketika perselisihan hasil Pemilu di MK. Tak hanya itu, saat ini teman-teman pemantau pemilu juga terus membuat kajian-kajian untuk dapat menjaga pelaksanaan Pemilu dapat berjalan luber dan jurdil,” ungkap Henry. Dalam kesempatan ini, KPU Kabupaten Temanggung juga menyampaikan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah dilalui KPU Temanggung antara lain Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Pembentukan Badan Adhoc di tingkat Kecamatan yaitu PPK. “Saat ini tahapan yang sedang berjalan ialah verifikasi dukungan calon perseorangan Pemilu Anggota DPD, seleksi badan adhoc di tingkat desa/kelurahan yaitu PPS, dan pemutakhiran data pemilih,” tutur Yusuf. []

Berkomitmen pada Pemberantasan Korupsi, KPU Temanggung Tanda Tangani Pakta Integritas

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung berkomitmen untuk berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta menyatakan tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung berupa suap atau bentuk apapun yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini tercantum dalam Pakta Integritas yang ditandatangani Ketua dan Seluruh Anggota KPU Kabupaten Temanggung beserta seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Temanggung, Selasa (10/1), bertempat di aula kantor setempat. “Bahwa momen penandatanganan Perjanjian Kinerja serta Pakta Integritas ini tidak hanya semata-mata sebagai momen seremonial saja, tetapi menjadi pengingat kita semua agar dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu memiliki amanah yang terus diemban untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim saat memberi pengarahan dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 dan Pakta Integritas. Penandatanganan Pakta Integritas tersebut diselenggarakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah. Selain Pakta Integritas, juga dilakukan penandatanganan Penetapan Kinerja Tahun 2023, yang salah satunya berisi komitmen Ketua KPU Kabupaten Temanggung dan Sekretaris KPU Kabupaten Temanggung untuk mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran penetapan kinerja tersebut.[]

2.161 Calon PPS Pemilu 2024 Ikuti Seleksi Tertulis

Temanggung- Sebanyak 2.161 calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk 289 desa dan kelurahan mengikuti Seleksi Tertulis untuk menjadi Anggota PPS. Seleksi tertulis diselenggarakan di 20 SMP pada masing-masing kecamatan di wilayah Kabupaten Temanggung, Senin (9/1). “Setelah KPU Kabupaten Temanggung mengumumkan hasil seleksi administrasi pada tanggal 6 Januari 2023 lalu, maka calon Anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada hari ini mengikuti seleksi tertulis menggunakan metode konvensional,” ungkap Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia, Henry Sofyan Rois. Dalam seleksi tertulis ini, setiap peserta tes mendapatkan waktu 90 menit untuk mengerjakan 75 soal, yang terdiri dari pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar serta pengetahuan kepemiluan. Henry menyampaikan, penyelenggaraan seleksi tertulis di 20 kecamatan relatif lancar meskipun terdapat beberapa peserta yang tidak hadir dalam seleksi tertulis. “Ya, hari ini berjalan relatif lancar dan tidak ada kendala yang membuat pelaksanaan seleksi tertulis terhambat,” ungkap Henry. Setelah proses seleksi tertulis, calon Anggota PPS masih harus melewati satu tahapan seleksi yaitu seleksi wawancara. Setelah selesai seluruh tahapan seleksi, KPU akan menetapkan 3 anggota PPS terpilih untuk masing-masing desa/kelurahan. []

PPK se-Kabupaten Temanggung Ikuti Bimbingan Teknis

Temanggung- Usai dilantik, 100 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Temanggung mengikuti Bimbingan Teknis untuk mendapatkan pembekalan sebelum melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Kamis (5/1), bertempat di Hotel Aliyana Temanggung.  “Sebelum PPK bekerja, kami melakukan bimbingan teknis sebagai pembekalan awal. Setelah dilantik kemarin, PPK harus segera mempersiapkan diri untuk dapat memberikan dukungan yang maksimal dalam kesuksesan setiap tahapan Pemilu 2024,” tutur Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim saat memberikan pengarahan kepada PPK yang hadir.  Dalam bimbingan teknis ini, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia, Henry Sofyan Rois menyampaikan tugas-tugas yang harus dilaksanakan PPK dalam Pemilu 2024 antara lain melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan.  “PPK juga memiliki kewajiban antara lain membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu dan menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan,” papar Henry.  Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Khadhiq Widianto menyampaikan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan memberikan dampak beban kerja yang lebih bagi penyelenggara pemilu. “Kesiapan dalam menghadapi tahapan pemilu menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan tahapan,”lanjut Khadhiq.  “Dalam penyelenggaraan tahapan, ada beberapa potensi kerentanan antara lain potensi adanya intimidasi dan intervensi terhadap penyelenggara. Nah strategi untuk mengantisipasi itu kerentanan itu salah satunya membutuhkan dukungan stakeholder dari Pemerintah, Peserta Pemilu dan Pemilih untuk tetap mempedomani asas dan prinsip kepemiluan,” ungkap Khadhiq.  Dalam menjalankan tugas, PPK terpilih ini agar selalu menjaga integritas serta mematuhi kode etik badan adhoc penyelenggara Pemilu. Kode Etik menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu yang memuat kewajiban atau larangan, tindakan dan atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.  “Dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu, PPK wajib mematuhi prinsip penyelenggaraan Pemilu antara lain Mandiri, Jujur, Adil, Akuntabel, Kepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Kepentingan Umum,” papar Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Adib Masykuri.  Adib mencontohkan dalam melaksanakan prinsip mandiri, PPK harus netral atau tidak memihak salah satu peserta pemilu atau tim kampanye, menghindari intervensi dari pihak lain dalam pengambilan keputusan dan tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang berpihak kepada peserta Pemilu.  “Juga tidak memberikan pendapat, komentar dan respon yang mempunya kecenderungan keberpihakan kepada peserta pemilu di media sosial,” tegas Adib. []