Berita Terkini

KPU Jateng Ingatkan Perlunya Asistensi dan Advokasi Potensi Masalah Kepemiluan

TEMANGGUNG-  Dalam rangka menghadapi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang sebentar lagi akan dimulai, KPU Provinsi Jawa Tengah mengingatkan KPU kabupaten mengenai perlunya asistensi dan advokasi potensi masalah kepemiluan. Yakni, kegiatan pembinaan, pendampingan dan penyelesaian hukum terhadap potensi masalah yang akan muncul dari pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi KPU serta Sekretariat KPU sebagai penyelenggara Pemilu.  Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, ketika memaparkan materi asistensi advokasi hukum, pada kunjungannya ke KPU Kabupaten Temanggung, Rabu (8/6) mengungkapkan, dalam menyelenggarakan pemilu, KPU pada dasarnya melaksanakan ketentuan-ketentuan perundangan-undangan, sehingga masalah yang terjadi dimensinya adalah hukum.   “Jadi, kita perlu mencegah terjadinya permasalahan itu, dan melakukan pendampingan secara maksimal. Permasalahan seperti money politics atau gugatan pihak yang kalah pemilu itu tidak bisa kita kontrol, yang bisa kita lakukan ialah mencegah permasalahan yang mungkin terjadi dengan belajar dari masalah pada pemilu-pemilu sebelumnya. Dalam konteks ini kita urai dengan advokasi,”jelas Muslim.  Kegiatan advokasi tersebut diawali dengan telaah hukum berupa kajian atau pemeriksaan ketentuan hukum yang berlaku, substansi aturannya, serta harmonisasi dan implementasi aturan mengenai penyelenggaraan pemilu. Dengan adanya kajian tersebut, maka menghasilkan telaah hukum yang memberi gambaran jelas mengenai dasar hukum suatu tindakan penyelenggara pemilu dan konsekuensi terhadap pelanggaran suatu aturan hukum.  “KPU Kabupaten Temanggung juga perlu melakukan identifikasi masalah hukum selama pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, supaya kita mengetahui masalah-masalah yang pernah terjadi di sini, baik itu pelanggaran administrasi, sengketa proses, sengketa hasil ataupun sengketa kode etik. Jadi kita mempunyai bahan untuk memetakan permasalahan,” tandas Muslim.  Adapun KPU Kabupaten Temanggung selama ini telah melakukan beberapa kali kajian hukum penyelenggaraan Pemilu melalui program diskusi internal “Selasa Ada Apa”, yang dilaksanakan dua mingguan dan diikuti ketua dan seluruh anggota KPU serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung.  “Dengan kajian-kajian yang telah kita lakukan, kita berharap dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti, kita dapat mengantisipasi apabila terjadi sengketa hukum. Jadi tak hanya menyelesaikan sengketa namun mengantisipasinya dengan melakukan kajian dan identifikasi permasalahan hukum, sehingga diharapkan pemilu clear sengketa,’’tutur Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Divisi Hukum dan Pengawasan, Adib Masykuri. (Ania)

