Berita Terkini

Masukan dan Tanggapan Terhadap PDPB

Pasca mengumumkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Kabupaten Temanggung menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat. Masukan dan tanggapan dilakukan dengan cara: Mendatangi langsung Helpdesk PDPB di Kantor KPU Kabupaten Temanggung atau hubungi WhatsApp Helpdesk 0812-2752-1281    Melalui surat elektronik/email kab_temanggung@kpu.go.id  Masukan dan tanggapan disampaikan menggunakan formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPD.  

Survey Kepuasan Masyarakat

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Temanggung melaksanakan Survei Layanan untuk Periode bulan Januari sampai dengan Juni 2025. Bagi #TemanPemilih yang pernah mendapatkan layanan dari KPU Kabupaten Temanggung di periode tersebut, silakan berpartisipasi ya!  Masukan kalian akan sangat membantu kami dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat. Form survei pada QR code di atas dan link berikut bit.ly/SurveiLayananKPUTmg  Terima kasih atas partisipasinya!

KPU Kabupaten Temanggung menjalin kerjasama dengan Institut Islam Nahdlatul Ulama (Inisnu) Temanggung Terkait Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di Kabupaten Temanggung

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Temanggung menjalin kerjasama dengan Institut Islam Nahdlatul Ulama (Inisnu) Temanggung terkait sosialisasi dan pendidikan pemilih di Kabupaten Temanggung Penandatanganan naskah kerjasama dilakukan pada Senin, (07/02/2025) antara Ketua KPU Kab. Temanggung dan Rektor Inisnu Temanggung Dr. H. Muh. Baehaqi, M. M., Rektor Inisnu Temanggung menyambut baik langkah kerjasama ini dan siap berkolaborasi dengan KPU Kab. Temanggung untuk terus meningkatkan partisipasi sekaligus rasionalitas pemilih di Kabupaten Temanggung #kpu #komisipemilihanumum #kputemanggung #kerjasama #mou #sosialisasi #pendidikanpemilih #inisnutemanggung

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu atau pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. Berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Temanggung secara periodik melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan melakukan rekapitulasi per tiga bulan yang dituangkan dalam Berita Acara. KPU Kabupaten Temanggung mengumumkan kepada publik mengenai perubahan daftar pemilih secara periodik yang dapat diunduh melalui tautan di bawah ini: Tahun 2025 : Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 Infografis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan    

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Temanggung

TEMANGGUNG -  KPU Kabupaten Temanggung telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu (2/7/2025) Dalam rapat pleno tersebut ditetapkan sebanyak 622.732 pemilih, terdiri dari 311.485 pemilih laki-laki dan 311.247 pemilih perempuan Rapat dihadiri beberapa unsur tamu undangan, diantaranya Bawaslu, Kemenag, Polres, Kodim, MKKS SMK, PPSDSN Penganthi serta partai politik peserta Pemilu 2024 #Temanggung #kputemanggung #kpumelayani #plenodpb #daftarpemilih

KPU Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) secara daring

TEMANGGUNG -  KPU Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) secara daring dengan tema “Yang Tersimpan dan Tak Disimpan: Mengenal, Menyusun serta Menjadwalkan Retensi Arsip Secara Efektif.” Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, (01/07/2025) Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono dan sambutan dari Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron. Hadir sebagai narasumber adalah Lilis Ina Riswati, Arsiparis Ahli Madya pada Dinas Kearsipan dan Perpusatakaan Provinsi Jawa Tengah.  Lilis menyampaikan bahwa Tertib Kelola Arsip pada KPU perlu dilakukan dikarenakan arsip Pemilu merupakan bukti otentik dan terpercaya yang dapat menjaga akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan demokrasi serta mencegah penyebaran hoaks terkait pemilu. Selain itu pihaknya juga menjelaskan mengenai organisasi kearsipan, penyusutan arsip, dan jadwal retensi arsip serta menghimbau KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan identifikasi arsip yang memiliki nilai guna sekunder (arsip statis) dengan bekerja sama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan setempat. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Aditya Susmono Tyas Wisanggeni, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Tegal #Temanggung #kputemanggung #kpumelayani #ngopiasli