
Temanggung - KPU Kabupaten Temanggung menggelar rapat koordinasi sebagai bentuk sosialisasi regulasi tahapan Pemilu 2024, Senin (14/11), bertempat di aula kantor setempat. Dalam kesempatan ini, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Adib Masykuri menyampaikan beberapa Peraturan KPU sebagai salah satu dasar hukum penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 telah diterbitkan. “KPU telah menerbitkan beberapa peraturan KPU yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan tahapan Pemilu, antara lain ada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD,” papar Adib. KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan SIDALIH, serta terakhir Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. “Publik dan peserta pemilu dalam hal ini calon dan partai politik dapat mengakses peraturan tersebut di portal jdih.kpu.go.id,” lanjut Adib. Dalam portal JDIH tersebut, selain memuat peraturan KPU, juga terdapat dokumen berupa Undang-Undang Pemilu dan Keputusan KPU yang dapat dibaca dan diunduh. Dalam rakor yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Temanggung dan perwakilan Partai Politik ini juga disampaikan beberapa tahapan yang sedang dilakukan KPU Kabupaten Temanggung, seperti verifikasi partai politik dan persiapan pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu tahun 2024. “Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022, KPU Kabupaten Temanggung saat ini sedang dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan untuk 4 (empat) partai politik sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu, yaitu verifikasi administrasi perbaikan untuk Partai PRIMA, Republik, Republiku Indonesia dan Parsindo” ungkap Khadhiq Widianto, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu. KPU Kabupaten Temanggung juga saat ini sedang melakukan persiapan pendaftaran untuk badan adhoc penyelenggara Pemilu Tahun 2024 di tingkat kecamatan yaitu PPK dan di tingkat desa/kelurahan, yaitu PPS. “Peraturan KPU sebagai landasan hukum pembentukan badan adhoc telah diterbitkan, yang salah satunya mengatur prasyarat untuk menjadi badan adhoc. Pendaftaran badan adhoc ini nanti akan dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA),” jelas Henry Sofyan Rois, Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM. Selain itu, Masithoh Dian Setyatuhu, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi juga menyampaikan KPU memfasilitasi publik untuk dapat mengecek apakah yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Pemilih Tahun 2024. “yaitu melalui portal publik dengan alamat https://cekdptonline.kpu.go.id/, masyarakat dapat mengecek apakah sudah terdaftar atau belum. Apabila belum dapat disampaikan ke KPU setempat untuk dapat kami tindaklanjuti,” tutup Dian. []