KPU Kabupaten Temanggung Ajak Mahasiswa Ambil Peran dalam Demokrasi di Indonesia

Temanggung- Sebagai agen perubahan, mahasiswa memiliki peran penting dalam terciptanya demokrasi yang berintegritas di Indonesia, khususnya melalui penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Temanggung mengajak mahasiswa Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) untuk mengambil peran dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim, dalam audiensi KPU Kabupaten Temanggung bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa INISNU Temanggung, di ruang media center kantor KPU Kabupaten Temanggung, Selasa (31/5). “Demokrasi ditopang oleh 3 komponen, yaitu penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat. Demokrasi yang berkualitas tentu tidak mungkin tercapai apabila salah satu dari tiga komponen tersebut tidak berintegritas. Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat memiliki peran penting disini, apalagi mahasiswa merupakan agen perubahan,” ungkap Yusuf. Sejalan dengan hal tersebut, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Henry Sofyan Rois juga menyampaikan mahasiswa dapat mengambil peran dalam penyelenggaraan pemilu, seperti menjadi penyelenggara pemilu yang bersifat ad hoc. “Terdapat penyelenggara Pemilu yang bersifat ad hoc, bersifat sementara, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Nah, mahasiswa dapat mengambil peran disini untuk menjadi penyelenggara pemilu. Bisa juga, mahasiswa bergabung menjadi pengawas pemilu yang bersifa ad hoc juga,” jelas Henry. Selain itu, KPU Kabupaten Temanggung juga berharap peran dari mahasiswa untuk dapat meminimalisir praktek money politcs dalam Pemilu dan Pemilihan 2024 nanti, sehingga dapat mendukung berhasilnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Mahasiswa INISNU pun menyambut baik hal tersebut dengan menegaskan kesiapan mereka untuk menjadi bagian dari proses demokrasi di Indonesia. “INISNU siap menjadi bagian dari proses perwujudan demokrasi, kami juga siap untuk mensukseskan Pemilu 2024, untuk dapat terjun ke masyarakat atau membantu melakukan sosialisasi,” tegas Ndoko Andri Setyawan, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa INISNU Temanggung. Dalam kesempatan audiensi tersebut, KPU Kabupaten Temanggung juga menyampaikan dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU telah menyiapkan beberapa inovasi dalam hal penggunaan teknologi informasi di beberapa tahapan, antara lain tahapan verifikasi partai politik melalui SIPOL, tahapan pencalonan melalui SILON, tahapan penghitungan suara melalui SIREKAP. “Selain itu juga, KPU sedang menyiapkan rancangan penyederhanaan surat suara untuk dapat mempermudah pemilih dan penyelenggara pemilu dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Saat ini juga masih dibahas mengenai durasi masa kampanye,” papar Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Adib Masykuri. []

Jumlah Pemilih DPB Mei 611.616 Orang

Temanggung- Berdasarkan hasil pemutakhiran data Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Mei 2022, jumlah pemilih di Kabupaten Temanggung tercatat sebanyak 611.616 orang. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding keseluruhan pemilih di Kabupaten Temanggung pada pemutakhiran data berkelanjutan periode bulan April 2022 lalu, yang sebanyak 611.917 orang. Hal itu diungkapkan Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Masithoh Dian Setyatuhu, pada rapat pleno rekapitulasi DPB Periode Mei 2022, di ruang rapat media center KPU setempat, Senin (30/5). Rapat pleno tersebut diikuti ketua, para anggota, sekretaris dan para kasubbag di Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung. “Pada pemutakhiran DPB bulan ini, jumlah pemilih di Kabupaten Temanggung sebanyak 611.616 orang, terdiri dari 304.261 pemilih laki-laki dan 307.355 pemilih perempuan, yang tersebar di 20 kecamatan,” ungkap Masithoh Dian. Jumlah pemilih DPB periode Mei ini, merupakan total pemilih DPB periode April lalu, dikurangi para pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta ditambah pemilih baru. Untuk pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 450 orang, lalu untuk pemilih baru sebanyak  149 orang.       Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekkan data pemilih, saat ini dapat dilakukan dengan membuka situs lindungihakmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi android KPU RI Lindungi Hakmu Mobile yang dapat diunduh lewat playstore. Dalam situs dan aplikasi Lindungi Hakmu itu, terdapat empat tampilan, yakni untuk mengecek data pemilih, untuk melihat rekapitulasi data pemilih, untuk mendaftar sebagai pemilih, dan laporan pemilih yang tidak memenuhi syarat. []

Jumlah Pemilih di Temanggung per Maret 612.017 Orang

Temanggung- Warga Kabupaten Temanggung yang dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu dan Pemilihan per triwulan I tahun 2022 sebanyak 612.017 pemilih, terdiri dari 304.537 pemilih laki-laki dan 307.480 pemilih perempuan. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim ketika membacakan Berita Acara Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Triwulan I, di aula KPU Kabupaten Temanggung, Rabu (30/3). “Pemilih tersebut tersebar di 20 kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam berita acara serta KPU Kabupaten Temanggung menerima masukan dari Dinas Sosial Kabupaten Temanggung serta MKKS SMK se Kabupaten Temanggung,” lanjut Yusuf. Rakor dipimpin Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim serta dihadiri Bawaslu Kabupaten Temanggung dan beberapa dinas/instansi di wilayah Kabupaten Temanggung seperti Polres Temanggung, Kodim Temanggung, Kemenag Kabupaten Temanggung, Dinas Dukcapil Kabupaten Temanggung, Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Bagian Kesra Setda Kabupaten Temanggung, MKKS SMA se Kabupaten Temanggung, MKKS SMK se Kabupaten Temanggung serta Partai Politik Tingkat Kabupaten Temanggung. Dalam kesempatan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyampaikan pihaknya telah melakukan kegiatan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi para siswa di lingkungan Kabupaten Temanggung yang telah memasuki usia 16 hingga 17 tahun. “Hal ini dilakukan Dindukcapil, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, dalam rangka ikut mensukseskan Pemilu Serentak 2024. Meskipun saat ini dalam melakukan kegiatan tersebut terdapat kendala karena masih ada pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan sedang ujian tengah semester,” tutur perwakilan Dindukcapil dalam rakor tersebut. Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Erwin Nurachmani Prabawanti juga mengingatkan kepada KPU Kabupaten Temanggung agar nanti saat penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat memperhatikan hak-hak kaum disabilitas, termasuk dalam memperhatikan aksesibilitas dalam pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekkan data pemilih, saat ini dapat dilakukan dengan membuka situs lindungihakmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi KPU RI Lindungi Hakmu yang dapat diunduh lewat playstore. Dalam situs dan aplikasi Lindungi Hakmu itu, terdapat empat tampilan, yakni untuk mengecek data pemilih, untuk melihat rekapitulasi data pemilih, untuk mendaftar sebagai pemilih, dan laporan pemilih yang tidak memenuhi syarat. []

Pemilih Pemula di Temanggung Mulai Rekam e-KTP

Temanggung- Para pemilih pemula yang akan pertama kali memilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024 dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), mulai melakukan perekaman data e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Temanggung. Dilansir dari website resmi Pemerintah Kabupaten Temanggung, Bupati Temanggung, HM Al Khadziq menyampaikan perekaman bagi pemilih pemula ini dilakukan untuk warga Temanggung yang lahir sebelum tanggal 27 November 2007. “Ini dilakukan sebagai persiapan untuk pelaksanaan menuju Pemilu Tahun 2024,” ungkap Khadziq. Perekaman e-KTP bagi pemilih pemula ini telah dimulai pada Senin, 21 Maret 2022 dan akan berakhir pada bulan Oktober 2022, dengan target awal dilakukan perekaman untuk pelajar dari SMA dan kemudian dilanjutkan dengan perekaman  di desa-desa. KPU Kabupaten Temanggung sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas untuk memutakhirkan daftar pemilih Pemilu mengapresiasi kegiatan perekaman e-KTP bagi Pemilih Pemula ini. Dengan adanya perekaman e-KTP, warga negara akan memiliki bukti sah kependudukan yang nantinya digunakan para pemilih pemula ketika menggunakan hak pilih mereka di Pemilu 2024. “Ya saya mendukung program ini, karena dengan adanya program perekaman e-KTP merupakan wujud kepedulian warga negara dan nantinya akan tercatat di daftar pemilih,” tutur Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Masithoh Dian Setyatuhu. Dindukcapil menargetkan untuk merekam 50.000 calon pemilih pemula di program ini. “Data siswa yang akan direkam seluruhnya 31.000. Area Temanggung akan direkam disini (Dindukcapil), kemudian area Pringsurat kita akan koordinasikan dengan SMA N 1 Pringsurat, Parakan dengan SMA N 1 Parakan, Candiroto dengan SMA N 1 Candiroto. Setelah itu, baru kita akan lakukan jemput bola perekaman ke desa-desa,” tutur Bagus Pinuntun, Kepala Dindukcapil Kabupaten Temanggung sebagaimana dikutip dari website resmi Pemerintah Kabupaten Temanggung. Salah satu pengajar SMA Muhammadiyah 1, Edi, menyampaikan apresiasi terhadap program perekaman e-KTP ini bagi para siswa SMA. “Dari sisi negara atau pemerintah serta pelaksana pemilu, program ini bagus ya karena dengan kerjasama dengan Dindukcapil, data (pemilih pemula) menjadi valid ya,” jelas Edi. Selain itu, menurut Edi, dengan program ini dapat meningkatkan kesadaran para siswa sebagai warga negara. “Program ini efisien dan praktis. Para siswa pun juga tidak harus antri untuk memperoleh KTP,” imbuh Edi. Setelah Dindukcapil proaktif dengan melakukan perekaman e-KTP secara massal bagi pemilih pemula, hal penting lain yang juga mendukung keberhasilan program perekaman e-KTP ini ialah adanya dukungan dan kesadaran dari masyarakat. “Agar nantinya pemilih ketika menggunakan hak pilihnya dapat menunjukkan e-KTP terutama pemilih pemula dan tidak lagi ada yang menggunakan surat keterangan (suket). Lindungi Hak Pilihmu dengan Kepemilikan e-KTP,” tegas Dian. []

Menjadikan Sekolah Lebih Berprestasi, Visi Misi para Calon Ketua OSIS dalam E-Voting Pilketos

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung kembali memfasilitasi Pemilihan Ketua OSIS (Pilketos) menggunakan aplikasi e-voting (pemberian suara secara elektronik). Kali ini, KPU Kabupaten Temanggung memfasilitasi pelaksanaan Pilketos SMPN 3 Temanggung, Jumat (18/3). Dalam Pilketos ini, para calon ketua OSIS menyampaikan visi dan misinya menjadikan SMPN 3 Temanggung lebih berprestasi. “Visi kami ialah mewujudkan sekolah yang religius, berprestasi dan berakhlak mulia,  dengan misi memajukan prestasi akademik dan non akademik,” tutur pasangan calon nomor urut 1 Ellya dan Lovena. Begitu juga Crescentio dan Karel, mereka memiliki visi menciptakan sekolah yang kondusif dan berprestasi. “Kami juga ingin mewujudkan sekolah bebas dari bullying,” tegas pasangan calon nomor urut 2 ini. Seperti pemilihan-pemilihan yang menggunakan e-voting sebelumnya, Pilketos SMPN 3 Temanggung ini juga menggunakan perangkat smartphone berbasis android yang telah terinstal aplikasi e-voting. Selanjutnya, para siswa yang hadir diberikan kertas berisi barcode sebagai Ballot ID dan dipindai ke aplikasi e-voting. Setelah berhasil memindai barcode, aplikasi akan langsung mengalihkan ke laman yang berisi foto kandidat. Siswa pun langsung dapat memilih salah satu kandidat dengan menekan satu kali pada foto kandidat. Dengan penggunaan teknologi dalam Pilketos SMPN 3 Temanggung tersebut, para siswa menilai pilketos kali ini menjadi lebih mudah. “Iya (dengan e-voting) lebih enak dan lebih gampang,” ungkap Renata, salah satu siswi kelas VII. Selain pengenalan teknologi dalam Pemilu, dalam kegiatan kali ini juga KPU Kabupaten Temanggung menyampaikan sosialisasi serta pendidikan pemilih mengenai demokrasi dan pemilu serta pentingnya menjadi pemilih pemula yang cerdas, yaitu pemilih yang memilih berdasarkan rekam jejak calon, visi dan misi calon serta program kerja. “Dari pilketos ini, kita ingin para siswa belajar menjadi pemilih yang baik dan berdaulat, menjadi pemilih yang cerdas dan tanpa ada money politics. Sehingga nanti saat tanggal 14 Februari 2024, Pemilu Serentak, dan 27 November 2024, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung, para siswa menjadi pemilih yang memilih dengan hati nurani untuk kemajuan bangsa Indonesia,” papar M. Yusuf Hasyim, Ketua KPU Kabupaten Temanggung saat memberikan pengarahan pentingnya demokrasi kepada para siswa. Selain penyelenggaraan Pilketos menggunakan e-voting, dilakukan juga penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU Kabupaten Temanggung dengan SMPN 3 Temanggung. MoU tersebut menyepakati diselenggarakannya sosialisasi serta pendidikan pemilih pemula mengenai demokrasi dan kepemiluan bagi para siswa SMPN 3 Temanggung. []